53 Peserta Calon Anggota KPID Kaltim Ikuti Tes CAT

Selasa, 26 Oktober 2021 458
Peserta Calon Anggota KPID Kaltim Periode 2022-2025 mengikuti tes lanjutan dengan sistem CAT di Gedung Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Senin (25/10) kemarin
SAMARINDA. Sejumlah 53 peserta Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim Periode 2022-2025 yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi, Senin (25/10) mengikuti tes lanjutan. Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPID Kaltim, Akbar Ciptanto yang juga hadir dalam pelaksanaan tes tersebut menyebut bahwa tes diselenggarakan dengan dengan sistem Computer Assesment Test (CAT). “Pelaksanaan tes dengan sistem CAT kali ini merupakan pertama kalinya dalam penyelenggaraan tes bagi peserta Calon Anggota KPID Kaltim. Kita lakukan hal ini tujuannya demi adanya keterbukaan terkait hasil test,” Ungkap Akbar, usai pelaksanaan tes tertulis di gedung Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Terkait tes tersebut, Akbar menjelaskan bahwa peserta lebih dulu diberikan penjelasan dan pelatihan singkat sebelum benar-benar menjalani tes CAT menjawab pertanyaan. Soal yang diujikan dalam tes menurut Akbar yaitu terdiri dari 30 persen Wawasan Kebangsaan, 70 persen Pengetahuan terkait Penyiaran. “Termasuk Undang-Undang Penyiaran dan hal-hal yang berkaitan dengan penyiaran terkini,” sebutnya.

Ia menambahkan, dengan sistem CAT peserta sudah mengetahui jumlah nilai yang mereka raih usai menjawab semua pertanyaan dalam layar computer yang disediakan. “Namun kami tetap akan mengumumkannya sesegera mungkin, kami akan melakukan proses pemeringkatan hasil tes lebih dulu. Untuk hasil tes hari ini akan diumumkan mala mini pukul 12. Sedangkan pengumuman di media cetak besok (hari ini,red).” ujar Akbar.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin juga menjelaskan, pada proses seleksi, masih ada tahapan-tahapan selanjutnya pada rekrutmen calon anggota KPID Kaltim yang harus dilalui. Para peserta akan melalui tes psikologi, dan wawancara, yang sepenuhnya menjadi kewenangan dari Tim Seleksi (Timsel) KPID Kaltim. “Sedangkan untuk proses fit and proper test, akan langsung diambil alih Komisi I,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan keberadaan KPID memiliki fungsi mengawasi, seperti konten siaran, kemudian memberikan izin siaran, dan juga memberikan edukasi siaran yang sehat. “Apalagi di tengah  terpaan media sosial yang begitu kencang, masyarakat selalu berpatokan kepada media mainstream untuk melakukan cross check kebenaran informasi tersebut. Disinilah peran KPID yang sesungguhnya,” sebut Jahidin. (adv/hms5/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)