Banggar DPRD Kaltim Gelar Rapat Bersama TAPD, Fokus Sinkronisasi Data dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Rabu, 23 Juli 2025 1
Suasana Rapat Banggar DPRD Kaltim Besama TAPD Pemprov Kaltim di Hotel Jatra Balikpapan.
BALIKPAPAN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim di Hotel Jatra Balikpapan pada, Rabu (23/7/25). Rapat ini fokus pada pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
 
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Prov. Kaltim Ujang Rachmad. Turut dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud beserta sejumlah anggota Banggar, antara lain Safuad, Firnadi Ikhsan, Husin Djufri, dan Sapto Setyo Pramono.

Sementara itu, dari TAPD Kaltim hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Prov. Kaltim M. Syirajudin, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzzakir, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kaltim Dasmiah, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kaltim Suparmi, Kepala Biro Pengadaan Barjas Setda Prov. Kaltim Buyung Dody Gunawan, dan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Irhamsyah.

Dalam paparannya, Ekti menegaskan bahwa Banggar telah memiliki simulasi laporan pertanggungjawaban APBD 2024 berdasarkan LHP BPK APBD 2024 dan LKPJ Pansus, yang diproyeksikan tidak mengalami banyak revisi.

“Sesuai kesepakatan internal Banggar DPRD Kaltim, kami menilai bahwa laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 telah sesuai arah kebijakan. Agenda hari ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi TAPD menyampaikan proses teknis yang relevan,” ujar Ekti.

Di sesi diskusi, Kepala Bappeda Kaltim Ujang Rachmad menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi data indikator agar tidak muncul ketidaksesuaian. Menanggapi hal itu, Ekti Imanuel memberikan waktu kepada TAPD untuk melakukan penyesuaian dan pemeriksaan ulang data sebelum laporan tersebut diajukan dalamforum paripurna.

“Mohon semua pihak dapat melakukan verifikasi menyeluruh demi akurasi bersama. Laporan ini bukan hanya bentuk pertanggungjawaban tahun ini, tetapi menjadi fondasi untuk pertanggungjawaban APBD tahun berikutnya,” tegas Ekti. Ia juga menambahkan, proses sinkronisasi antara Banggar DPRD Kaltim dan TAPD harus benar-benar dijalankan secara kolektif dan terpadu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyoroti sejumlah isu krusial dalam laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 yang dinilai membutuhkan perhatian dan penyelesaian lintas sektor.

Salah satu sorotan utama adalah tren penurunan pendapatan daerah, termasuk tidak terealisasinya pendapatan bagi hasil dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral dan batubara, yang terdampak penurunan harga komoditas.

“Saya kira tren ini akan berlanjut di tahun berikutnya. Karena nilai batubara terus menurun, pemerintah daerah bersiap ‘mengencangkan ikat pinggang’ dan tidak bereuforia terhadap PAD dari bagi hasil,” ujar Hasanuddin.

Ia juga menyinggung belum terealisasinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor alat berat di Kabupaten Paser dan Kutai Kartanegara, khususnya terkait Nilai Jual Alat Berat (NJAB) yang belum terakomodir dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Perhitungan Pajak Alat Berat. Hasanuddin mendorong Pemprov Kaltim mengakomodir NJAB dalam
Peraturan Gubernur sebagai solusi atas potensi defisit keuangan daerah. “Jika terealisasi, minimal bisa membantu menutup defisit tahun depan,” katanya.

Lebih lanjut, Hasanuddin menggarisbawahi capaian minim dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang belum memenuhi target. Ia juga menyoroti dana Program Kaltim Tuntas dan Beasiswa Stimulan 2020 hingga 2023 senilai Rp 3,5 miliar yang hingga kini belum dicairkan kepada para penerima dan masih tertahan di rekening masing-masing.

Melalui forum ini, Banggar DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal akuntabilitas anggaran, memperkuat sinergi lintas sektor, dan memastikan kebijakan fiskal daerah berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
(hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
RPJMD Kaltim 2025–2029 Resmi Disahkan DPRD dan Pemprov Sepakati Arah Pembangunan Lima Tahun
Berita Utama 28 Juli 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-26, Senin (28/07/2025) di Gedung B Kantor DPRD Kaltim. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel bersama Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. Penetapan ini menandai kesepakatan antara legislatif dan eksekutif mengenai arah pembangunan lima tahun ke depan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Syadiah, menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan instrumen strategis untuk mengarahkan seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan visi misi kepala daerah. “RPJMD menjadi pijakan penting untuk pelaksanaan program pembangunan yang terarah dan terukur,” ujarnya. Visi pembangunan ditetapkan sebagai “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”, yang dijabarkan melalui enam misi dan 66 program prioritas. Fokus kebijakan mencakup peningkatan kualitas SDM, pembangunan ekonomi berbasis industri unggulan, transformasi tata kelola pemerintahan digital, serta penguatan keberlanjutan lingkungan. Pansus juga merekomendasikan sejumlah langkah strategis, termasuk penyelesaian batas wilayah antarkabupaten/kota, pembangunan infrastruktur di wilayah pedalaman, penanganan stunting, serta peningkatan akses pendidikan di daerah tertinggal. Pemerintah provinsi diminta memperkuat koordinasi lintas sektor, agar program-program seperti Gratispol dan Jospol dapat menjangkau masyarakat secara langsung. Setelah pembacaan laporan Pansus, seluruh anggota DPRD Kaltim menyatakan setuju atas penetapan Ranperda RPJMD menjadi Perda, yang ditandai dengan ketukan palu dan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Kaltim. Wakil Gubernur Seno Aji, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Kaltim. RPJMD 2025–2029 disebut sebagai pedoman strategis dalam mewujudkan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola yang berkelanjutan, serta telah diselaraskan dengan RPJPD Kaltim 2025–2045 dan RPJMN 2025 2029.(hms9/hms4)