Komitmen Kolaborasi di Hari Jadi ke-66 Kabupaten Paser

Senin, 29 Desember 2025 32
Sejumlah Anggota DPRD Kaltim, yakni Fadly Imawan, Syahariah Mas’ud, dan Abdurahman KA, menghadiri Rangkaian peringatan Hari Jadi ke-66 Kabupaten Paser, pada Senin (29/12).
PASER – Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yakni Fadly Imawan, Syahariah Mas’ud, dan Abdurahman KA, menghadiri upacara peringatan Hari Jadi ke-66 Kabupaten Paser yang digelar di Halaman Kantor Bupati Paser, Senin (29/12).
Kehadiran sejumlah wakil rakyat Kaltim pada momentum tersebut menjadi simbol dukungan dan sinergi lembaga legislatif provinsi terhadap pembangunan daerah, serta penguatan hubungan kelembagaan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam mendorong kemajuan Kabupaten Paser.

Dengan mengusung tema “Kolaborasi Selaras Wujudkan Paser Tuntas”, DPRD Kaltim menegaskan bahwa momentum hari jadi bukan sekadar seremonial, melainkan refleksi atas perjalanan pembangunan sekaligus penguatan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan.

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Fadly Imawan, menegaskan pentingnya menjaga kolaborasi lintas sektor dalam setiap agenda pembangunan daerah. Menurutnya, pembangunan tidak boleh hanya berfokus pada aspek infrastruktur semata, melainkan harus menyentuh peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.

Fadly menambahkan, dukungan DPRD Kaltim akan terus diarahkan pada kebijakan yang mampu memperkuat kapasitas daerah. Upaya tersebut mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta mendorong inovasi daerah agar mampu bersaing dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, pembangunan yang dilakukan tidak hanya menghasilkan fisik bangunan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi warga.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa DPRD Kaltim berkomitmen memperluas akses pelayanan publik dan memastikan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah. Menurut Fadly, pemerataan menjadi kunci agar masyarakat di daerah terpencil maupun perkotaan sama-sama merasakan manfaat pembangunan. “Semangat kolaborasi ini harus terus dijaga, karena hanya dengan kebersamaan kita bisa mewujudkan Paser yang tangguh, adil, dan sejahtera,” ujarnya.

Anggota DPRD Kaltim, Abdurahman KA, menyampaikan apresiasi atas peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-66 Kabupaten Paser. Menurutnya, kehadiran MPP dengan 49 gerai layanan merupakan langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan terpadu yang mudah diakses masyarakat. Ia menilai, terobosan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan dan kepastian layanan publik yang lebih efisien, transparan, dan dekat dengan kebutuhan warga.

Abdurahman KA menekankan bahwa MPP adalah bukti kolaborasi yang berhasil antara pemerintah pusat, provinsi, daerah, dan pihak swasta. Sinergi tersebut, lanjutnya, harus terus diperkuat agar pelayanan publik tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Dengan adanya MPP, masyarakat Paser kini memiliki akses yang lebih cepat dan terintegrasi terhadap berbagai layanan, dan ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi lintas sektor mampu menghadirkan solusi langsung bagi kebutuhan rakyat,” ujarnya.(hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Turun ke Samboja, Soroti Dampak Tambang Batubar
Berita Utama 2 Februari 2026
0
KUKAR. Keluhan warga yang selama ini terpendam akhirnya mendapat perhatian serius. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tambang batubara PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan serta dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan. Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama pimpinan dan anggota Komisi III lainnya. Agenda tersebut merupakan bagian dari tugas khusus kedewanan yang berlangsung selama 2 hingga 4 Februari 2026, dengan fokus utama pada pengawasan aktivitas pertambangan dan perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ke Samboja didasari laporan warga Anggosari yang mengaku lahannya terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Sejumlah lahan warga disebut dilalui bahkan terkepung area tambang, sementara proses ganti rugi belum tuntas hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. “Kunjungan hari ini berdasarkan laporan masyarakat Samboja, khususnya warga Anggosari. Ada beberapa warga yang tanahnya dilalui dan dikepung tambang Singlurus, namun haknya belum diselesaikan sampai sekarang,” ujarnya. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mempertemukan kedua belah pihak, yakni perwakilan masyarakat dan manajemen PT Singlurus Pratama. Abdulloh menegaskan bahwa baik kuasa hukum masyarakat maupun kuasa hukum perusahaan telah hadir dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada. DPRD, kata dia, akan terus memantau proses tersebut hingga ada kepastian ganti rugi bagi warga terdampak. “Saya bersyukur hari ini kedua belah pihak hadir. Proses sudah berjalan, tinggal kita kawal bersama sampai ada titik temu dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya. Terkait dampak aktivitas tambang, Abdulloh mengakui bahwa kegiatan pertambangan selalu memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, keberadaan tambang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, longsor, dan gangguan terhadap pemukiman warga menjadi persoalan serius. “Kalau perusahaan tidak menjalankan aturan dengan benar, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Inilah yang harus kita benahi,” katanya. Ia juga menyoroti persoalan jarak aman tambang dengan pemukiman warga. Berdasarkan ketentuan, aktivitas pertambangan seharusnya memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman. Namun dari temuan lapangan, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi, sehingga memicu dampak lingkungan seperti longsor dan pencemaran. “Faktanya, belum sampai 500 meter sudah ada dampak ke masyarakat. Ini yang perlu menjadi perhatian serius perusahaan,” ungkap Abdulloh. Ke depan, Komisi III DPRD Kaltim akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi lahan warga secara bertahap. Selain itu, perusahaan juga diminta segera memperbaiki dampak fisik yang ditimbulkan, seperti kerusakan tanah dan potensi longsor, agar masyarakat kembali merasa aman dan nyaman. “Kita fokuskan dulu penyelesaian ganti rugi satu per satu. Yang terdampak harus diganti, yang longsor diperbaiki. Setelah itu baru kita bicara tahapan berikutnya,” pungkasnya. Melalui peninjauan lapangan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap tercipta keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. (hms7)