SAMARINDA. Ditengah perekonomian yang sulit seperti sekarang banyak yang memilih menggunakan jasa pinjaman online untuk membantu meringankan beban dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari terlebih saat pandemi covid-19.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ali Hamdi mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan pinjaman online agar tidak terjebak dalam hutang yang justru dapat memperburuk dan merugikan diri sendiri.
Hal ini disampaikan dia karena berujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Desember 2020 utang online di Kaltim mencapai Rp1,45 triliun. Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat ditahun ini karena kebijakan PPKM.
Menurutnya, sebelum transaksi masyarakat harus benar-benar memahami mulai dari mencari legalitas perusahaan, menjaga data privasi hingga berapa bunga yang harus dibayar. “Jangan hanya terbuai dengan pengajuan cepat cair tetapi harus dipikirkan kemampuan untuk melunasi,” sebutnya.
“Itu artinya pinjaman online sangat banyak diminati oleh masyarakat Kaltim tetapi apakah semua mereka yang pinjam benar-benar mengerti dan faham ini yang perlu di edukasi oleh pemerintah melalui instansi terkait,” katanya.
Ia berharap kendati menghadapi kondisi yang sulit tetap harus berfikir logis dan memikirkan konsekuensi yang diterima kedepannya. Terlebih meminjam lebih dari satu fintech itu juga bagian dari kurang bijak.
Ada beberapa kreteria menurut OJK dalam memilih fintech diantaranya harus terdaftar dan terawasi OJK, jumlah pinjaman disesuikan dengan mampuan sebab berbeda dengan bank semua fintech tidak menggunakan agunan sehingga bunganyapun jauh lebih besar, dan lainnya.(adv/hms4)
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ali Hamdi mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan pinjaman online agar tidak terjebak dalam hutang yang justru dapat memperburuk dan merugikan diri sendiri.
Hal ini disampaikan dia karena berujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Desember 2020 utang online di Kaltim mencapai Rp1,45 triliun. Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat ditahun ini karena kebijakan PPKM.
Menurutnya, sebelum transaksi masyarakat harus benar-benar memahami mulai dari mencari legalitas perusahaan, menjaga data privasi hingga berapa bunga yang harus dibayar. “Jangan hanya terbuai dengan pengajuan cepat cair tetapi harus dipikirkan kemampuan untuk melunasi,” sebutnya.
“Itu artinya pinjaman online sangat banyak diminati oleh masyarakat Kaltim tetapi apakah semua mereka yang pinjam benar-benar mengerti dan faham ini yang perlu di edukasi oleh pemerintah melalui instansi terkait,” katanya.
Ia berharap kendati menghadapi kondisi yang sulit tetap harus berfikir logis dan memikirkan konsekuensi yang diterima kedepannya. Terlebih meminjam lebih dari satu fintech itu juga bagian dari kurang bijak.
Ada beberapa kreteria menurut OJK dalam memilih fintech diantaranya harus terdaftar dan terawasi OJK, jumlah pinjaman disesuikan dengan mampuan sebab berbeda dengan bank semua fintech tidak menggunakan agunan sehingga bunganyapun jauh lebih besar, dan lainnya.(adv/hms4)