DPRD Kaltim Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Banggar Soroti Efisiensi dan Inovasi Pengelolaan Aset

Senin, 28 Juli 2025 84
Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kaltim Pengesahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-27 dengan agenda utama pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (28/7/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi para Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.

Mewakili Sekretaris DPRD Kaltim, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Suriansyah saat membacakan laporan Banggar, menyampaikan pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim Tahun 2024 oleh Badan Anggaran memiliki urgensi yang sangat tinggi. Hal ini karena Badan Anggaran memiliki peran krusial dalam memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

Pembahasan dilakukan untuk mengevaluasi apakah pelaksanaan APBD telah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, serta untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan atau masalah dalam pengelolaan keuangan daerah, selanjutnya diberikan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Dengan demikian, pembahasan Ranperda yang dilakukan Badan Anggaran memiliki peran sentral dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan bahwa APBD digunakan untuk kepentingan terbaik masyarakat,”terangnya.

Ia menjelaskan, Banggar telah mencermati dan memeriksa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 beserta lampirannya, yang memuat informasi mengenai laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD yang telah diaudit BPK, dan diperkuat dengan laporan hasil pemeriksaan BPK.

“Disampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Provinsi sebagaimana tersebut di atas, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah sebagaimana ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah,”jelasnya.

Badan Anggaran, lanjut dia, mendorong Pemprov untuk melakukan inovasi dalam upaya menggali potensi pendapatan, diantaranya melalui kerja sama pemanfaatan aset milik
daerah, pengembangan bidang usaha dan permodalan BUMD untuk mengelola potensi sumber daya alam Kaltim yang melimpah yang memiliki nilai ekonomi strategis. Salah satunya, berjuang mengelola alur Sungai Mahakam, bukan hanya sebagai alur pelayaran sungai saja tetapi juga mengelola potensi yang dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian Kaltim.

Kendati demikian, Banggar mengingatkan, kesuksesan menyerap anggaran bila tidak diiringi perencanaan yang tepat dengan kualitas belanja yang benar-benar menerapkan prinsip efisiensi dan efektivitas, maka dapat dipastikan menghambat pemenuhan pelayanan dasar dan tidak berpengaruh signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Setelah penyampaian laporan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan. Agenda rapat paripurna kemudian berlanjut ke tahapan krusial, yakni penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Kaltim dan Wakil Gubernur Kaltim.

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Persetujuan bersama tersebut dinilai sebagai wujud sinergi kelembagaan dalam mendorong pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kaltim.(hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.