Berupaya Maksimalkan Serapan Tenaga Kerja Lokal dalam Persaingan di IKN Melalui Raperda

Selasa, 19 Maret 2024 228
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud
SAMARINDA. Keberadaan tenaga kerja lokal di Kalimantan Timur (Kaltim) masih dianggap sebagai kelas 2 atau kurang kompetitif. Kondisi ini melatarbelakangi DPRD Provinsi tersebut mengusulkan Rapaerda tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Lokal. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke–4 DPRD Kaltim masa sidang 2024 di Gedung Utama B Kompleks DPRD, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Jumat (15/3/2024).

Ditemui usai rapat, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa raperda yang nantinya jadi perda tersebut dibutuhkan untuk mempersiapkan penyerapan tenaga kerja local secara maksimal. Apalagi, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berlangsung. Selain itu, operasionalnya mulai dijalankan secara bertahap tahun ini. Nantinya, setelah perda disahkan dapat menghindari kurang kompetitifnya tenaga kerja lokal. “Contohnya, perguruan tinggi kita kan belum unggul, masih Strata 2. Maka, perlu dibuatkan perda untuk melindungi tenaga kerja lokal,” kata Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud.

Selain tentang tenaga kerja lokal, satu Raperda Inisiatif lain DPRD Kaltim adalah tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat. Sedangkan pihak Pemerintah Provinsi Kaltim menyampaikan nota penjelasan empat raperda usulannya. Pertama, tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Kemudian, tentang Perubahan Jenis Badan Hukum Perusahaan Daerah Sylva Kaltim Sejahtera (Perusda SKS) menjadi PT SKS (Perseroda).

Selain itu, Raperda tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kaltim serta Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kaltim. Lebih lanjut Hasanuddin juga memberikan tanggapan terkait empat raperda pemprov yang banjir protes dan interupsi dari anggota dewan, terutama dari Komisi II. “Kalau saya liat skemanya kan harusnya ada pertemuan dengan komisi yang membidangi hal tersebut, tapi ini kan tidak ada,” ungkap Hamas. “Tiba-tiba masuk keparipurna. Kita juga sempat kaget dan Komisi II mengajukan interupsi untuk ditahan dulu sampai ada pertemuan,” lanjutnya.

Mengenai PT SKS, Hamas menjelaskan PT Sylva Kaltim Sejahtera, masih memiliki utang. “Jadi perlu untuk dilakukan audit dan Ditjen, apakah siap untuk diubah menjadi Perseroda,” papar Hasanuddin Mas’ud.

Ditambahkannya, pertemuan untuk membahas usulan raperda dari Pemprov Kaltim diagendakan kembali dalam waktu dekat. Harapannya, tatap muka antara pihak Perusda dan Komisi II DPRD Kaltim dapat berlangsung sebelum 25 Maret 2024. “Nanti Komisi II bisa bertanya banyak dengan Perusda yang ada,” tegas Hamas. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Sekwan Kaltim Norhayati Usman Hadiri Munas ADPSI dan ASDEPSI
Berita Utama 7 Mei 2025
0
BANDUNG. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ekti Imanuel bersama Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur Norhayati Usman menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) I Pengurus dan Anggota Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) serta Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI), Selasa (06/05). Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Munas dipimpin langsung oleh Ketua ADPSI periode 2019–2024 yang juga merupakan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, didampingi oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, selaku tuan rumah. Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang menyampaikan materi tentang “Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Efektif dan Akuntabel”. Dalam paparannya, Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel, adaptif, dan responsif. Beberapa isu strategis turut dibahas, antara lain Penguatan fungsi DPRD,Optimalisasi dana transfer Daerah, Perbaikan tata kelola BUMD dan BLUD, serta Percepatan regulasi penataan Daerah. Ia juga menyampaikan aspirasi terkait peningkatan status Ketua dan Anggota DPRD sebagai pejabat negara dalam revisi UU ASN. Oleh karena itu, Ia mengajak ADPSI dan ASDEPSI terus berperan aktif memperkuat demokrasi lokal dan pelayanan publik. Kegiatan dilanjutkan dengan Pemilihan Ketua ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025-2029, Pemilihan dan Penetapan Kepengurusan ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025-2029, Serah Terima Jabatan Ketua ADPSI dan ASDEPSI Periode 2019- 2025 kepada Ketua ADPSI dan ASDEPSI terpilih. Usai kegiatan, Ekti Imanuel menyampaikan harapannya atas hasil Munas. “Dalam Munas hari ini, telah terpilih Ketua ADPSI dan ASDEPSI untuk masa bakti 2025–2029, dan proses penyerahan kepengurusan pun telah dilakukan secara resmi kepada Pimpinan terpilih,” ujarnya. Ia berharap ADPSI dapat terus bekerja sama dan memperjuangkan hak-hak DPRD. “Semoga kepengurusan yang baru ini bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik ke depannya,” tutupnya.(adv/hms9)