DPRD Kaltim Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Banggar Soroti Efisiensi dan Inovasi Pengelolaan Aset

Senin, 28 Juli 2025 42
Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kaltim Pengesahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-27 dengan agenda utama pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (28/7/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi para Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.

Mewakili Sekretaris DPRD Kaltim, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Suriansyah saat membacakan laporan Banggar, menyampaikan pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim Tahun 2024 oleh Badan Anggaran memiliki urgensi yang sangat tinggi. Hal ini karena Badan Anggaran memiliki peran krusial dalam memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

Pembahasan dilakukan untuk mengevaluasi apakah pelaksanaan APBD telah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, serta untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan atau masalah dalam pengelolaan keuangan daerah, selanjutnya diberikan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Dengan demikian, pembahasan Ranperda yang dilakukan Badan Anggaran memiliki peran sentral dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan bahwa APBD digunakan untuk kepentingan terbaik masyarakat,”terangnya.

Ia menjelaskan, Banggar telah mencermati dan memeriksa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 beserta lampirannya, yang memuat informasi mengenai laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD yang telah diaudit BPK, dan diperkuat dengan laporan hasil pemeriksaan BPK.

“Disampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Provinsi sebagaimana tersebut di atas, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah sebagaimana ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah,”jelasnya.

Badan Anggaran, lanjut dia, mendorong Pemprov untuk melakukan inovasi dalam upaya menggali potensi pendapatan, diantaranya melalui kerja sama pemanfaatan aset milik
daerah, pengembangan bidang usaha dan permodalan BUMD untuk mengelola potensi sumber daya alam Kaltim yang melimpah yang memiliki nilai ekonomi strategis. Salah satunya, berjuang mengelola alur Sungai Mahakam, bukan hanya sebagai alur pelayaran sungai saja tetapi juga mengelola potensi yang dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian Kaltim.

Kendati demikian, Banggar mengingatkan, kesuksesan menyerap anggaran bila tidak diiringi perencanaan yang tepat dengan kualitas belanja yang benar-benar menerapkan prinsip efisiensi dan efektivitas, maka dapat dipastikan menghambat pemenuhan pelayanan dasar dan tidak berpengaruh signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Setelah penyampaian laporan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan. Agenda rapat paripurna kemudian berlanjut ke tahapan krusial, yakni penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Kaltim dan Wakil Gubernur Kaltim.

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Persetujuan bersama tersebut dinilai sebagai wujud sinergi kelembagaan dalam mendorong pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kaltim.(hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi I DPRD Kaltim Lakukan Kunjungan Kerja, Monitoring Status Lahan dan Bangunan KPU Balikpapan
Berita Utama 10 September 2025
0
BALIKPAPAN - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan kunjungan kerja ke Kota Balikpapan pada Rabu (10/9/25) guna monitoring status lahan dan bangunan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.  Kunjungan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan Komisi I terhadap aset-aset milik negara di wilayah provinsi, termasuk halnya Balikpapan. Rombongan dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, didampingi anggota Komisi I lainnya, yaitu Didik Agung Eko Wahono, Budianto Bulang, Baharuddin Demmu, dan Andi Faisal Assegaf. Mereka diterima langsung oleh anggota dan Sekretaris KPU Kota Balikpapan, Susan Charly Rumate, di Ruang Rapat KPU Balikpapan. Salehuddin mengatakan kunjungan ini penting untuk memastikan semua aset negara tercatat dengan baik dan tidak bermasalah secara hukum atau administrasi. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi ajang diskusi untuk memahami kendala yang dihadapi KPU Balikpapan.  Dalam pertemuan tersebut, Susan Charly Rumate menjelaskan bahwa lahan dan bangunan yang digunakan KPU Balikpapan saat ini berstatus pinjam pakai karena status kepemilikannya bukan milik KPU Balikpapan. “Untuk saat ini, bukan milik KPU Balikapapan. Tetapi kami pelihara dengan sebaik mungkin,” ujar Susan menjelaskan. Ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada surat perjanjian resmi yang mengatur status pinjam pakai tersebut. Menanggapi hal tersebut, Salehuddin menegaskan bahwa kejelasan status aset harus segera ditindaklanjuti mengingat peran penting KPU dalam penyelenggaraan pemilu.  "KPU adalah mitra kita, kita akan coba memfasilitasi untuk memperjelas terkait aset ini," ucap Salehuddin.  Sebagai langkah konkret, Komisi I berkomitmen untuk memfasilitasi pertemuan antara KPU Kota Balikpapan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim guna memperjelas status aset tersebut. (hms11)