Botor Buyang Studi Komparatif Komisi I ke Bali

Senin, 31 Juli 2023 130
Studi komparatif Komisi I DPRD Kaltim ke DPRD Bali, Senin (31/7).
BALI. Masyarakat adat dayak Kalimantan Timur memperjuangkan eksistensi Botor Buyang sebagai bagian dari ritual adat yang merupakan warisan turun-temurun dari para leluhur.

Difasilitasi Komisi I yang ketika itu menggelar pertemuan dengan Polda Kaltim dan instansi terkait mulai dari tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara hingga provinsi Kalimantan Timur akan tetapi belum menemukan titik temu.
Dalam rangka guna mendapatkan perbandingan dari aspek legalitas maka Komisi I DPRD Kaltim melakukan studi komparatif ke Provinsi Bali.

Dipilihnya Bali, dikatakan Ketua Komisi I Baharuddin Demmu karena merupakan daerah yang dinilai menjaga dan melestarikan adat dan budaya.

"Masing-masing daerah tentu memiliki kekhasan dan keunikannya termasuk adat dan budaya, ini yang mau kita gali," sebut Baharuddin Demmu didampingi Harun Al Rasyid, Rima Hartati, dan Herliana Yanti saat berkunjung ke DPRD Provinsi Bali.

"Kita mau lihat, apakah di Bali ada upacara ritual yang sama seperti Botor Buyang. Kemudian kalau memang ada bagaimana dari aspek legalitasnya," tambahnya.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Prof Dr I Gede Arya Sugiartha menuturkan di Bali ada ritual adat yang bernama Tabuh Rah.
Untuk diketahui, Tabuh Rah sendiri ritual pengorbanan suci yang dilakukan secara tulus ikhlas kepada Para Bhuta Kala.
Upacara Tabuh Rah biasanya dilakukan dalam bentuk adu ayam. Hal itu dilaksanakan sampai salah satu ayam meneteskan darah ke tanah. Darah yang menetes ke tanah dianggap sebagai yadnya yang dipersembahkan kepada Bhuta Kala.
Gede Arya Sugiartha meneruskan ada dua yang membedakan Tabuh Rah dengan Tajen, kendati dalam prakteknya terlihat sama adu ayam akan tetapi Tabuh Rah tidak ada unsur judi, sedangkan Tajen sebaliknya.
Hal lain yang menjadi prinsip yang membedakan keduanya yakni, Tabuh Rah lahir dari ritual adat yang sakral sedangkan Tajen merupakan tradisi.

"Yang diatur dalam Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali adalah Tabuh Rah sedangkan Tajen tidak diatur Perda," sebutnya.

Berikut sejumlah Perda yang mengatur tentang adat dan budaya di BALI, Perda Nomor 4/2014 tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali, Perda Nomor 1/2019 tentang Penyelenggaraan Atraksi Budaya, Perda Nomor 4/2019 tentang Desa Adat Bali, Perda Nomor 4/2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, dan Perda Nomor 4/2022 tentang Pedoman, Mekanisme, dan Pendirian Baga Utsaha Padruwen Desa Adat. (adv/hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Bahas Rencana Program DPMPD untuk APBD 2027, Tekankan Efektivitas dan Sinkronisasi Program
Berita Utama 16 April 2026
0
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim dalam rangka penyelarasan perencanaan program tahun anggaran 2027. Pertemuan yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Kamis (16/04), menekankan pentingnya efektivitas program di tengah dinamika kondisi fiskal daerah. Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi, didampingi Ketua Komisi IV Baba, serta dihadiri jajaran DPMPD Kaltim. Dalam arahannya, Ketua Komisi IV Baba menegaskan bahwa penyusunan rencana kerja tahun 2027 harus dilakukan secara terkoordinasi, terarah, dan terukur agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. “Perencanaan tahun 2027 harus disusun dengan baik dan terkoordinasi, sehingga seluruh program kerja dapat berjalan efektif,” ujarnya. Ia menyoroti tantangan keterbatasan fiskal daerah yang berdampak pada ruang gerak anggaran. Kondisi tersebut menuntut perangkat daerah untuk menyusun program yang lebih selektif, efektif, dan tepat sasaran. “Dengan kondisi anggaran yang terbatas, program yang disusun harus benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tegasnya. Dalam pembahasan, Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi juga mencermati komposisi anggaran DPMPD yang masih didominasi belanja rutin, seperti gaji, tunjangan, dan operasional. Sementara itu, porsi belanja untuk program teknis dinilai masih perlu dioptimalkan. Selain itu, beberapa komponen belanja seperti perjalanan dinas, kegiatan pendukung, dan pengadaan barang menjadi perhatian agar dapat disesuaikan dengan prinsip efisiensi tanpa mengurangi kualitas layanan. Komisi IV turut mengingatkan pentingnya perencanaan anggaran yang matang guna menghindari potensi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Perhitungan kebutuhan belanja pegawai dan operasional diminta dilakukan secara cermat dan realistis. “Kami berharap tidak ada program yang tertunda akibat perencanaan yang kurang tepat. Semua harus dihitung secara matang dan proporsional,” lanjutnya. Menutup rapat, Baba mendorong DPMPD Kaltim untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana strategis (Renstra) dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah terkini, serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih program antarbidang maupun antarperangkat daerah. “Target kita di tahun 2027 adalah efisiensi yang optimal. Program harus tepat sasaran dan saling mendukung, sehingga upaya peningkatan status desa dapat terus berjalan secara berkelanjutan,” pungkasnya.(hms9)