Bapemperda DPRD Kaltim Gelar FGD, Bahas Pencegahan dan Penanggulangan Pekerja Anak di Kaltim

Selasa, 11 Juni 2024 69
Bapemperda Kaltim saat Gelar Forum Group Discussion di Platinum Hotel & Convention Hall Kota Balikpapan pada tanggal 11 Juni 2024.

BALIKPAPAN - Dalam rangka kegiatan Forum Group Discussion (FGD) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pekerja Anak di Kalimantan Timur yang dilaksanakan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan di Platinum Hotel & Convention Hall Kota Balikpapan pada tanggal 11 Juni 2024.

 

Kegitan tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua Bapemperda Salehuddin serta Anggota Bapemperda Agiel Suwarno, Puji Setyowati, Sukmawati, Fitri Maisyaroh, Veridiana Huraq Wang, Ely Hartati Rasyid, Abdul Kadir Tappa, Selamat Ari Wibowo. Turut Hadir Mengikuti Undangan yakni DKP3A Prov. Kaltim, Dinas Sosial Prov. Kaltim, Dinas Sosial Prov. Kaltim, Dinas Tenaga Kerja Prov. Kaltim, Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Kaltim, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Balikpapan, Badan Pusat Statistik Prov. Kaltim, Komisi Perlindungan Anak Daerah Prov. Kaltim, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Prov. Kaltim, LP2M Universitta Mulia Balikpapan, LP2M Universitta Balikpapan, LP2M Universitta Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT).

 

Dalam diskusi yang dipimpin oleh Muhammad Samsun mengatakan tahapan awal ini ingin mendapatkan masukan-masukan usulan dan pokok pikiran yang hadir dalam diskusi untuk menambah ide-ide terkait dengan Ranperda yang ingin dibuat.

 

“kami ingin mendapatkan masukan setelah itu kami akan susun ranperda nya bersama tenaga ahli DPRD Kaltim, kami DPRD Kaltim hampir 2 tahun melakukan sosialisasi peraturan daerah yang sudah kita lakukan dalam rangka supaya perda yang kita buat setelah ini betul betul implementatif dan dapat di apliaksikan serta di laksanakan, agar kedepannya untuk generasi emas maka itu kita perlu buatkan peraturan daerahnya,” Ujar Muhammad Samsun.

 

 Adapun sampaian dari Wakil Ketua Bapemperda Salehuddin menyampaikan dari semua masukan terkait dengan tema yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pekerja Anak di Kalimantan Timur. “walaupun cukup kompleks namun banyak masukan dan pilihan untuk bapemperda lokus maupun fokusnya dimana karena kalau bicara masalah pekerja anak kemudian pencegahan penanggulangan, proses ini akan terus belanjut sebenarnya baik di bapemperda maupun nanti kita menggundang stakeholder yang ada supaya mengkaji kembali fokus yang ingin kita dorong, maka dari awal kita sampaikan bahwa tema ini untuk sementara pencegahan dan penanggulangan pekerja anak di kalimantan timur tetapi kita akan mengikuti dinamika FGD termasuk beberapa masukan dari stakeholder yang ada nanti bisa berubah dan menentukan lokus rancangan peraturan daerah yang kita dorong di bapemperda kedepannya,” kata Salehuddin.

 

Dengan penuh harapan Wakil Ketua Bapemperda Salehuddin pula menyampaikan terkait pekerja anak di Kalimantan timur sehingga perlu koodinasi lintas OPD termasuk struktur kewenangan kabupaten kota.

 

“agar rancangan perda ini betul-betul tidak hanya sekedar bentuk regulasi tetapi bisa menjadi landasan hukum yang aplikatif tidak hanya provinsi tapi kabupaten kota bisa menerapkannya kemudian harapannya kedepan juga karna ini sifatnya kompleks stakeholdernya cukup banyak yang kita libatkan supaya perda yang kita hasilkan itu betul-betul memberikan dampak yang signifikan terhadap objek yang menjadi kesepakatan kita dalam rancangan peraturan daerah,” tutupnya. (hms12)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)