Bapemperda DPRD Kaltim Gelar FGD, Bahas Pencegahan dan Penanggulangan Pekerja Anak di Kaltim

11 Juni 2024

Bapemperda Kaltim saat Gelar Forum Group Discussion di Platinum Hotel & Convention Hall Kota Balikpapan pada tanggal 11 Juni 2024.

BALIKPAPAN - Dalam rangka kegiatan Forum Group Discussion (FGD) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pekerja Anak di Kalimantan Timur yang dilaksanakan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan di Platinum Hotel & Convention Hall Kota Balikpapan pada tanggal 11 Juni 2024.

 

Kegitan tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua Bapemperda Salehuddin serta Anggota Bapemperda Agiel Suwarno, Puji Setyowati, Sukmawati, Fitri Maisyaroh, Veridiana Huraq Wang, Ely Hartati Rasyid, Abdul Kadir Tappa, Selamat Ari Wibowo. Turut Hadir Mengikuti Undangan yakni DKP3A Prov. Kaltim, Dinas Sosial Prov. Kaltim, Dinas Sosial Prov. Kaltim, Dinas Tenaga Kerja Prov. Kaltim, Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Kaltim, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Balikpapan, Badan Pusat Statistik Prov. Kaltim, Komisi Perlindungan Anak Daerah Prov. Kaltim, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Prov. Kaltim, LP2M Universitta Mulia Balikpapan, LP2M Universitta Balikpapan, LP2M Universitta Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT).

 

Dalam diskusi yang dipimpin oleh Muhammad Samsun mengatakan tahapan awal ini ingin mendapatkan masukan-masukan usulan dan pokok pikiran yang hadir dalam diskusi untuk menambah ide-ide terkait dengan Ranperda yang ingin dibuat.

 

“kami ingin mendapatkan masukan setelah itu kami akan susun ranperda nya bersama tenaga ahli DPRD Kaltim, kami DPRD Kaltim hampir 2 tahun melakukan sosialisasi peraturan daerah yang sudah kita lakukan dalam rangka supaya perda yang kita buat setelah ini betul betul implementatif dan dapat di apliaksikan serta di laksanakan, agar kedepannya untuk generasi emas maka itu kita perlu buatkan peraturan daerahnya,” Ujar Muhammad Samsun.

 

 Adapun sampaian dari Wakil Ketua Bapemperda Salehuddin menyampaikan dari semua masukan terkait dengan tema yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pekerja Anak di Kalimantan Timur. “walaupun cukup kompleks namun banyak masukan dan pilihan untuk bapemperda lokus maupun fokusnya dimana karena kalau bicara masalah pekerja anak kemudian pencegahan penanggulangan, proses ini akan terus belanjut sebenarnya baik di bapemperda maupun nanti kita menggundang stakeholder yang ada supaya mengkaji kembali fokus yang ingin kita dorong, maka dari awal kita sampaikan bahwa tema ini untuk sementara pencegahan dan penanggulangan pekerja anak di kalimantan timur tetapi kita akan mengikuti dinamika FGD termasuk beberapa masukan dari stakeholder yang ada nanti bisa berubah dan menentukan lokus rancangan peraturan daerah yang kita dorong di bapemperda kedepannya,” kata Salehuddin.

 

Dengan penuh harapan Wakil Ketua Bapemperda Salehuddin pula menyampaikan terkait pekerja anak di Kalimantan timur sehingga perlu koodinasi lintas OPD termasuk struktur kewenangan kabupaten kota.

 

“agar rancangan perda ini betul-betul tidak hanya sekedar bentuk regulasi tetapi bisa menjadi landasan hukum yang aplikatif tidak hanya provinsi tapi kabupaten kota bisa menerapkannya kemudian harapannya kedepan juga karna ini sifatnya kompleks stakeholdernya cukup banyak yang kita libatkan supaya perda yang kita hasilkan itu betul-betul memberikan dampak yang signifikan terhadap objek yang menjadi kesepakatan kita dalam rancangan peraturan daerah,” tutupnya. (hms12)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Empat Muatan Lokal Program Kerja DPRD Jabar Pertimbangkan Diadopsi di Kaltim
admin 30 Januari 2025
0
Pansus Renja DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus Renja Darlis Pattolongi dan anggota pansus Abdurrahman KA, dan diterima Plh Sekwan Jawa Barat, Kabag Persidangan dan Per UU Lis Rostiasih. Darlis Pattolongi menjelaskan pansus Renja mendapatkan beberapa gambaran yang dinilai penting untuk dapat diadopsi yakni berkaitan dengan muatan lokal. Terdapat empat muatan lokal di DPRD Jawa Barat yang bernama citra bakti, adi karya, Parlemen mengabdi dan hearing atau dialog. "Menjadi pertimbangan juga untuk memunculkan agar di Kaltim memunculkan muatan-muatan lokal yang bersifat melakukan pengayaan kinerja DPRD Kaltim kedepan, tentu saja tidak mengadopsi begitu saja tetapi disesuaikan dengan kondisi daerah Kaltim, bagaimana masyarakatnya, demografi dan jumlah penduduknya. Misalnya seperti Jawa Barat APBDnya Rp 31 triliun dengan 24 kabupaten/kota dan 50 juta penduduk, sedangkan APBD Kaltim Rp 21 triliun dan 10 kabupaten/kota dengan 3,5 juta penduduk. Jadi secara rasio Kaltim lebih besar, walaupun jumlah APBDnya lebih kecil tetapi jumlah daerah dan penduduknya lebih sedikit,"jelasnya. Ia mencontohkan adapun citra bakti ialah komunikasi setiap anggota terhadap seluruh perangkat daerah se-Jawa Barat. "Kalau reses kan itu komunikasi antara DPRD dengan konstituen atau masyarakat, kalau citra bakti komunikasi antara anggota DPRD dengan perangkat daerah. Jadi berimbang satu sisi aspirasi masyarakat didengar anggota dewan dan dilain sisi juga mendengarkan orientasi perangkat daerah jadi bisa sejalan," ucap Darlis. Politikus PAN itu menambahkan Adi Karya itu merupakan publikasi setiap bulan kerja-kerja anggota dewan sehingga menjadi motivasi atau stimulan bagi masing-masing anggota dewan. "Kalau anggota dewannya pasif apa yang dipublikasikan. Jadi ini juga motivasi bagi anggota dewan untuk menunjukkan kinerjanya,"tegasnya. Sedangkan hearing atau dialog merupakan kegiatan berbasis AKD seperti BK, Bapemperda, komisi, dan lainnya itu membuat kegiatan tiap bulan berupa dialog dengan kelompok-kelompok. Untuk Parlemen mengabdi dilakukan sekali dalam setahun dengan melibatkan publik dalam mengisi hari lahir pancasila dengan ide-ide kreatif seperti lomba-lomba. Jadi tiap provinsi ada muatan lokalnya masing-masing, dan ditegaskan Darlis bahwa tidak semua muatan lokal dapat diadopsi di Kaltim akan tetapi perlu dilakukan diskusi dan kajian untuk dinilai layak atau tidak diterapkan. (Hms7)