Dewan Minta Pengesahan APBD-P Dipercepat

Jumat, 17 Juni 2022 1338
Banggar DPRD Kaltim saat rapat bersama TAPD, membahas percepatan pembahasan APBD Perubahan 2022
SAMARINDA. DPRD Kaltim meminta kepada Pemprov Kaltim untuk mempercepat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022. Percepatan itu dinilai perlu agar pengesahan anggaran perubahan tidak melewati jadwal.

Hal ini disampaiakan Wakil Katua DPRD Kaltim Seno Aji usai rapat bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim, Rabu (15/6) kemarin.

Disampaikan Seno, sapaan akrabnya, bahwa batas pengesahan APBD Perubahan 2022 pada 30 September mendatang. Namun, untuk menghindari keterlambatan pengesahan, DPRD meminta pengesahan dipercepat. “Kita tadi minta kepada TAPD, kalau bisa awal Agustus ini sudah dilakukan
pengesahan,” ujarnya.

Sebelum dilakukan pembahasan anggaran, TAPD menjadwalkan pembahasan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) perubahan. Adapun penyerahan KUPA-PPAS, baru bisa dilakukan pada pertengahan Juli mendatang.“Nah, ini kita ingin mereka (TAPD.red) rapat secepatnya, supaya bisa
(pengesahan APBD) bergeser maju,” kata Seno

Belajar dari pengalaman 2021, meski pembahasan sudah sesuai jadwal, tapi kenyataanya APBD akhirnya disahkan melalui Pergub, karena telah melewati batas waktu.

“Ini pengelaman kita di DPRD Kaltim. Bahwa pembahasan yang sudah berjalan sesuai jadwal, ternyata ujung-ujungnya melewati
batas sehingga molor, sehingga kita tidak bisa pengesahan, dan ditolak oleh Mendagri,” terang Politis Gerindra ini.

Atas dasar itu, dirinya bersama Anggota Banggar DPRD Kaltim meminta hal itu jangan sampai terulang kembali. “Jadi kita meminta TAPD untuk bekerja ekstra sesuai dengan jadwal yang sudah ada,” tegas Seno

Adapun berapa jumlah APBD Perubahan tahun ini, Seno belum bisa memberikan jumlah pasti. Pasalnya, Banggar bersama TAPD masih harus menghitung sisa pendapatan, serapan anggaran bagaiamana, dan berapa SILPA. “Pada intinya, kita meminta percepatan pengesahan APBD Perubahan 2022,” jelas Seno. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Reformasi Regulasi Transformasi BUMD dan Kebijakan Lingkungan
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/06) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, turut dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.  Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Ketiga ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi sektor usaha milik daerah dan lingkungan hidup.  Dalam pertemuan tersebut, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi lebih relevan dan berdampak positif. Menurutnya, dua dari tiga ranperda merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  “Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” ungkapnya.  Selain aspek ekonomi, ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi prioritas dalam pembahasan, mengingat pentingnya regulasi yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.  Bapemperda telah menyusun analisis komprehensif terkait ketiga ranperda tersebut dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah berharap pembacaan nota penjelasan bisa masuk dalam agenda DPRD bulan Juni, seiring dengan urgensi penyelesaian regulasi tersebut.  “Kami optimis ranperda ini bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” pungkasnya.  Dengan langkah strategis ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(hms9)