Rangkaian Kunker Gubernur Kaltim Ke Wilayah Tengah, DPRD Bersama Pemprov Kaltim Resmikan Jalan Penghubung Kubar - Mahulu

Kamis, 8 Januari 2026 33
KUNJUNGAN : Rangkaian kegiatan DPRD dan Pemprov Kaltim kunjungan kerja ke wilayah tengah.
KUTAI BARAT - Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Anggota DPRD Kaltim Dapil Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) yakni Abdul Rahman Agus dan Yonavia mengikuti kegiatan kunjungan kerja Gubernur Kaltim ke wilayah tengah.

Kunjungan yang di awali pada Selasa (6/1/2026) tersebut di tujukan pada peninjauan sekaligus meresmikan jalan penghubung Kubar ke Mahulu.

Hasanuddin Mas’ud menyebut, pengembangan infrastruktur jalan yang menjangkau Kabupaten tersebut sangat dibutuhkan mengingat selama ini keterbatasan infrastruktur masih menjadi kendala utama bagi masyarakat setempat.
“Pembangunan infrastruktur hingga ke Mahulu, merupakan langkah yang baik. Artinya, pemerintah berupaya menghadirkan akses jalan yang lebih layak dibandingkan kondisi sebelumnya,” kata Hasanuddin.

Jalan Tering–Ujoh Bilang yang diresmikan memiliki panjang efektif 28,325 kilometer dengan panjang efisien 19,280 kilometer. Ruas jalan tersebut mencakup empat segmen utama dan menjadi penghubung strategis antarwilayah di Kutai Barat dan Mahakam Ulu.

Jalan Tering–Ujoh Bilang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segmen 1, 2, 3, dan 4. Prosesi peresmian ditandai dengan pemotongan pita dan penanaman bibit pohon oleh Gubernur Rudy Mas’ud, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kaltim dan Anggota DPRD Kaltim dapil Kubar-Mahulu, Bupati Kutai Barat Frederick Edwin, serta Wakil Bupati Mahakam Ulu Suhuk.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kutai Barat H Nanang Adriani beserta istri, serta jajaran Forkopimda Kutai Barat. Turut mendampingi Gubernur, Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua TP PKK Kaltim Sarifah Suraidah, jajaran perangkat daerah Kaltim, jajaran Forkopimda Mahakam Ulu, pimpinan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Camat Tering, dan Camat Long Iram.(hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Turun ke Samboja, Soroti Dampak Tambang Batubar
Berita Utama 2 Februari 2026
0
KUKAR. Keluhan warga yang selama ini terpendam akhirnya mendapat perhatian serius. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tambang batubara PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan serta dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan. Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama pimpinan dan anggota Komisi III lainnya. Agenda tersebut merupakan bagian dari tugas khusus kedewanan yang berlangsung selama 2 hingga 4 Februari 2026, dengan fokus utama pada pengawasan aktivitas pertambangan dan perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ke Samboja didasari laporan warga Anggosari yang mengaku lahannya terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Sejumlah lahan warga disebut dilalui bahkan terkepung area tambang, sementara proses ganti rugi belum tuntas hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. “Kunjungan hari ini berdasarkan laporan masyarakat Samboja, khususnya warga Anggosari. Ada beberapa warga yang tanahnya dilalui dan dikepung tambang Singlurus, namun haknya belum diselesaikan sampai sekarang,” ujarnya. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mempertemukan kedua belah pihak, yakni perwakilan masyarakat dan manajemen PT Singlurus Pratama. Abdulloh menegaskan bahwa baik kuasa hukum masyarakat maupun kuasa hukum perusahaan telah hadir dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada. DPRD, kata dia, akan terus memantau proses tersebut hingga ada kepastian ganti rugi bagi warga terdampak. “Saya bersyukur hari ini kedua belah pihak hadir. Proses sudah berjalan, tinggal kita kawal bersama sampai ada titik temu dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya. Terkait dampak aktivitas tambang, Abdulloh mengakui bahwa kegiatan pertambangan selalu memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, keberadaan tambang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, longsor, dan gangguan terhadap pemukiman warga menjadi persoalan serius. “Kalau perusahaan tidak menjalankan aturan dengan benar, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Inilah yang harus kita benahi,” katanya. Ia juga menyoroti persoalan jarak aman tambang dengan pemukiman warga. Berdasarkan ketentuan, aktivitas pertambangan seharusnya memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman. Namun dari temuan lapangan, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi, sehingga memicu dampak lingkungan seperti longsor dan pencemaran. “Faktanya, belum sampai 500 meter sudah ada dampak ke masyarakat. Ini yang perlu menjadi perhatian serius perusahaan,” ungkap Abdulloh. Ke depan, Komisi III DPRD Kaltim akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi lahan warga secara bertahap. Selain itu, perusahaan juga diminta segera memperbaiki dampak fisik yang ditimbulkan, seperti kerusakan tanah dan potensi longsor, agar masyarakat kembali merasa aman dan nyaman. “Kita fokuskan dulu penyelesaian ganti rugi satu per satu. Yang terdampak harus diganti, yang longsor diperbaiki. Setelah itu baru kita bicara tahapan berikutnya,” pungkasnya. Melalui peninjauan lapangan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap tercipta keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. (hms7)