Akmal Malik Dilantik sebagai Pj Gubernur Kaltim

Kamis, 5 Oktober 2023 746
Pelantikan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim di Kantor Kemendagri

SAMARINDA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian resmi melantik sekaligus mengambil janji/sumpah jabatan Akmal Malik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pengganti Isran Noor dan Hadi Mulyadi, Senin (2/10/2023).

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Pj Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945, siap menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada masyarakat, nusa dan bangsa," ujar Tito diikuti Akmal Malik dan Agus Fatoni.

Pelantikan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim dan Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. Keppres ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 September 2023.

Tito, merasa bersyukur atas pelantikan yang berjalan dengan lancar di Kantor Kemendagri, Jakarta. Ia sangat yakin dan percaya bahwa dua Pj Gubernur ini akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan.

"Saya ucapkan selamat bertugas kepada Pj Gubernur yang baru saja dilantik hari ini, nanti secara spesifik kita akan sampaikan langkah-langkah yang dilakukan kedepannya. Tapi Pak Akmal sudah berpengalaman sebagai Pj di Sulawesi Barat hampir 12 bulan," jelasnya.

"Jadi saya rasa Pak Akmal ini sudah cukup paham dengan tugas-tugasnya sebagai Pj Gubernur. Namun yang jelas dan perlu diingat, ada tugas penting di sana (Kaltim), yakni Ibu Kota Negara (IKN)," sambungnya.

Menurut pria kelahiran 1964 itu, pelantikan Pj Gubernur adalah konsekuensi daripada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yakni, dengan berakhirnya masa jabatan sebelum Pilkada serentak yang dilaksanakan tahun depan, maka harus diisi oleh Penjabat.

Ditegaskan Tito, mekanisme penunjukan Pj Gubernur sudah dilakukan sesuai aturan, baik UU maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo selaku Pimpinan Sidang Tim Penilaian Akhir.

"Mekanismenya sudah melalui proses yang cukup panjang. Jadi apa yang terjadi hari ini, kita sebagai umat beragama meyakini bahwa semua kehendak dari Allah subhanahuWaTa'ala," katanya.

Tak lupa, Tito juga turut mengucapkan terima kasih pada Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru saja purna tugas pada hari ini, 2 Oktober 2023. Yakni, Isran Noor dan Hadi Mulyadi dari Kaltim. Kemudian, Herman Deru dan Mawardi Yahya dari Sumatera Selatan."Terima kasih atas pengabdiannya untuk Kaltim dan Sumatera Selatan," ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim mengaku senang dan siap bekerja sama dengan Akmal Malik yang terpilih sebagai Pj Gubernur pengganti Isran Noor-Hadi Mulyadi.

Pada dasarnya siapa pun yang menjadi PJ Gubernur Kaltim adalah yang terbaik, apalagi jika bisa membangun Kaltim lebih baik lagi. Kehadiran Akmal Malik pun diharapkan dapat memajukan pembangunan di Bumi Etam.

Semua pihak diharap Samsun, untuk dapat mempercayakan sepenuhnya pada putusan Pemerintah Pusat. Pastinya, Presiden sudah memiliki pertimbangan yang sangat panjang dan mendalam ketika menunjuk sosok Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim.

"Kalau Akmal Malik ditunjuk bagus saja. Beliau paham betul tentang otonomi daerah, regulasi pemerintahan daerah, beliau rasanya masukdari yang kami rekomendasikan," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Sebagai informasi, serah terima jabatan Pj Gubernur Kaltim akan digelar pada Rabu (4/10/2023), di Kota Samarinda.

Untuk diketahui, Agus Fatoni merupakan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Sedangkan, Akmal Malik menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.

TULIS KOMENTAR ANDA
Kaltim Raih WTP Ke-12, Hasil LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024
Berita Utama 23 Mei 2025
0
SAMARINDA - Provinsi Kalimantan Timur kembali raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan WTP ke-12 atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut disampaikan Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang Diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, pada Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (23/5/2025). Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas'ud menjelaskan LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024 sebagai masukan atau solusi yang terkait dengan laporan keuangan sehingga memberikan stimulus yang besar bagi kemajuan Pemprov Kaltim. Opini Wajar Tanpa Pengecualian, dikatakan Hasanuddin Mas'ud, mencerminkan bahwa laporan tersebut harus berdasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan dalam pengungkapan atas angka-angka laporan keuangan, kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern. Kendati demikian, pihaknya meminta kepada Pemprov Kaltim agar dapat menindaklanjuti apa saja yang menjadi rekomendasi, saran, dan masukan dari LHP BPK dimaksud agar dapat menjadi perbaikan kedepannya. Ia menambahkan DPRD Kaltim akan mencermati berbagai hal yang direkomendasikan BPK RI terkait LHP dimaksud, dan DPRD perlu melakukan monitor hal-hal yang telah direkomendasikan sebagai upaya perbaikan pelaksanaan pemerintahan di daerah untuk meningkatkan kinerja dalam upaya memajukan pembangunan dan mensejahteraan rakyat Kaltim. "Dalam rangka menindaklanjutihasil pemeriksaan keuangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud harus disampaikan kepada pihak BPK, selambat-lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," jelasnya. Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang Diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo menyampaikan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat hal saat memeriksa laporan keuangan provinsi Kaltim pertama adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, yang kedua kecukupan pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan yang keempat adalah efektivitas sistem Pengendalian internal. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami BPK RI menyimpulkan laporan keuangan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun anggaran 2024 Wajar Tanpa Pengecualian. Untuk itu tentu kami ucapkan apresiasi dan selamat kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim dan juga DPRD selaku pengawas yang selalu mengawasinya atas pencapaian ini ya untuk memperoleh WTP yang ke-11 kalinya Semoga dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya,”jelasnya. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa temuan yang perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Kaltim. Diantaranya, pelaksanaan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan melampaui tahun anggaran belum sepenuhnya didukung peraturan dan pengendalian sehingga mengakibatkan adanya risiko pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku temuan. Kemudian pengelolaan belanja Beasiswa Kaltim tuntas dan stimulan belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan terdapat risiko tidak bermanfaatkannya sisa dana Beasiswa Kaltim Tuntas senilai Rp 3,5 miliar rupiah yang tertahan di rekening penerima beasiswa yang tidak memenuhi kriteria. “Seluruhnya memuat 27 temuan, tadi kami memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah vertikal tim sebanyak 63 temuan rekomendasi hasil pemeriksaan jadi meskipun opininya sudah WTP namun tetap dibutuhkan kerja keras dari jajaran Pemprov Kaltim untuk perbaikan tata kelola dan juga pengawasan dalam pengelolaan keuangan,”pungkasnya. LHP BPK diserahkan LHP BPK diserahkan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, kepada Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, didampingi Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto, dan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni.(hms)