SAMARINDA. Pansus DPRD Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, sampaikan laporan akhir dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 21, Senin (29/7).
Wakil Ketua Pansus, Agiel Suwarno dalam laporan akhir pansus, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemprov Kaltim atas kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
“Secara khusus kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim yang turut mendampingi Pansus, serta seluruh mitra terkait lainnya yang telah berkontribusi memberikan saran dan masukan selama proses pembahasan Ranperda ini,” kata Agiel.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa luasan hutan pada wilayah Kaltim seluas 8,339 juta hektar atau sebesar 65,48 persen. Hutan dan lahan merupakan sumber daya alam yang mempunyai berbagai fungsi baik ekologi, ekonomi, sosial maupun budaya yang diperlukan untuk menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Karena itu, disampaikan Agiel, keberadaan hutan dan lahan yang ada pada wilayah Kalimantan rentan mengalami kebakaran hutan dan lahan pada musim- musim tertentu, dan tidak jarang terjadi kebakaran karena disebabkan faktor manusia.
“Berbagai faktor menyebabkan memburuknya kebakaran yang terjadi dan kendali atas upaya pemadamannya. Faktor kesengajaan, kelalaian, keterbatasan sumber daya dan teknologi serta anomali cuaca kurang diperhitungkan oleh pelaku pembakaran berkontribusi pada memburuknya kebakaran yang terjadi,” sebut dia.
Meski karhutla di Kaltim pada 2020, 2021, dan 2022 cukup terkendali, pada 2023 dan pada 2024 mengalami peningkatan. Kabupaten dan kota yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan adalah Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kutai Timur.
“Karhutla merupakan salah satu gangguan yang dapat mengakibatkan berbagai dampak yang merugikan terhadap lingkungan ekonomi, sosial budaya dan politik. Baik regional maupun internasional. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian bersama untuk penanganannya,” bebernya.
Karena itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yang diharapkan dapat meminimalisir terjadinya bencana tersebut.
“Namun keberadaannya saat ini sudah tidak relevan serta tidak sesuai dengan perkembangan keadaan masyarakat dan kebutuhan daerah sebagai upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu. Untuk itu perlunya penyesuaian kembali atau mengganti Peraturan Daerah tersebut,” sebut Agiel.
Pasca terbitnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, menginstruksikan gubernur untuk menyusun Perda Provinsi mengenai Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan, serta mengoptimalkan tugas dan fungsi BPBD Provinsi sebagai koordinator dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah provinsi.
”Karenanya, pemporv memperbaharui pengaturan dan kebijakan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan,” bebernya.
Selain itu lanjut Agiel, pansus dalam proses pembahasan ranperda menilai, masih kurangnya koordinasi, kerjasama, kolaborasi dan sinergisitas antar lembaga dan instansi terkait. Peran BPBD menjadi penting sebagai OPD yang memimpin pencegahan dan penanggulangan.
”Tentu saja hal ini harus didukung dengan regulasi daerah yang disusun secara konstruktif, partisipatif dan mengoptimalkan peran-peran BPBD dan kelembagaan lain yang mendukungnya,” sebut Politis PDI Perjuangan ini.
Berdasarkan hasil kerja, pansus menyampaikan beberapa poin rekomendasi hasil telaah selama proses pembahasan ranperda kepada pemprov terkait Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan. ”Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, kolaborasi, kerjasama dan sinergisitas semua stakeholder yang terkait dalam penanggulangan bencana Karhutla,” ucapnya.
Selain itu, perlunya penguatan peran fungsi lembaga, penyediaan Sarpras SDM dan pendanaan, serta meningkatkan partisipasi publik dalam pengendalian karhutla. Termasuk mengajak dan membina masyarakat dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan penanggulangan karhuta, terutama kegiatan pencegahan karhutla.
”Peningkatan alokasi biaya pelaksanaan penanggulangan karhutla secara memadai pada pos anggaran rutin dan anggaran belanja tidak terduga dalam APBD, serta mendorong pemerintah memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang dengan sengaja menyebabkan terjadinya karhutla,” imbuh Agiel.
”Tak kalah penting, setelah ranperda ini ditetapkan sebagai perda, pemerintah harus segera membuat Peraturan Gubernur paling lambat 1 tahun,” pungkas anggota Komisi I DPRD Kaltim ini. (hms6)