Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf: Masyarakat Kurang Mampu Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum

Kamis, 18 November 2021 220
Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf pada Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Desa Bente Tualan, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser pada Sabtu, (13/11/2021)
PASER. Salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum, serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil (access to justice). Hal itu berlaku untuk setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf, pada Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Desa Bente Tualan, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser pada Sabtu, (13/11/2021). Perda yang disebar luaskan yakni Peraturan Daerah Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Andi Faisal Assegaf menerangkan, Sosperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu guna membantu masyarakat, utamanya masyarakat kurang mampu agar bisa mendapatkan pendampingan bantuan hukum secara gratis. “Bantuan hukum yang dimaksud yakni, ketika ada warga tidak mampu yang tersangkut kasus hukum dan butuh bantuan hukum, maka pemerintah telah menyiapkan lembaga bantuan hukum secara gratis,” jelasnya.

Secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum bagi setiap WNI. UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. “Dari Sosperda yang dilaksanakan ini, diharapkan masyarakat dapat memahaminya. Sehingga, jika ada warga yang berperkara dan butuh pendampingan bantuan hukum, maka bisa berkonsultasi di LBH yang ada,” lanjutnya.

Sosperda itu dihadiri oleh segenap unsur masyarakat dan pemerintahan Desa Bente Tualan. Sebagai narasumber pada Sosperda ini yaitu Hendri Sutrisno, S.Sos., S.H. (Ketua LBH KUMHAM PI cabang Penajam Paser Utara), dan Rusmansyah, S.H., M.H. (Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum).

Disampaikan oleh pemateri, dalam proses beperkara, tentu tidak semua lapisan masyarakat paham mengenai prosesnya. Sehingga diperlukan pendampingan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH). “Maka, untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukumnya, diperlukan pendampingan hukum, bahkan sampai pada proses peradilan,” terangnya.

Pemberian bantuan hukum ini meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses Litigasi maupun non Litigasi. Dalam hal ini, LBH ataupun Advokat juga harus berkomitmen untuk bersedia memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. “Apabila LBH atau Advokat menolak untuk memberikan bantuan hukum, bisa di laporkan ke organisasinya seperti Peradi dan lainnya,” tuturnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sekwan DPRD Kaltim Hadiri Rakernas X PKK 2025, Peran Strategis PKK dalam Mendorong Pembangunan Nasional
Berita Sekretariat 8 Juli 2025
0
SAMARINDA – Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Norhayati Usman, menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X PKK Tahun 2025 yang digelar di Plenary Hall Convention Center Sempaja, Samarinda, Selasa (8/7/2025). Acara yang dihadiri lebih dari 2.500 peserta ini menjadi ajang konsolidasi gerakan PKK secara nasional. Rakernas kali ini mengusung tema “Bergerak Bersama PKK Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas”, yang menegaskan komitmen PKK dalam mendukung delapan agenda pembangunan nasional (Asta Cita). Forum ini juga menghasilkan tiga dokumen strategis nasional, yakni Rencana Induk Gerakan PKK 2025–2029, Strategi Gerakan PKK, serta Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan PKK. Dalam kesempatan tersebut, Sekwan DPRD Kaltim Norhayati Usman menegaskan bahwa PKK adalah mitra strategis pemerintah yang memiliki peran vital dalam pembangunan, khususnya melalui pemberdayaan keluarga di tingkat akar rumput. "PKK bukan sekadar gerakan, tapi ujung tombak pembangunan melalui 10 program pokoknya. Kontribusinya dalam sektor pendidikan dan kesehatan bahkan mencapai sekitar 60 persen,” ungkap Norhayati. Norhayati juga menggarisbawahi bahwa program prioritas PKK akan difokuskan pada penanganan stunting, peningkatan kualitas keluarga, pembentukan karakter, serta penguatan pendidikan dan ketahanan keluarga. Ia menekankan perlunya pengelolaan organisasi yang efisien dengan SDM yang berkualitas. PKK, lanjutnya, tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas sektor pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, LSM, hingga media untuk memperluas dampak program yang dijalankan. "Rakernas ini bukan sekadar forum, tapi ruang strategis untuk menyatukan gerak dan gagasan, agar PKK semakin modern, berdampak, dan mampu membawa keluarga Indonesia menuju kesejahteraan dan kemajuan bangsa,” terang Norhayati. Ketua Umum TP PKK Pusat, Tri Tito Karnavian, menyatakan bahwa Rakernas ini menjadi ruang sinergi antara arah kebijakan PKK dan visi-misi presiden, serta penyelarasan dengan RPJMN 2025–2029. "Rakernas ini memperkuat posisi keluarga sebagai basis utama pembangunan nasional,” ujar Tri Dihadiri ribuan peserta, Rakernas PKK yang dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk tersebut menjadi salah satu forum organisasi perempuan terbesar di tahun ini.(Hms10)