Botor Buyang Studi Komparatif Komisi I ke Bali

Senin, 31 Juli 2023 75
Studi komparatif Komisi I DPRD Kaltim ke DPRD Bali, Senin (31/7).
BALI. Masyarakat adat dayak Kalimantan Timur memperjuangkan eksistensi Botor Buyang sebagai bagian dari ritual adat yang merupakan warisan turun-temurun dari para leluhur.

Difasilitasi Komisi I yang ketika itu menggelar pertemuan dengan Polda Kaltim dan instansi terkait mulai dari tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara hingga provinsi Kalimantan Timur akan tetapi belum menemukan titik temu.
Dalam rangka guna mendapatkan perbandingan dari aspek legalitas maka Komisi I DPRD Kaltim melakukan studi komparatif ke Provinsi Bali.

Dipilihnya Bali, dikatakan Ketua Komisi I Baharuddin Demmu karena merupakan daerah yang dinilai menjaga dan melestarikan adat dan budaya.

"Masing-masing daerah tentu memiliki kekhasan dan keunikannya termasuk adat dan budaya, ini yang mau kita gali," sebut Baharuddin Demmu didampingi Harun Al Rasyid, Rima Hartati, dan Herliana Yanti saat berkunjung ke DPRD Provinsi Bali.

"Kita mau lihat, apakah di Bali ada upacara ritual yang sama seperti Botor Buyang. Kemudian kalau memang ada bagaimana dari aspek legalitasnya," tambahnya.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Prof Dr I Gede Arya Sugiartha menuturkan di Bali ada ritual adat yang bernama Tabuh Rah.
Untuk diketahui, Tabuh Rah sendiri ritual pengorbanan suci yang dilakukan secara tulus ikhlas kepada Para Bhuta Kala.
Upacara Tabuh Rah biasanya dilakukan dalam bentuk adu ayam. Hal itu dilaksanakan sampai salah satu ayam meneteskan darah ke tanah. Darah yang menetes ke tanah dianggap sebagai yadnya yang dipersembahkan kepada Bhuta Kala.
Gede Arya Sugiartha meneruskan ada dua yang membedakan Tabuh Rah dengan Tajen, kendati dalam prakteknya terlihat sama adu ayam akan tetapi Tabuh Rah tidak ada unsur judi, sedangkan Tajen sebaliknya.
Hal lain yang menjadi prinsip yang membedakan keduanya yakni, Tabuh Rah lahir dari ritual adat yang sakral sedangkan Tajen merupakan tradisi.

"Yang diatur dalam Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali adalah Tabuh Rah sedangkan Tajen tidak diatur Perda," sebutnya.

Berikut sejumlah Perda yang mengatur tentang adat dan budaya di BALI, Perda Nomor 4/2014 tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali, Perda Nomor 1/2019 tentang Penyelenggaraan Atraksi Budaya, Perda Nomor 4/2019 tentang Desa Adat Bali, Perda Nomor 4/2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, dan Perda Nomor 4/2022 tentang Pedoman, Mekanisme, dan Pendirian Baga Utsaha Padruwen Desa Adat. (adv/hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, berpendapat tantangan perlindungan perempuan dan anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah pusat.
Berita Utama 10 Mei 2025
0
SAMARINDA. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, berpendapat  tantangan perlindungan perempuan dan anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah pusat. Pendapat tersebut dia sampaikannya usai mengikuti pertemuan dan diskusi terkait pelaksanaan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsi Kaltim, bersama, Menteri Arifatul Choiri Fauzi, di Pendopo Odah Etam, Sabtu (10/5/2025). Menurut Hasanuddin, kondisi di wilayah 3T jelas berbeda dibandingkan daerah perkotaan, baik dari sisi infrastruktur maupun akses layanan, serta budaya, anggaran yang diperlukan, termasuk sumber daya manusianya. Karena itu, pendekatan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus disesuaikan. “Ya, memang beda ya. Dari itu tidak bisa disamakan dengan daerah yang lebih maju. Tentu butuh perlakuan khusus,” ujarnya saat menjawab pertanyaan media terkait perlindungan perempuan dan anak di daerah 3T. Hasanuddin mengungkapkan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menyiapkan anggaran khusus untuk penanganan di wilayah-wilayah tersebut. Menurut Pria yang akrab di panggil Hamas ini, hal itu juga dibenarkan langsung oleh Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, yang turut hadir dalam acara ini. “Tadi saya sampaikan, dan langsung ditanggapi oleh Ibu Menteri. Memang sudah ada dana khusus untuk daerah-daerah 3T. Tinggal mekanisme pelaksanaannya yang perlu dipastikan, supaya tepat sasaran,” jelasnya. Hasanuddin menyebutkan, saat ini sudah ada tujuh kabupaten di Kalimantan Timur disiapkan untuk menerima dukungan pendanaan tersebut. Meski belum merinci nama-nama kabupaten itu, ia memastikan semuanya merupakan wilayah yang masuk kategori sulit diakses baik karena infrastruktur publik masih terbatas. Sebagai Ketua DPRD, Hasanuddin menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal agar alokasi dana tersebut benar-benar digunakan untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak, terutama dalam hal pencegahan kekerasan dan akses layanan hukum, kesehatan, serta pendidikan. “DPRD tentu akan ikut mengawasi dan mendorong agar program ini berjalan baik. Apalagi isu perempuan dan anak ini menyangkut generasi masa depan. Jangan sampai hanya bagus di pusat, tapi tak sampai ke akar rumput,” tegas politisi dari Golkar itu. Lebih lanjut, Hasanuddin juga menekankan pentingnya peran organisasi kemasyarakatan seperti dalam menjangkau dan membina komunitas di wilayah 3T. “Organisasi Kemasyarakatan punya jaringan kuat sampai ke desa-desa. Ini sangat potensial jika disinergikan dengan program pemerintah. Mereka tahu betul kondisi masyarakat di lapangan,” sarannya.(adv/hms7)