HAB ke-80 Kemenag RI, Reza Fachlevi Tekankan Kerukunan Beragama

Sabtu, 3 Januari 2026 41
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, hadiri peringatan Hari Amal Bhakti ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2026.
SAMARINDA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, turut menghadiri peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (3/1/2026), dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta instansi terkait.

Peringatan HAB ke-80 ini melibatkan jajaran pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama, tokoh agama, serta sejumlah undangan lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan.

Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Seno Aji, bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam amanatnya, ia membacakan sambutan Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, yang mengusung tema “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju.” Tema tersebut mengajak seluruh umat beragama untuk terus menjaga kerukunan dan memperkuat sinergi demi terwujudnya Indonesia yang damai dan maju.

Dalam kesempatan tersebut, Akhmed Reza Fachlevi menekankan pentingnya penguatan peran Kementerian Agama dalam menjaga kerukunan umat beragama. Ia menyampaikan bahwa peringatan HAB ke-80 harus menjadi momentum untuk mempererat kerja sama antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama. “Peringatan HAB ke-80 ini harus menjadi momentum untuk semakin mempererat kerja sama antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama. Sinergi ini penting dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan moral,” ujar Reza Fachlevi.

Legislator Partai Gerindra tersebut juga menegaskan bahwa kerukunan antarumat beragama merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan masyarakat yang harmonis di tengah keberagaman. “Kementerian Agama memiliki peran strategis dalam menciptakan kehidupan beragama yang toleran dan saling menghormati, terutama di Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki keragaman agama dan budaya,” tambahnya.

Peringatan HAB ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia tahun ini juga mengusung semangat pengabdian dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Semangat tersebut sejalan dengan upaya menciptakan kehidupan beragama yang rukun, damai, dan berkeadilan di Provinsi Kalimantan Timur.

Reza Fachlevi berharap semangat pengabdian dan sinergi yang terbangun melalui peringatan HAB ini dapat terus diperkuat demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur di masa mendatang. “Dengan peringatan ini, diharapkan Kementerian Agama dapat semakin berperan aktif dalam membangun masyarakat yang lebih baik, dengan mengedepankan nilai-nilai kebersamaan, toleransi, dan kedamaian,” pungkasnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)