BONTANG. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa menggelar sosialisasi Perda Kaltim nomor 6/2018 Tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif. Produk hukum daerah ini mengatur sejumlah ketentuan dalam pengelolaan ternak serta larangan untuk jenis ternak tertentu. Anggota dewan dari daerah pemilihan Bontang, Kutim dan Berau ini menyampaikan, melalui Perda ini pelaku usaha ternak bisa mengelola aset mereka dengan terukur, sistematis dan berkelanjutan.
Tata kelola hewan ternak, lanjut politisi kawakan Golkar ini, harus dilakukan sesuai prosedur. Tujuannya, agar hewan ternak bisa berkembang dengan hasil yang berkualitas. Di samping itu, melalui regulasi ini juga memberikan garansi kualitas hewan yang dijual di pasaran.
“Ada aturan yang dilindungi dalam Perda 6/2018. Jadi para praktisi harus tahu, begitu juga masyarakat umum patut mengetahui isi perda ini. Semua perda yang saya sosialisasikan ingin tuntas dan berkualitas. Tepat sasaran, tepat guna, tepat tempat, masyarakat harus mengetahuinya,” ujar mantan Anggota DPRD Bontang 3 periode ini saat menyampaikan materi sosialisasi Perda di Hotel Tiara Surya, Bontang Utara, Sabtu (25/9/2021).
Sementara mendampingi dari perwakilan eksekutif, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Bontang Sapriansyah menjelaskan, kesejahteraan ternak sapi dan kerbau betina, juga memperhatikan penempatan dan pengandangannya, pemeliharaan, pengangkutan, penggunaan dan pemanfaatan, pemotongan, hingga perlakuan yakni menghindari kekerasan terhadap ternak.
“Kalau berbicara limbah, enggak selamanya negatif. Jika bicara secara berkelanjutan, limbah itu dapat memberikan nilai lebih bagi kita. Contoh, pemanfaatan kotoran sapi untuk pupuk tanaman atau sumber energi gas untuk rumah tangga,” terangnya.
Dalam perda ini pula menerangkan terkait ternak sapi dan kerbau betina produktif dilarang dipotong, namun dengan pengecualian karena cacat sejak lahir, menderita penyakit menular, mengalami kecelakaan, hingga membahayakan keselamatan manusia (adv/hms7).
Tata kelola hewan ternak, lanjut politisi kawakan Golkar ini, harus dilakukan sesuai prosedur. Tujuannya, agar hewan ternak bisa berkembang dengan hasil yang berkualitas. Di samping itu, melalui regulasi ini juga memberikan garansi kualitas hewan yang dijual di pasaran.
“Ada aturan yang dilindungi dalam Perda 6/2018. Jadi para praktisi harus tahu, begitu juga masyarakat umum patut mengetahui isi perda ini. Semua perda yang saya sosialisasikan ingin tuntas dan berkualitas. Tepat sasaran, tepat guna, tepat tempat, masyarakat harus mengetahuinya,” ujar mantan Anggota DPRD Bontang 3 periode ini saat menyampaikan materi sosialisasi Perda di Hotel Tiara Surya, Bontang Utara, Sabtu (25/9/2021).
Sementara mendampingi dari perwakilan eksekutif, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Bontang Sapriansyah menjelaskan, kesejahteraan ternak sapi dan kerbau betina, juga memperhatikan penempatan dan pengandangannya, pemeliharaan, pengangkutan, penggunaan dan pemanfaatan, pemotongan, hingga perlakuan yakni menghindari kekerasan terhadap ternak.
“Kalau berbicara limbah, enggak selamanya negatif. Jika bicara secara berkelanjutan, limbah itu dapat memberikan nilai lebih bagi kita. Contoh, pemanfaatan kotoran sapi untuk pupuk tanaman atau sumber energi gas untuk rumah tangga,” terangnya.
Dalam perda ini pula menerangkan terkait ternak sapi dan kerbau betina produktif dilarang dipotong, namun dengan pengecualian karena cacat sejak lahir, menderita penyakit menular, mengalami kecelakaan, hingga membahayakan keselamatan manusia (adv/hms7).