Baharuddin Muin Sosper di Sungai Paret

15 April 2021

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin ketika sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Kaltim di Sungai Paret, PPU, Sabtu (10/4/2021) lalu.
PENAJAM. Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin melakukan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Timur di Gedung serba guna Mitra Bhakti, Sungai Paret, Penajam Paser Utara, Sabtu (10/4/2021).

Muin mengatakan RUED adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran.

“Hadirnya perda ini dimaksudkan demi terwujudnya ketahanan dan kemandirian energi yang rendah emisi dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Seperti diketahui, peranan energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu.

Perda itu juga sebagai komitmen dan panduan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai kegiatan terkait energi di daerah, sebagai modal pembangunan daerah serta kontribusi daerah dalam pencapaian target energi nasional.

Lembaga Pengkajian dan Riset Katulistiwa Anugrah Rachmadi menjelaskan Rued provinsi merupakan kebijakan pemprov mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan rencana umum energi nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran.

Rued lanjut dia berpedoman pada rencana strategis organisasi perangkat daerah, koordinasi perencanaan energi lintas sektor yakni kementerian dan pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional bidang energi.

Tujuan Rued yakni menjamin ketersediaan energi untuk membangun kehidupan masyarakat yang sejajar, berkualitas, dan berkelanjutan. Memaksimalkan potensi daerah berupa sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk mencapai kemandirian energi.

“Selain itu, meningkatkan akses masyarakat terhadap energi dengan harga yang terjangkau, adil, dan merata, mengakselerasi pemanfaatan energi terbarukan dan pelaksanaan konservasi energi, mendorong peningkatan nilai tambah penggunaan energi, dan meningkatkan pengelolaan energi yang berwawaskan lingkungan,” tuturnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Tolak Pembatasan Kebijakan di Daerah
admin 11 Desember 2024
0
BALIKPAPAN. Pembatasan kewenangan pada Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Kaltim oleh Pemerintah Pusat mendapat sorotan dari Legislator Kaltim. Perubahan kewenangan ini dinilai akan berdampak buruk bagi masyarakat di daerah, khususnya para petani di Kaltim.   Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, informasi dari DPTPH Kaltim bahwa ada regulasi dari Kemendagri terkait dengan pembagian kewenangan pada sektor pertanian. “Perubahan kewenangan ini akan berdampak sangat signifikan dengan pengembangan ketahanan pangan yang ada di daerah, khususnya di Kaltim,” ujarnya.   Berdasarkan pembagian kewenangan tersebut disampaikan Samsun, DPTPH Kaltim hanya sebagai fungsi kontrol, dan tidak memiliki kewenangan terkait dengan kebijakan, pengadaan dan yang bersifat dengan produktivitas.   “Ini sangat disayangkan, dan kami Anggota DPRD Kaltim bersepakat untuk menolak aturan tersebut. Karena memang, fokus kita sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Pak Prabowo, untuk bagaimana menciptakan ketahanan pangan di setiap wilayah Republik Indonesia. Nah, kalau kemudian kewenangannya dari daerah itu dicabut, bagaimana nasib para petani kita,” terang Samsun.   Ia khawatir, jika kewenangan ini diambil alih oleh pemerintah pusat, target untuk swasembada pangan atau ketahanan pangan ini tidak akan tercapai.   “Kita harapkan itu kan, bukan hanya ketahanan pangan, tapi swasembada pangan. Kalau ketahanan pangan tidak ditopang dengan swasembada pangan, khawatirnya negara kita akan terus mengimpor dari negara lain,” sebut Politisi PDI Perjuanga ini.   Regulasi ini pun dianggap Samsun sangat merugikan daerah, khususnya masyarakat Kaltim. Pasalnya, regulasi ini sangat bertentangan dengan keinginan Presiden Republik Indonesia untuk swasembada pangan.   “Rakyat harus terpenuhi kebutuhan pangannya, kemudian daerah juga dituntut harus bisa mengoptimalkan hasil lahannya untuk meningkatkan produktivitas pangan guna memenuhi kebutuhan pangan secara nasional, tapi kewenangan di daerah dicabut. Bagaimana bisa!” beber Samsun.   Legislator Dapil Kabupaten Kukar ini meminta kepada pemerintah pusat untuk mengembalikan kewenangan daerah pada sektor pertanian, dan kewenangan itu difungsikan secara optimal, baik kabupaten dan kota, maupun provinsi.   “Dikasih keleluasaan pemerintah daerah untuk mengelola dan meningkatkan produktivitas pangan di daerah masing-masing. Karena saya yakin, tidak akan teratasi semua oleh pemerintah pusat. Padahal, yang selama ini sudah bagus, tinggal pemerintah pusat mengawasi pelaksanaannya,” jelas Samsun. (adv/hms6)