Bentuk Tim Terpadu Kunci Sukses P4GN

Jumat, 13 Mei 2022 256
Pansus P4GN tampak berdiskusi dengan Kesbangpol Pemprov DKI Jakarta dan BNNP DKI Jakarta.
JAKARTA. Pansus pembahas raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melakukan sharing ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (13/5).

Wakil Ketua Pansus P4GN Sutomo Jabir mengatakan adapun hasil sharing yang dinilai perlu nantinya diterapkan dalam pelaksanaan raperda ini adalah dengan membentuk tim terpadu hingga kelurahan.

Pihaknya menilai dengan adanya tim terpadu mulai dari tingkat provinsi sampai melibatkan masyarakat sangat efektif dalam melaksanakan P4GN. "Jakarta berhasil dari tiga besar terbawah meningkat jadi tiga teratas dalam pelaksanaan P4GN," kata Sutomo pada pertemuan yang juga dihadiri Syafruddin, Andi Harahap, Henry Pailan, dan Nasruddin.

Menurutnya keberadaan tim tersebut juga sebagai solusi keterbatasan personil petugas ketika dilapangan serta membangun kesadaran dan perlindungan antar masyarakat di lingkungannya masing-masing dari narkoba.

BNPP DKI Jakarta Joko Purnomo menuturkan Tahun 2021 DKI Jakarta menjadi tiga provinsi teratas dalam penerapan P4GN. "2019 kebawah masih rangking bawah, dengan komitmen bersama melalui kerja keras tim terpadu maka hasilnya jauh lebih baik," tuturnya.

Pihaknya juga kerap kali melakukan razia di tempat hiburan malam dan hasilnya banyak ditemukan adanya narkotika jenis baru yang belum diatur dalam perundang-undangan seperti sabu-sabu cair atau ganja cair.

Pelatihan juga diberikan kepada perawat-perawat puskesmas tentang bagaimana merawat pasien korban narkotika. Selain itu, membangun jaringan-jaringan di lingkungan pendidikan.Regulasi di sekolah dan kampus. Seperti tes narkoba sebagai salah satu syarat masuk menjadi peserta didik. Sebab merujuk pada jumlah kasus memang banyak korban narkoba kalangan remaja.

Kepala Kesbangpol Pemprov DKI Jakarta Taufan Bakri mengingatkan pentingnya kesepamahan antara Pemprov dan DPRD dalam P4GN. Dengan kesepamahanan ini pula pelaksaan pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkoba bisa maksimal dilakukan.

"Seperti membangun rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan bagi korban narkoba. Kalau pemerintah daerah dan DPRD sepakat membangun tempat rehabilitasi yang ideal yang ada di tiap kabupaten/kota misalnya ini akan sangat membantu para korban pastinya"sebutnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)