Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf: Masyarakat Kurang Mampu Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum

Kamis, 18 November 2021 284
Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf pada Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Desa Bente Tualan, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser pada Sabtu, (13/11/2021)
PASER. Salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum, serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil (access to justice). Hal itu berlaku untuk setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf, pada Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Desa Bente Tualan, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser pada Sabtu, (13/11/2021). Perda yang disebar luaskan yakni Peraturan Daerah Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Andi Faisal Assegaf menerangkan, Sosperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu guna membantu masyarakat, utamanya masyarakat kurang mampu agar bisa mendapatkan pendampingan bantuan hukum secara gratis. “Bantuan hukum yang dimaksud yakni, ketika ada warga tidak mampu yang tersangkut kasus hukum dan butuh bantuan hukum, maka pemerintah telah menyiapkan lembaga bantuan hukum secara gratis,” jelasnya.

Secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum bagi setiap WNI. UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. “Dari Sosperda yang dilaksanakan ini, diharapkan masyarakat dapat memahaminya. Sehingga, jika ada warga yang berperkara dan butuh pendampingan bantuan hukum, maka bisa berkonsultasi di LBH yang ada,” lanjutnya.

Sosperda itu dihadiri oleh segenap unsur masyarakat dan pemerintahan Desa Bente Tualan. Sebagai narasumber pada Sosperda ini yaitu Hendri Sutrisno, S.Sos., S.H. (Ketua LBH KUMHAM PI cabang Penajam Paser Utara), dan Rusmansyah, S.H., M.H. (Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum).

Disampaikan oleh pemateri, dalam proses beperkara, tentu tidak semua lapisan masyarakat paham mengenai prosesnya. Sehingga diperlukan pendampingan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH). “Maka, untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukumnya, diperlukan pendampingan hukum, bahkan sampai pada proses peradilan,” terangnya.

Pemberian bantuan hukum ini meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses Litigasi maupun non Litigasi. Dalam hal ini, LBH ataupun Advokat juga harus berkomitmen untuk bersedia memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. “Apabila LBH atau Advokat menolak untuk memberikan bantuan hukum, bisa di laporkan ke organisasinya seperti Peradi dan lainnya,” tuturnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Hadiri Konwil XXII GKII Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Tekankan Pentingnya Kebersamaan dan Semangat Melayani
Berita Utama 19 Mei 2026
0
BALIKPAPAN – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada pembukaan Konferensi Wilayah (Konwil) XXII Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Wilayah Kalimantan Timur yang digelar di Swiss-BelHotel Balikpapan, Selasa (19/05). Dalam arahannya, Ekti menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi GKII Kaltim yang dinilai tidak hanya berperan sebagai lembaga keagamaan, tetapi juga menjadi mitra pembangunan sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, selama periode pelayanan 2021–2026, GKII Kaltim telah menghadirkan nilai-nilai kasih, menjaga kohesi sosial, serta membangun karakter masyarakat di tengah keberagaman Kaltim. Dengan mengusung tema Growing Together yang diambil dari Efesus 4:15–16, Ekti menegaskan pentingnya semangat kebersamaan dan pertumbuhan bersama dalam menghadapi berbagai tantangan zaman. Ia menyebut, tema tersebut menggambarkan model kepemimpinan yang tidak berpusat pada satu figur, melainkan mendorong setiap individu untuk bertumbuh, saling mendukung, dan berkontribusi demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. “Melalui Konwil XXII ini, saya berharap GKII Kaltim dapat melahirkan pribadi-pribadi pelayanan yang memiliki visi kuat, rendah hati, adaptif terhadap perubahan, serta tetap menjaga semangat melayani. Semangat Growing Together jangan hanya menjadi tema konferensi, tetapi harus diwujudkan dalam kebersamaan, pelayanan, dan setiap pengambilan keputusan demi kemajuan Kaltim,” ujar Ekti Imanuel. Menutup sambutannya, Ekti mengajak seluruh peserta Konwil untuk terus menjaga kebersamaan, memperkuat kepemimpinan yang berkarakter, dan menghadirkan pengaruh positif bagi masyarakat luas.(hms9)