Bentuk Tim Terpadu Kunci Sukses P4GN

Jumat, 13 Mei 2022 193
Pansus P4GN tampak berdiskusi dengan Kesbangpol Pemprov DKI Jakarta dan BNNP DKI Jakarta.
JAKARTA. Pansus pembahas raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melakukan sharing ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (13/5).

Wakil Ketua Pansus P4GN Sutomo Jabir mengatakan adapun hasil sharing yang dinilai perlu nantinya diterapkan dalam pelaksanaan raperda ini adalah dengan membentuk tim terpadu hingga kelurahan.

Pihaknya menilai dengan adanya tim terpadu mulai dari tingkat provinsi sampai melibatkan masyarakat sangat efektif dalam melaksanakan P4GN. "Jakarta berhasil dari tiga besar terbawah meningkat jadi tiga teratas dalam pelaksanaan P4GN," kata Sutomo pada pertemuan yang juga dihadiri Syafruddin, Andi Harahap, Henry Pailan, dan Nasruddin.

Menurutnya keberadaan tim tersebut juga sebagai solusi keterbatasan personil petugas ketika dilapangan serta membangun kesadaran dan perlindungan antar masyarakat di lingkungannya masing-masing dari narkoba.

BNPP DKI Jakarta Joko Purnomo menuturkan Tahun 2021 DKI Jakarta menjadi tiga provinsi teratas dalam penerapan P4GN. "2019 kebawah masih rangking bawah, dengan komitmen bersama melalui kerja keras tim terpadu maka hasilnya jauh lebih baik," tuturnya.

Pihaknya juga kerap kali melakukan razia di tempat hiburan malam dan hasilnya banyak ditemukan adanya narkotika jenis baru yang belum diatur dalam perundang-undangan seperti sabu-sabu cair atau ganja cair.

Pelatihan juga diberikan kepada perawat-perawat puskesmas tentang bagaimana merawat pasien korban narkotika. Selain itu, membangun jaringan-jaringan di lingkungan pendidikan.Regulasi di sekolah dan kampus. Seperti tes narkoba sebagai salah satu syarat masuk menjadi peserta didik. Sebab merujuk pada jumlah kasus memang banyak korban narkoba kalangan remaja.

Kepala Kesbangpol Pemprov DKI Jakarta Taufan Bakri mengingatkan pentingnya kesepamahan antara Pemprov dan DPRD dalam P4GN. Dengan kesepamahanan ini pula pelaksaan pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkoba bisa maksimal dilakukan.

"Seperti membangun rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan bagi korban narkoba. Kalau pemerintah daerah dan DPRD sepakat membangun tempat rehabilitasi yang ideal yang ada di tiap kabupaten/kota misalnya ini akan sangat membantu para korban pastinya"sebutnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)