53 Peserta Calon Anggota KPID Kaltim Ikuti Tes CAT

Selasa, 26 Oktober 2021 669
Peserta Calon Anggota KPID Kaltim Periode 2022-2025 mengikuti tes lanjutan dengan sistem CAT di Gedung Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Senin (25/10) kemarin
SAMARINDA. Sejumlah 53 peserta Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim Periode 2022-2025 yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi, Senin (25/10) mengikuti tes lanjutan. Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPID Kaltim, Akbar Ciptanto yang juga hadir dalam pelaksanaan tes tersebut menyebut bahwa tes diselenggarakan dengan dengan sistem Computer Assesment Test (CAT). “Pelaksanaan tes dengan sistem CAT kali ini merupakan pertama kalinya dalam penyelenggaraan tes bagi peserta Calon Anggota KPID Kaltim. Kita lakukan hal ini tujuannya demi adanya keterbukaan terkait hasil test,” Ungkap Akbar, usai pelaksanaan tes tertulis di gedung Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Terkait tes tersebut, Akbar menjelaskan bahwa peserta lebih dulu diberikan penjelasan dan pelatihan singkat sebelum benar-benar menjalani tes CAT menjawab pertanyaan. Soal yang diujikan dalam tes menurut Akbar yaitu terdiri dari 30 persen Wawasan Kebangsaan, 70 persen Pengetahuan terkait Penyiaran. “Termasuk Undang-Undang Penyiaran dan hal-hal yang berkaitan dengan penyiaran terkini,” sebutnya.

Ia menambahkan, dengan sistem CAT peserta sudah mengetahui jumlah nilai yang mereka raih usai menjawab semua pertanyaan dalam layar computer yang disediakan. “Namun kami tetap akan mengumumkannya sesegera mungkin, kami akan melakukan proses pemeringkatan hasil tes lebih dulu. Untuk hasil tes hari ini akan diumumkan mala mini pukul 12. Sedangkan pengumuman di media cetak besok (hari ini,red).” ujar Akbar.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin juga menjelaskan, pada proses seleksi, masih ada tahapan-tahapan selanjutnya pada rekrutmen calon anggota KPID Kaltim yang harus dilalui. Para peserta akan melalui tes psikologi, dan wawancara, yang sepenuhnya menjadi kewenangan dari Tim Seleksi (Timsel) KPID Kaltim. “Sedangkan untuk proses fit and proper test, akan langsung diambil alih Komisi I,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan keberadaan KPID memiliki fungsi mengawasi, seperti konten siaran, kemudian memberikan izin siaran, dan juga memberikan edukasi siaran yang sehat. “Apalagi di tengah  terpaan media sosial yang begitu kencang, masyarakat selalu berpatokan kepada media mainstream untuk melakukan cross check kebenaran informasi tersebut. Disinilah peran KPID yang sesungguhnya,” sebut Jahidin. (adv/hms5/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Tinjau Titik Longsor Jalan Poros Sanga-Sanga – Dondang Komisi III Tegaskan Pembangunan Turap dan Badan Jalan, serta Evaluasi Rekonstruksi Jalan Strategis
Berita Utama 12 Mei 2026
0
Komisi III DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Anggota Komisi III, Sugiyono, dan Sayid Muziburrachman melaksanakan peninjauan titik longsor jalan poros Sanga-Sanga - Dondang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (12/5/2026). Peninjauan ini turut melibatkan Dinas PUPR/PERA Kaltim sebagai mitra teknis untuk memastikan langkah penanganan segera dilakukan.   Dalam keterangannya, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa tahun ini akan dilakukan pembangunan turap dan perbaikan badan jalan di lokasi longsor. Langkah ini dianggap mendesak karena jalur tersebut merupakan akses vital mobilitas warga dan distribusi logistik sehingga penanganan tidak boleh ditunda.    “Kondisi ini mendesak, karena jika dibiarkan akan mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.   Peninjauan ini tidak hanya sekadar melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga mengungkap potensi ancaman keselamatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Titik longsor di poros Sanga-Sanga – Dondang dinilai sebagai bom waktu yang bisa menelan korban jika tidak segera ditangani.     Politikus Gerindra itu, menekankan bahwa pembangunan turap bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi keselamatan publik. "Jalan poros ini adalah nadi transportasi Kukar, menghubungkan kawasan industri, permukiman, dan jalur distribusi logistik. Jika akses ini terganggu, dampaknya akan meluas hingga ke sektor ekonomi daerah," tegasnya.     Komisi III juga melakukan monitoring langsung terhadap pekerjaan rekonstruksi jalan Dondang – Samboja segmen 3 dan 4. Dari hasil pemantauan, proyek tersebut telah rampung pada akhir 2025 sesuai target.    Akhmed Reza Fachlevi menilai penyelesaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur strategis, namun tetap perlu evaluasi kualitas agar hasilnya berkelanjutan.   “Kami ingin memastikan bahwa jalan yang sudah selesai benar-benar sesuai standar teknis, tidak sekadar rampung di atas kertas. Infrastruktur harus tahan lama dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Akhmed Reza Fachlevi saat ditemui di lokasi peninjauan. (hms)