Bijak Menggunakan Pinjol

Kamis, 29 Juli 2021 236
SAMARINDA. Ditengah perekonomian yang sulit seperti sekarang banyak yang memilih menggunakan jasa pinjaman online untuk membantu meringankan beban dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari terlebih saat pandemi covid-19.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ali Hamdi mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan pinjaman online agar tidak terjebak dalam hutang yang justru dapat memperburuk dan merugikan diri sendiri.

Hal ini disampaikan dia karena berujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Desember 2020 utang online di Kaltim mencapai Rp1,45 triliun. Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat ditahun ini karena kebijakan PPKM.

Menurutnya, sebelum transaksi masyarakat harus benar-benar memahami mulai dari mencari legalitas perusahaan, menjaga data privasi hingga berapa bunga yang harus dibayar. “Jangan hanya terbuai dengan pengajuan cepat cair tetapi harus dipikirkan kemampuan untuk melunasi,” sebutnya.

“Itu artinya pinjaman online sangat banyak diminati oleh masyarakat Kaltim tetapi apakah semua mereka yang pinjam benar-benar mengerti dan faham ini yang perlu di edukasi oleh pemerintah melalui instansi terkait,” katanya.

Ia berharap kendati menghadapi kondisi yang sulit tetap harus berfikir logis dan memikirkan konsekuensi yang diterima kedepannya. Terlebih meminjam lebih dari satu fintech itu juga bagian dari kurang bijak.

Ada beberapa kreteria menurut OJK dalam memilih fintech diantaranya harus terdaftar dan terawasi OJK, jumlah pinjaman disesuikan dengan mampuan sebab berbeda dengan bank semua fintech tidak menggunakan agunan sehingga bunganyapun jauh lebih besar, dan lainnya.(adv/hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)