Bangunan Unit Sekolah Baru dan Samsat di Paser Mengecewakan, Pansus LKPj Minta Pemprov Kaltim Evaluasi Kinerja OPD

Rabu, 15 Mei 2024 122
UJI PETIK : Pansus LKPj tinjau pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Gedung SMK Negeri 3 Tanah Grogot dan Gedung Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wilayah Paser, Rabu (15/5/2024).
PASER. Pansus LKPj kecewa terhadap pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Gedung SMK Negeri 3 Tanah Grogot dan Gedung Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wilayah Paser.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus LKPj Sapto Setyo Pramono usai melakukan Uji Petik pembangunan di Wilayah Kabupaten Paser bersama Anggota Pansus Ekty Imanuel dan M Udin, Rabu (15/5/2024) lalu.

Dalam keterangannya, Sapto mengatakan, pekerjaan pembangunan gedung dengan dana miliaran, jauh dari ekspektasi pansus. “Banyaknya kegiatan atau pekerjaan yang belum selesai. Mulai dari kerapian, kiri kanan bangunan yang rawan longsor, hingga fasilitas gedung seperti WC, belum layak digunakan,” ujarnya

Menurut dia, kesalahan ini bukan hanya terletak pada pelaksanaan. Melainkan, kesalahan terjadi karena perencanaan yang asal-asalan. Termasuk proses pemilihan penyedia jasa, dan terjadinya banting harga atau penawaran dengan harga terendah.

“Jangan sampai jadi tolak ukur pemenangan, karena nawar harga terendah. Namun kombinasi antara harga dan kualitas harus imbang. Jadi penawaran harga harus bisa mencerminkan kualitas yang baik,” jelas Sapto.

Dirinya juga menekankan kepada ULP dan Biro Barang dan Jasa (Barjas) Provinsi Kaltim, yang bertanggung jawab terhadap lelang pekerjaan, untuk tidak serta merta memenangkan kontraktor yang melakukan penawaran harga terendah. “Jika ini terjadi, dampaknya pada kualitas pembangunan, serta banyaknya pekerjaan yang mangkrak dan tidak fungsional,” sebutnya

Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini juga meragukan sistem Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) terhadap pembangunan gedung. “Kecuali untuk pembangunan jalan, yang memungkinkan kontraktor melakukan stok material seperti koral dan bahan lainnya,” bebernya.

Seharusnya kata dia, pihak ULP melakukan validasi secara menyeluruh kontraktor yang ikut lelang pekerjaan pembangunan. “Seyogyanya ULP mengecek secara administrasi, apakah personil (kontrkator) yang dipakai itu benar adanya, atau hanya sekedar memenuhi syarat administrasi. Namun, setelah kontrak berjalan, ternyata ada proses pergantian personil. Ini tentu akan berdampak buruk terhadap pengerjaan pembangunan kita,” terang Sapto.

Tak hanya itu, kekecewaan pansus juga disampaikan Sapto saat meninjau Pembangunan Gedung Kantor UPTD PPRD Bapenda Wilayah Paser alias Samsat. Tampak kondisi bangunan belum layak pakai. Ditambah, sisi belakang gedung terjadi longsor yang berdampak pada rusaknya lantai bangunan.

“Bapenda parah juga ini. Dari yang kita lihat, pekerjaannya banyak yang tidak beres dan amburadul.  Begini kok bilangnya serapannya bagus,” sebut dia.

Karenanya, Pansus LKPj mendorong, Pemprov Kaltim dalam hal ini Gubernur mengevaluasi kinerja OPD. Pansus juga meminta, pembangunan fisik yang selama ini ditangani oleh OPD, dikembalikan ke dinas teknis terkait, yakni Dinas PUPR.

“Penting untuk dibenahi adalah, proses perencanaan yang valid. Termasuk proses lelang pekerjaan di ULP. Tidak boleh ada istilah banting-bantingan harga. Dampaknya apa? Pembangunan jadi mangkrak, hingga bangunan yang tidak fungsional,” tegas Sapto. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)