Berupaya Maksimalkan Serapan Tenaga Kerja Lokal dalam Persaingan di IKN Melalui Raperda

Selasa, 19 Maret 2024 241
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud
SAMARINDA. Keberadaan tenaga kerja lokal di Kalimantan Timur (Kaltim) masih dianggap sebagai kelas 2 atau kurang kompetitif. Kondisi ini melatarbelakangi DPRD Provinsi tersebut mengusulkan Rapaerda tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Lokal. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke–4 DPRD Kaltim masa sidang 2024 di Gedung Utama B Kompleks DPRD, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Jumat (15/3/2024).

Ditemui usai rapat, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa raperda yang nantinya jadi perda tersebut dibutuhkan untuk mempersiapkan penyerapan tenaga kerja local secara maksimal. Apalagi, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berlangsung. Selain itu, operasionalnya mulai dijalankan secara bertahap tahun ini. Nantinya, setelah perda disahkan dapat menghindari kurang kompetitifnya tenaga kerja lokal. “Contohnya, perguruan tinggi kita kan belum unggul, masih Strata 2. Maka, perlu dibuatkan perda untuk melindungi tenaga kerja lokal,” kata Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud.

Selain tentang tenaga kerja lokal, satu Raperda Inisiatif lain DPRD Kaltim adalah tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat. Sedangkan pihak Pemerintah Provinsi Kaltim menyampaikan nota penjelasan empat raperda usulannya. Pertama, tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Kemudian, tentang Perubahan Jenis Badan Hukum Perusahaan Daerah Sylva Kaltim Sejahtera (Perusda SKS) menjadi PT SKS (Perseroda).

Selain itu, Raperda tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kaltim serta Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kaltim. Lebih lanjut Hasanuddin juga memberikan tanggapan terkait empat raperda pemprov yang banjir protes dan interupsi dari anggota dewan, terutama dari Komisi II. “Kalau saya liat skemanya kan harusnya ada pertemuan dengan komisi yang membidangi hal tersebut, tapi ini kan tidak ada,” ungkap Hamas. “Tiba-tiba masuk keparipurna. Kita juga sempat kaget dan Komisi II mengajukan interupsi untuk ditahan dulu sampai ada pertemuan,” lanjutnya.

Mengenai PT SKS, Hamas menjelaskan PT Sylva Kaltim Sejahtera, masih memiliki utang. “Jadi perlu untuk dilakukan audit dan Ditjen, apakah siap untuk diubah menjadi Perseroda,” papar Hasanuddin Mas’ud.

Ditambahkannya, pertemuan untuk membahas usulan raperda dari Pemprov Kaltim diagendakan kembali dalam waktu dekat. Harapannya, tatap muka antara pihak Perusda dan Komisi II DPRD Kaltim dapat berlangsung sebelum 25 Maret 2024. “Nanti Komisi II bisa bertanya banyak dengan Perusda yang ada,” tegas Hamas. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)