Bentuk Tim Terpadu Kunci Sukses P4GN

13 Mei 2022

Pansus P4GN tampak berdiskusi dengan Kesbangpol Pemprov DKI Jakarta dan BNNP DKI Jakarta.
JAKARTA. Pansus pembahas raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melakukan sharing ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (13/5).

Wakil Ketua Pansus P4GN Sutomo Jabir mengatakan adapun hasil sharing yang dinilai perlu nantinya diterapkan dalam pelaksanaan raperda ini adalah dengan membentuk tim terpadu hingga kelurahan.

Pihaknya menilai dengan adanya tim terpadu mulai dari tingkat provinsi sampai melibatkan masyarakat sangat efektif dalam melaksanakan P4GN. "Jakarta berhasil dari tiga besar terbawah meningkat jadi tiga teratas dalam pelaksanaan P4GN," kata Sutomo pada pertemuan yang juga dihadiri Syafruddin, Andi Harahap, Henry Pailan, dan Nasruddin.

Menurutnya keberadaan tim tersebut juga sebagai solusi keterbatasan personil petugas ketika dilapangan serta membangun kesadaran dan perlindungan antar masyarakat di lingkungannya masing-masing dari narkoba.

BNPP DKI Jakarta Joko Purnomo menuturkan Tahun 2021 DKI Jakarta menjadi tiga provinsi teratas dalam penerapan P4GN. "2019 kebawah masih rangking bawah, dengan komitmen bersama melalui kerja keras tim terpadu maka hasilnya jauh lebih baik," tuturnya.

Pihaknya juga kerap kali melakukan razia di tempat hiburan malam dan hasilnya banyak ditemukan adanya narkotika jenis baru yang belum diatur dalam perundang-undangan seperti sabu-sabu cair atau ganja cair.

Pelatihan juga diberikan kepada perawat-perawat puskesmas tentang bagaimana merawat pasien korban narkotika. Selain itu, membangun jaringan-jaringan di lingkungan pendidikan.Regulasi di sekolah dan kampus. Seperti tes narkoba sebagai salah satu syarat masuk menjadi peserta didik. Sebab merujuk pada jumlah kasus memang banyak korban narkoba kalangan remaja.

Kepala Kesbangpol Pemprov DKI Jakarta Taufan Bakri mengingatkan pentingnya kesepamahan antara Pemprov dan DPRD dalam P4GN. Dengan kesepamahanan ini pula pelaksaan pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkoba bisa maksimal dilakukan.

"Seperti membangun rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan bagi korban narkoba. Kalau pemerintah daerah dan DPRD sepakat membangun tempat rehabilitasi yang ideal yang ada di tiap kabupaten/kota misalnya ini akan sangat membantu para korban pastinya"sebutnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapar Paripurna Ke 6, Hasilkan Keputusan Pembentukan Tiga Pansus
admin 25 Maret 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke 6 dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas nota penjelasan ranperda Pemprov Kaltim tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan dua ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang : a. pelindungan, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. b. pembentukan kelembagaan desa adat, serta penetapan pembahas tiga ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus. Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Asisten III Administrasi Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Dalam kesempatan itu, Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang memberikan tanggapan yaitu, Fraksi PAN disampaikan Baharuddin Demmu, Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan Puji Setyowati, Fraksi Golkar disampaikan oleh Sarkowi V Zahry, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Safuad, Fraksi Gerindra disampaikan oleh A Komariah, Fraksi PKB disampaikan oleh Syafruddin, Fraksi PPP disampaikan oleh Siti Rizky Amalia, dan Fraksi PKS disampaikan oleh Fitri Maisyaroh. Selanjutnya, dalam rapat tersebut dibentuk tiga pansus yakni Pansus Pembahas Ranperda Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan Sarkowi V Zahry sebagai ketua dan Agiel Suwarno sebagai wakil ketua, Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan M Udin sebagai ketua dan Akhmed Reza Fachlevi sebagai wakil ketua, serta Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat diketuai oleh Rusman Ya’qub dan Veridiana Huraq Wang sebagai wakilnya. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan hasil keputusan tentang penetapan komposisi ketua, wakil ketua dan keanggotaan pansus pembahas ranperda pemprov Kaltim dan pansus pembahas ranperda inisiatif DPRD Kaltim. “Diharapkan kepada anggota pansus yang telah ditetapkan dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya rancangan peraturan daerah dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan rancangan peraturan daerah maksimal tiga bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud. Sementara, Riza Indra Riadi atas nama Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan  apresiasi yang tinggi atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi melalui pemandangan umum, demi perbaikan dan penyempurnaan ranperda. “Berbagai substansi yang disampaikan melalui pemandangan umum Fraksi-fraksi, sekaligus penyempurnaan terhadap langkah kebijakan dalam pengembangan pembangunan Kaltim,” kata Riza Indra Riadi. (hms8)