Anggota DPRD Kaltim Tinjau Kesiapan Logistik Pilkada di PPU

Senin, 11 November 2024 65
Anggota DPRD Kaltim Ikuti Tinjauan Pj Gubernur ke PPU dalam Rangka Kesiapan Logistik
SAMARINDA. Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, melanjutkan kunjungan kerjanya ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk memantau kesiapan logistik Pilkada Serentak 2024. Setelah mengunjungi gudang logistik KPUD Balikpapan, Akmal beserta jajaran Forkopimda Kaltim tiba di gudang logistik KPUD PPU di Jalan Provinsi KM 9, Kecamatan Penajam, Senin (11/11/2024), dan disambut langsung oleh Ketua KPUD PPU, Ali Yamin Ishak serta Anggota DPRD Kaltim Dapil PPU Fadly Imawan dan Baharuddin Muin.

Dalam peninjauan tersebut, Akmal menyampaikan apresiasinya atas kemajuan KPUD PPU yang telah menyelesaikan pelipatan surat suara. Saat ini, logistik hanya tinggal menunggu plastik untuk proses pengepakan sebelum distribusi ke kecamatan dan kelurahan. “KPUD Penajam Paser Utara melangkah lebih cepat dari Balikpapan. Di sini pelipatan sudah selesai, tinggal pengemasan,” ujar Akmal Malik.

Anggota DPRD Kaltim, Fadly Imawan, menilai kinerja KPUD PPU sejauh ini sudah sesuai target dan bagus, tak ada hambatan berarti. Ia pun memberi apresiasi kepada para penyelenggara pemilu, termasuk penyotir surat suara. "Seluruh penyelenggara pemilu harus bekerja profesional dan penuh integritas dalam pilkada 2024. Pemilihan ini juga harus dilaksanakan secara demokratis, jujur, adil, dan berintegritas," ujarnya.

Fadly menambahkan bahwa tidak ada kendala berarti dalam persiapan logistik Pilkada di PPU. Menurutnya, kelebihan surat suara juga sudah tercatat secara resmi dan dimasukkan dalam aplikasi Sistem Informasi Logistik (SILOG) KPU. "Terima kasih untuk jajaran KPUD, pemerintah daerah, DPRD, dan Bawaslu PPU yang telah bekerja baik. Semoga tahapan berikutnya berjalan lancar,” ucapnya.

Kunjungan Pj Gubernur ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan Pilkada Serentak 2024 di seluruh wilayah Kaltim. Di Kabupaten PPU sendiri, terdapat 137.495 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 293 TPS pada 54 kelurahan/desa di Negeri Serambi Nusantara. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)