Bankeu Kukar Terlalu Kecil, Ely Hartati Rasyid Interupsi

Sabtu, 15 April 2023 301
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ely Hartati Rasyid
SAMARINDA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalokasikan bantuan keuangan (bankeu) sebesar Rp1,19 triliun untuk 10 kabupaten/kota di wilayahnya pada tahun 2023. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung visi ‘Kaltim Berdaulat’ yang telah dicanangkan sejak 2019.

Namun, dari jumlah tersebut, terdapat satu kabupaten yang merasa porsi bankeu yang didapat tak sesuai, yakni Kutai Kartanegara (Kukar). Kabupaten yang berada di kawasan tengah Kaltim ini hanya menerima Rp38,1 miliar saja. Secara rinci, berikut alokasi Bankeu Pemprov Kaltim kepada sepuluh Kabupaten/kota:

Bankeu untuk Kota Samarinda sebesar Rp354,4 miliar, terdiri dari bankeu spesifik Rp700 juta dan bankeu nonspesifik Rp353,7 miliar.

Kabupaten Kutai Barat mendapat bankeu Rp38 miliar, dengan rincian bankeu spesifik Rp10,9 miliar dan bankeu nonspesifik Rp27,1 miliar.

Kabupaten Kutai Kartanegara total bankeu Rp38,1 miliar. Rinciannya, bankeu spesifik Rp11,1 miliar dan bankeu nonspesifik Rp27 miliar.

Kabupaten Mahakam Ulu total bankeu Rp38,4 miliar. Rinciannya bankeu spesifik Rp3,4 miliar dan bankeu nonspesifik Rp35 miliar.

Kota Bontang total bankeu Rp58,8 miliar. Rinciannya bankeu spesifik Rp300 juta dan bankeu nonspesifik Rp58,5 miliar.

Kabupaten Kutai Timur total bankeu Rp32,8 miliar. Rinciannya bankeu spesifik Rp8,9 miliar dan bankeu nonspesifik Rp23,9 miliar.

Kabupaten Berau total bankeu Rp224,5 miliar. Rinciannya bankeu spesifik Rp6,1 miliar dan bankeu nonspesifik Rp218,3 miliar.

Kota Balikpapan total bankeu Rp96,2 miliar. Rinciannya bankeu spesifik Rp250 juta dan bankeu nonspesifik Rp96,2 miliar.

Kabupaten Paser Utara (PPU) total bankeu Rp72 miliar. Rinciannya bankeu spesifik Rp69,5 miliar dan bankeu nonspesifik Rp2,5 miliar.

Kabupaten Paser total bankeu Rp243,9 miliar. Terdiri dari bankeu spesifik Rp8,2 miliar dan bankeu nonspesifik Rp235,6 miliar.

Bankeu yang diterima Kukar menimbulkan kekecewaan dari legislator asal Kukar. Yakni Ely Hartati Rasyid, bahkan melakukan interupsi saat Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang Pertama Tahun 2023 di Gedung B Komplek DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda. Ely Hartati Rasyid mengatakan bahwa Kutai Kartanegara merupakan salah satu kabupaten yang memberikan kontribusi besar bagi pendapatan Provinsi Kaltim. Menurutnya, Kutai Kartanegara menyumbang sekitar Rp700 miliar dari pajak daerah dan retribusi daerah. Belum lagi dana bagi hasil (DBH) yang juga diberikan oleh kabupaten tersebut. “Kami merasa tidak adil jika bankeu yang diberikan sangat kecil. Apalagi, tahun ini lebih kecil dari tahun lalu yang sekitar Rp40 miliar. Kami berharap ada penyesuaian dan penambahan bankeu untuk Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Ely Hartati Rasyid berharap permintaannya ini mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Ia menginginkan adanya rasa keadilan dan penghargaan bagi kabupaten yang telah berkontribusi besar bagi pembangunan Kaltim. “Saya sebagai perwakilan Dapil Kabupaten Kutai Kartanegara merasa malu. Insyaallah di ruangan terhormat ini mudah-mudahan bankeu Kaltim untuk Kutai Kartanegara bisa ditambah,” harapnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)