Darlis Tekankan Penambahan Faskes dan Pemberian Tunjangan yang Layak Bagi Nakes

Kamis, 14 November 2024 34
Darlis Pattalongi, Anggota DPRD Kaltim
SAMARINDA. Bidang kesehatan di Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di Kota Samarinda mendapat sorotan tajam dari kalangan wakil rakyat. Darlis Pattalongi, salah seorang anggota DPRD Kaltim menekankan pentingnya penambahan fasilitas kesehatan (faskes) di ibu kota provinsi tersebut.

Sebab, selama ini beberapa wilayah belum memiliki pusat layanan kesehatan yang memenuhi kebutuhan warga Kota Tepian. “Kondisi fasilitas kesehatan kita memang belum memadai. Masih ada daerah di Samarinda yang seharusnya sudah memiliki Puskesmas Mandiri, bukan hanya sekadar Puskesmas Pembantu,” ujar Darlis saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Kamis (14/11/2024).

Ia juga menyoroti tentang kesejahteraan bagi tenaga kesehatan (nakes) yang belum memadai. Kondisi ini tidak sebanding dengan rekrutmen yang telah dijalankan pemerintah daerah. Banyak di antara para nakes yang ditempatkan di sejumlah fasilitas layanan kesehatan sering menerima tunjangan yang belum layak.

Darlis menekankan bahwa tunjangan yang layak merupakan faktor penting bagi nakes dalam meningkatkan pelayanan optimal kepada masyarakat. “Tenaga kesehatan profesional perlu mendapatkan dukungan yang manusiawi, termasuk tunjangan yang cukup, supaya mereka bisa bekerja maksimal dan merasa dihargai dalam profesinya,” katanya.

Darlis juga menyoroti tantangan nakes yang bertugas di wilayah pedalaman, seperti Mahakam Ulu dan Berau dengan keterbatasan akses. Kondisi kerja para nakes di daerah pedalaman, seharusnya tidak disamakan dengan rekan seprofesi mereka yang ditugaskan di wilayah perkotaan.

Menurutnya, pemberian insentif khusus bagi nakes di pedalaman sangat diperlukan. Terutama untuk meningkatkan motivasi kerja mereka dalam situasi yang kerap jauh dari kata ideal. “Tidak bisa disamakan antara tunjangan nakes di perkotaan dengan mereka yang mengabdi di pedalaman. Di Samarinda saja, kesejahteraan nakes masih sering menjadi isu yang disoroti,” tegasnya.

Mengakhiri pernyataannya, Darlis mengajak pemerintah daerah agar lebih peka terhadap masalah kesejahteraan nakes, terutama yang bertugas di daerah terpencil membutuhkan perhatian khusus. (Adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)