PENAJAM. Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin melakukan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Timur di Gedung serba guna Mitra Bhakti, Sungai Paret, Penajam Paser Utara, Sabtu (10/4/2021).
Muin mengatakan RUED adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran.
“Hadirnya perda ini dimaksudkan demi terwujudnya ketahanan dan kemandirian energi yang rendah emisi dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Seperti diketahui, peranan energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu.
Perda itu juga sebagai komitmen dan panduan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai kegiatan terkait energi di daerah, sebagai modal pembangunan daerah serta kontribusi daerah dalam pencapaian target energi nasional.
Lembaga Pengkajian dan Riset Katulistiwa Anugrah Rachmadi menjelaskan Rued provinsi merupakan kebijakan pemprov mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan rencana umum energi nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran.
Rued lanjut dia berpedoman pada rencana strategis organisasi perangkat daerah, koordinasi perencanaan energi lintas sektor yakni kementerian dan pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional bidang energi.
Tujuan Rued yakni menjamin ketersediaan energi untuk membangun kehidupan masyarakat yang sejajar, berkualitas, dan berkelanjutan. Memaksimalkan potensi daerah berupa sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk mencapai kemandirian energi.
“Selain itu, meningkatkan akses masyarakat terhadap energi dengan harga yang terjangkau, adil, dan merata, mengakselerasi pemanfaatan energi terbarukan dan pelaksanaan konservasi energi, mendorong peningkatan nilai tambah penggunaan energi, dan meningkatkan pengelolaan energi yang berwawaskan lingkungan,” tuturnya. (adv/hms4)
Muin mengatakan RUED adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran.
“Hadirnya perda ini dimaksudkan demi terwujudnya ketahanan dan kemandirian energi yang rendah emisi dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Seperti diketahui, peranan energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu.
Perda itu juga sebagai komitmen dan panduan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai kegiatan terkait energi di daerah, sebagai modal pembangunan daerah serta kontribusi daerah dalam pencapaian target energi nasional.
Lembaga Pengkajian dan Riset Katulistiwa Anugrah Rachmadi menjelaskan Rued provinsi merupakan kebijakan pemprov mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan rencana umum energi nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran.
Rued lanjut dia berpedoman pada rencana strategis organisasi perangkat daerah, koordinasi perencanaan energi lintas sektor yakni kementerian dan pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional bidang energi.
Tujuan Rued yakni menjamin ketersediaan energi untuk membangun kehidupan masyarakat yang sejajar, berkualitas, dan berkelanjutan. Memaksimalkan potensi daerah berupa sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk mencapai kemandirian energi.
“Selain itu, meningkatkan akses masyarakat terhadap energi dengan harga yang terjangkau, adil, dan merata, mengakselerasi pemanfaatan energi terbarukan dan pelaksanaan konservasi energi, mendorong peningkatan nilai tambah penggunaan energi, dan meningkatkan pengelolaan energi yang berwawaskan lingkungan,” tuturnya. (adv/hms4)