Bertandang ke Dinas Pariwisata Bali, Pansus PKDA DPRD Kaltim Lakukan Studi Komperatif Mekanisme Penataan Kelembagaan Desa Adat

Rabu, 5 Juni 2024 108
Tim Pansus PKAD DPRD Kaltim Berkunjung ke Dinas Pariwisata Provinsi Bali Lakukan Studi Komperatif, Rabu (5/6/24).

DENPASAR –  Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat  (PKDA) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Pariwisata Provinsi Bali, pada Rabu (5/6/24).
 

Kunjungan kerja yang terdiri dari rombongan Tim Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang PKAD diantaranya Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Anggota Pansus PKAD Baharuddin Demmu, Romadhony Putra Pratama dan Tim Ahli DPRD Kaltim serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov. Kaltim Puguh Harjanto ini diterima langsung oleh Kepala Dispar Prov. Bali Tjok Bagus Pemayun serta Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Desa Adat Prov. Bali Kartika Jaya Seputra di ruang Media Centre Kantor Dispar Prov. Bali.

 

Bertandangnya Pansus PKAD DPRD Kaltim ke Dispar Prov. Bali ialah dalam rangka Studi Komperatif mekanisme penataan Kelembagaan Desa Adat ditinjau dari lokal wisdom dan pengembangan desa adat berorientasi wisata. Guna penyempurnaan isi Ranperda.

 

“Terima kasih sudah diterima kunjungan kerja kami dari Kalimantan Timur. Kunjungan kerja ini sangat penting bagi kami, karena saat ini kami sedang menggodok Perda terutama Perda Desa Adat,” ucap Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.

 

Seno kemudian menyampaikan kaitannya dengan jumlah Masyarakat Hukum Adat yang terdapat di Kaltim. Diungkapkannya bahwa dari 110 Masyarakat Hukum Adat yang ada di Kaltim, hanya 6 diantaranya yang baru diakui oleh Pemerintah.

 

Inilah yang menjadi dasar adanya usulan tentang pembentukan kelembagaan Desa Adat di Benua Etam. Usulan tersebut lahir dari aspirasi Masyarakat Hukum Adat ke DPRD Kaltim. 

 

“Untuk membuka ruang tersebut, kami membentuk Pansus pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim bertugas merumuskan draft Ranperda serta menerima masukan dan saran dari semua kalangan. Termasuk tujuan kita kunjungan kerja ke Dinas Pariwisata Bali hari ini sebagai langkah untuk pengkayaan materi Ranperda,” ungkapnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Kadispar Prov. Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan Lokal Wisdom atau kearifan lokal di bali memang memiliki arti yang penting karena adat di Bali menyatu dengan Agama Hindu bali. Sehingga berjalan beriringan dan diakui oleh masyarakat lokal /desa.

 

Dapat dipastikan ucapnya bahwa local wisdom diimplementasikan secara efektif di Desa Adat di Bali. “Kita percaya bahwa setiap desa adat di Bali memiliki awig atau perarem yang mesti ditaati secara turun-temurun dan mentradisi di Bali. Disamping itu juga pemerintah daerah melakukan penguatan kelembagaan desa adat melalui Perda 4 th 2019 ttg Desa Adat di Bali, dan beberapa Pergub yang menyentuh kegiatan adat di Bali” terangnya.

 

Selain itu dalam pengembangan desa wisata di Bali, Dispar memberikan keleluasan kepada desa adat untuk mengelola desa wisata bersama desa dinas sesuai aturan yang berlaku dengan jalan memberikan ruang bagi Pokdarwis dan Pengelola Desa Wisata setempat untuk mengelola desa mereka sesuai aturan pada Perda 5 Tahun 2020.

 

Dalam hal ini, masyarakat desa adat juga memiliki akses yang setara terhadap peluang pengembangan kapasitas dalam pengelolaan wisata. Sebab desa adat di Bali sudah diakui kelembagaannya oleh pemerintah, sehingga memiliki peluang yang sama dalam mengelola desa wisata yang ada. Setiap desa di Bali pun memiliki keunggulan dan keunikan tersendiri yang masing-masing dapat disuguhkan daya tarik wisatanya bagi wisatawan. 

 

“Masyarakat adat di Bali sebagian besar sudah sangat menyadari (Sadar Wisata) bahwa daerah mereka di seluruh Bali merupakan destinasi pariwisata dunia, disamping pekerjaan utama penduduk masyarakat desa yang didominasi oleh pekerja pariwisata. Sehingga hampir dapat dipastikan masyarakat desa di Bali cukup mampu untuk mengelola perkembangan desa mereka menjadi desa wisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” pungkas Tjok.

 

Lebih lanjut, selaras dengan itu Anggota Pansus PKAD DPRD Kaltim Baharuddin Demmu turut memberikan respon.  “Jadi kami di Provinsi ini menyiapkan kelembagaan, misalnya rakyat tidak ikut ya tidak apa-apa juga. Tapi provinsi harus mentaaati Undang-Undang itu. Artinya kita memang hanya menyiapkan wadah, persoalan nanti apakah masyarakat kita mau ikut terhadap Perda (Desa Adat) ini atau tidak itu kembali pada masyarakat. Terlebih di Kaltim itu heterogeny, banyak sekali suku-sukunya. Kata kuncinya kami sudah dapat setelah diskusi panjang, bahwa mandatori yang ada tidak mesti 100% selalu ditaati atau diikuti,” tutup Demmu.

 

Pertemuan kemudian diakhiri dengan penyerahan plakat dan cinderamata kain batik khas Kaltim oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji kepada Kadispar Prov. Bali dan Kadis PMDA Prov. Bali. (hms11) 

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)