HAB ke-80 Kemenag RI, Reza Fachlevi Tekankan Kerukunan Beragama

Sabtu, 3 Januari 2026 28
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, hadiri peringatan Hari Amal Bhakti ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2026.
SAMARINDA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, turut menghadiri peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (3/1/2026), dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta instansi terkait.

Peringatan HAB ke-80 ini melibatkan jajaran pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama, tokoh agama, serta sejumlah undangan lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan.

Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Seno Aji, bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam amanatnya, ia membacakan sambutan Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, yang mengusung tema “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju.” Tema tersebut mengajak seluruh umat beragama untuk terus menjaga kerukunan dan memperkuat sinergi demi terwujudnya Indonesia yang damai dan maju.

Dalam kesempatan tersebut, Akhmed Reza Fachlevi menekankan pentingnya penguatan peran Kementerian Agama dalam menjaga kerukunan umat beragama. Ia menyampaikan bahwa peringatan HAB ke-80 harus menjadi momentum untuk mempererat kerja sama antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama. “Peringatan HAB ke-80 ini harus menjadi momentum untuk semakin mempererat kerja sama antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama. Sinergi ini penting dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan moral,” ujar Reza Fachlevi.

Legislator Partai Gerindra tersebut juga menegaskan bahwa kerukunan antarumat beragama merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan masyarakat yang harmonis di tengah keberagaman. “Kementerian Agama memiliki peran strategis dalam menciptakan kehidupan beragama yang toleran dan saling menghormati, terutama di Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki keragaman agama dan budaya,” tambahnya.

Peringatan HAB ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia tahun ini juga mengusung semangat pengabdian dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Semangat tersebut sejalan dengan upaya menciptakan kehidupan beragama yang rukun, damai, dan berkeadilan di Provinsi Kalimantan Timur.

Reza Fachlevi berharap semangat pengabdian dan sinergi yang terbangun melalui peringatan HAB ini dapat terus diperkuat demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur di masa mendatang. “Dengan peringatan ini, diharapkan Kementerian Agama dapat semakin berperan aktif dalam membangun masyarakat yang lebih baik, dengan mengedepankan nilai-nilai kebersamaan, toleransi, dan kedamaian,” pungkasnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Turun ke Samboja, Soroti Dampak Tambang Batubar
Berita Utama 2 Februari 2026
0
KUKAR. Keluhan warga yang selama ini terpendam akhirnya mendapat perhatian serius. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tambang batubara PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan serta dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan. Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama pimpinan dan anggota Komisi III lainnya. Agenda tersebut merupakan bagian dari tugas khusus kedewanan yang berlangsung selama 2 hingga 4 Februari 2026, dengan fokus utama pada pengawasan aktivitas pertambangan dan perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ke Samboja didasari laporan warga Anggosari yang mengaku lahannya terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Sejumlah lahan warga disebut dilalui bahkan terkepung area tambang, sementara proses ganti rugi belum tuntas hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. “Kunjungan hari ini berdasarkan laporan masyarakat Samboja, khususnya warga Anggosari. Ada beberapa warga yang tanahnya dilalui dan dikepung tambang Singlurus, namun haknya belum diselesaikan sampai sekarang,” ujarnya. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mempertemukan kedua belah pihak, yakni perwakilan masyarakat dan manajemen PT Singlurus Pratama. Abdulloh menegaskan bahwa baik kuasa hukum masyarakat maupun kuasa hukum perusahaan telah hadir dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada. DPRD, kata dia, akan terus memantau proses tersebut hingga ada kepastian ganti rugi bagi warga terdampak. “Saya bersyukur hari ini kedua belah pihak hadir. Proses sudah berjalan, tinggal kita kawal bersama sampai ada titik temu dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya. Terkait dampak aktivitas tambang, Abdulloh mengakui bahwa kegiatan pertambangan selalu memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, keberadaan tambang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, longsor, dan gangguan terhadap pemukiman warga menjadi persoalan serius. “Kalau perusahaan tidak menjalankan aturan dengan benar, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Inilah yang harus kita benahi,” katanya. Ia juga menyoroti persoalan jarak aman tambang dengan pemukiman warga. Berdasarkan ketentuan, aktivitas pertambangan seharusnya memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman. Namun dari temuan lapangan, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi, sehingga memicu dampak lingkungan seperti longsor dan pencemaran. “Faktanya, belum sampai 500 meter sudah ada dampak ke masyarakat. Ini yang perlu menjadi perhatian serius perusahaan,” ungkap Abdulloh. Ke depan, Komisi III DPRD Kaltim akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi lahan warga secara bertahap. Selain itu, perusahaan juga diminta segera memperbaiki dampak fisik yang ditimbulkan, seperti kerusakan tanah dan potensi longsor, agar masyarakat kembali merasa aman dan nyaman. “Kita fokuskan dulu penyelesaian ganti rugi satu per satu. Yang terdampak harus diganti, yang longsor diperbaiki. Setelah itu baru kita bicara tahapan berikutnya,” pungkasnya. Melalui peninjauan lapangan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap tercipta keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. (hms7)