Bijak Menggunakan Pinjol

Kamis, 29 Juli 2021 212
SAMARINDA. Ditengah perekonomian yang sulit seperti sekarang banyak yang memilih menggunakan jasa pinjaman online untuk membantu meringankan beban dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari terlebih saat pandemi covid-19.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ali Hamdi mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan pinjaman online agar tidak terjebak dalam hutang yang justru dapat memperburuk dan merugikan diri sendiri.

Hal ini disampaikan dia karena berujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Desember 2020 utang online di Kaltim mencapai Rp1,45 triliun. Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat ditahun ini karena kebijakan PPKM.

Menurutnya, sebelum transaksi masyarakat harus benar-benar memahami mulai dari mencari legalitas perusahaan, menjaga data privasi hingga berapa bunga yang harus dibayar. “Jangan hanya terbuai dengan pengajuan cepat cair tetapi harus dipikirkan kemampuan untuk melunasi,” sebutnya.

“Itu artinya pinjaman online sangat banyak diminati oleh masyarakat Kaltim tetapi apakah semua mereka yang pinjam benar-benar mengerti dan faham ini yang perlu di edukasi oleh pemerintah melalui instansi terkait,” katanya.

Ia berharap kendati menghadapi kondisi yang sulit tetap harus berfikir logis dan memikirkan konsekuensi yang diterima kedepannya. Terlebih meminjam lebih dari satu fintech itu juga bagian dari kurang bijak.

Ada beberapa kreteria menurut OJK dalam memilih fintech diantaranya harus terdaftar dan terawasi OJK, jumlah pinjaman disesuikan dengan mampuan sebab berbeda dengan bank semua fintech tidak menggunakan agunan sehingga bunganyapun jauh lebih besar, dan lainnya.(adv/hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)