Delapan Fraksi Berikan Tanggapan tentang RTRW 2022-2042

Selasa, 13 September 2022 181
Rapat Paripurna ke-37 DPRD Kaltim tentang penyampaian pandangan umum Fraksi- Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap Ranperda tentang Rencana Tataruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur Tahun 2022-2042.
SAMARINDA. Delapan fraksi memberikan tanggapan terhadap Rencana Tataruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042. Pemandangan umum fraksi tersebut sampaikan pada rapat paripurna ke-37 DPRD Kaltim, Senin (13/9).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Sekwan Muhammad Ramadhan. Hadir pula Sekdaprov Kaltim Riza Indra Riadi, Forkopimda dan lainnya.

Hasanuddin Mas’ud menjelaskan raperda tentang RTRW ini nantinya menjadi acuan dalam perumusan pembangunan khususnya berkaitan dengan kebijakan lingkungan dalam jangka panjang.

“Sebagaimana kita ketahui bersama,pada rapat paripurna ke-32, yang lalu, gubernur kalimantan timur yang diwakili oleh staf ahli bidang II Kaltim telah menyampaikan nota penjelasan ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022 2042.

Kemudian sesuai dengan mekanisme rapat hari ini masing-masing fraksi memberikan tanggapannya,”katanya.

Adapun juru bicara masing-masing fraksi yakni Gerindra Henry Pailan, Gokar Nidya Listiyono, PDIP Herliana Yanti, PPP Rusman Ya’qub, PAN Baharuddin Demmu, PKB Sutomo Jabir, PKS Harun Al Rasyid, Nasdem Saefuddin Zuhri.

Nidya Listiyo menjelaskan dalam rancangan RTRW Kaltim tahun 2022-2042 telah ditetapkan Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang meliputi Long Pahangai dan Long Apari di Kabupaten Mahulu, sebagai pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas dan menjadi pintu gerbang internasional yang menghubungkan dengan negara tetangga; sebagai simpul utama transportasi dan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan kawasan di sekitarnya.

“Terkait dengan hal ini Fraksi Golkar meminta kepada pemerintah provinsi untuk serius menata wilayah ini dengan membangun infra struktur yang memadai sebagai beranda atau etalase depan bangsa Indonesia yang mampu memberikan gambaran Indonesia yang lebih maju, bermartabat dan terus berkembang sehingga diharapkan di kawasan ini terjadi interaksi perekonomian antar kedua negara tetangga yang semakin berkembang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari sehingga kawasan pedalaman dan terpencil Kalimantan Timur tersebut dapat berkembang lebih cepat,”ucapnya.

Henry Pailan mengatakan percepatan pertumbuhan wilayah pedalaman pada dasarnya perlu ditelaah menurut potensi sumberdaya alam dan masyarakat binaan setempat. Kontribusi setiap bagian wilayah dalam pembentukan PDRB Kaltim terdapat potensi perkembangan yang dapat dimanfaatkan pada setiap bagian wilayah untuk meningkatkan PDRB yang tentunya menambah tingkat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Jika Rencana Tata Ruang berhasil mengidentifikasi potensi lokal yang dapat dikembangkan, maka kesenjangan pertumbuhan ekonomi antar wilayah dapat dikurangi,”katanya.

Yenni Eviliana menuturkan dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim Tahun 2022-2024, tentunya di perlukan sinkronisasi dengan daerah kabupaten/kota yang ada di Kaltim, terkait Perkembangan Kabupatan/Kota, Pertambahan Penduduk, Pembangunan untuk Pertumbuhan Perekonomian serta tapal batas agar tidak adalagi sengketa mengenai tapal batas yang selama ini terjadi, mohon penjelasan.

“Sehingga Fraksi PDI Perjuangan menyetujui untuk membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim Tahun 2022-2024 melalui Panitia Khusus DPRD Kaltim,”sebutnya.

Saefuddin Zuhri menuturkan Fraksi Demokrat NasDem juga mendorong Pemerintah Provinsi agar dapat menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan dalam tataran RTRW dan kawasan hutan, pengembangan teluk Balikpapan, Hutan Lindung Wain, terbatasnya konektivitas permukiman terbatasan tarakawasan perkotaan dan kawasan perdesaan dan wilayah pesisir dengan daratan utama dengan adanya Rencana Tata Ruangdan Wilayah yang baru.

“Selanjutnya secara khusus dan lebih mendalam terhadap Raperda RTRW Tahun 2022-2042, Fraksi Demokrat Nasdem menyerahkan pembahasanya ke dalam Panitia Khusus,”tuturnya.

Baharuddin Demmu menyebut peningkatan peran serta masyarakat dalam proses penataan ruang. Pembangunan wilayah memerlukan penataan ruang yang berjalan baik dengan keterlibatan masyarakat. Menempatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan dapat mendorong efektifitas proses penataanruang.

“Pemerintah bertindak sebagai fasilitator dalam proses penataan ruang. Dengan demikian,masyarakat tidak merasa mendapat tekanan atau paksaan dalam proses pembangunan,”katanya.

Rusman Ya’qub menjelaskan Fraksi PPP mengingatkan, potensi kerusakan Lingkungan secara drastis jika ranperda ini tidak teliti dalam hal kawasan perlidungan misalnya kawasan Karst yang merupakan sumber penyimpanan cadangan air khususnya pada musim kemarau serta penyangga keutuhan keanekaragaman hayati. Pada RTRW sebelumnya menetapkan kurang dari 10 persen dari total luas bentang alam Karst sebagai kawasan lindung.

“Demikian membuka jalan eksploitasi besar-besaran di kawasan karst sehingga berpotensi merusak fungsi kawasan karst sebagai penyangga kehidupan mohon ini diperhatikan,”imbuhnya.

Harun Al Rasyid menyampaikan memahami bahwa tujuan penataan ruang pada dasarnya adalah melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan.

Secara implisit tujuan penataan ruang adalah mengatur pemanfaatan ruang agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 23 ayat 4, rencana tata ruang wilayah provinsi dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun. Peninjauan kembali merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang,”katanya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III DPRD Kaltim Gali Progres Program Kerja Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR-PERA Kaltim
Berita Utama 18 November 2025
0
BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama mitra kerjanya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim dan Dinas PUPR-PERA Kaltim, pada Selasa (18/11/2025) di Balikpapan.  Raker ini bertujuan untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai progres pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2025 dari kedua dinas. Pembahasan dibagi menjadi dua sesi, diawali dengan Dishub Kaltim,kemudian dilanjutkan dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Abdurahman KA, serta anggota Komisi III Arfan, Abdul Rakhman Bolong, dan Baharuddin Muin.  Dalam pembukaannya, Abdulloh menekankan pentingnya raker ini mengingat peran strategis kedua mitra. Dishub Kaltim dalam sektor perhubungan untuk mendukung konektivitas, distribusi logistik, dan keselamatan transportasi, sementara Dinas PUPR-PERA merupakan motor penggerak pembangunan fisik.  Komisi III memandang penting untuk memastikan setiap anggaran menghasilkan manfaat nyata bagi rakyat Kaltim, sehingga diperlukan pemaparan yang objektif terkait capaian kinerja, realisasi anggaran, kendala lapangan, serta kebutuhan dukungan kebijakan. Terkait pelaksanaan kegiatan, Abdulloh juga menyampaikan kebijakan tegas mengenai kontrak. Kontrak kegiatan akan dinilai sesuai progres, dan tidak akan ada perpanjangan kontrak kerja hingga 50 hari kerja jika pekerjaan selesai tepat waktu atau bahkan jika putus kontrak. Pembayaran akan dilakukan secukupnya berdasarkan administrasi realisasi progres yang dicapai. Plt Kepala Dishub Kaltim, Heru Santosa, memaparkan bahwa secara umum kegiatan Dishub Kaltim berjalan sesuai jadwal di masing-masing bidang. Realisasi keuangan rata-rata mencapai 75-78% dan fisik sekitar 78-81% di Tahun 2025, menunjukkan capaian yang cukup baik. Namun, ia mengakui masih terdapat bidang yang realisasinya belum mencapai target, khususnya bidang pelayaran dan beberapa kegiatan pada UPTD Terminal.  Meskipun demikian, presentasi tersebut menggambarkan arah pembangunan Dishub Kaltim yang semakin terintegrasi dengan fokus pada keselamatan transportasi, kelancaran mobilitas, penguatan konektivitas wilayah, dan penyelesaian proyek strategis. Sementara itu, Dinas PUPR-PERA Kaltim melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Rahmat, memaparkan progres realisasi tahun 2025 yang menunjukkan deviasi signifikan dari rencana. Realisasi fisik baru mencapai 55,61% terhadap rencana 64,87%, sedangkan realisasi keuangan baru 26,24% dari target 64,26%.  Rahmat menjelaskan bahwa kondisi ini menggarisbawahi perlunya percepatan pelaksanaan kegiatan menjelang akhir tahun dan penanganan hambatan yang mengakibatkan keterlambatan. Secara umum, materi presentasi PUPR-PERA menegaskan fokus pemerintah provinsi pada percepatan pembangunan infrastruktur permukiman dan penataan bangunan, dengan kebutuhan penguatan koordinasi dan pengendalian untuk memastikan pencapaian target. Menanggapi pemaparan tersebut, Abdulloh kemudian meminta agar Anggota Komisi III segera melakukan peninjauan lapangan sesuai Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Peninjauan akan difokuskan pada pekerjaan tahun 2025, baik murni maupun perubahan, yang sedang dilaksanakan maupun yang sudah selesai. Untuk memfasilitasi percepatan peninjauan lapangan ini, Dishub Kaltim dan Dinas PUPR-PERA Kaltim diminta segera menyiapkan data kegiatan per daerah pemilihan kepada Komisi III DPRD Kaltim.