1.008 Kilometer Jalan Nasional di Kaltim Perlu Diselesaikan, Anggaran 2023 Hanya Rp 1,8 Triliun

Kamis, 2 Maret 2023 210
Ketua Komisi III, Veridiana Huraq Wang
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim bertemu dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim membicarakan soal pembangunan infrastruktur ruas jalan nasional di Kaltim. Disebutkan Ketua Komisi III, Veridiana Huraq Wang, tahun ini anggaran untuk pembangunan jalan nasional itu mengalami penurunan.“Jadi kalau dilihat tadi, naiknya hanya Rp 300 miliar. Nah, yang terbesar itu untuk IKN. Di satu sisi, kami melihat ada Rp 10 triliun tapi untuk IKN Nusantara yang lebih banyak. Kaltim hanya dapat Rp 1,8 triliun,” ungkap Veridiana, Senin (27/2/2023).

Kendati demikian, Komisi III DPRD Kaltim menginginkan infrastruktur pembangunan jalan yang secara utuh di Kaltim. Bukan hanya di IKN Nusantara yang dibangun. Diketahui, total ruas jalan nasional yang akan diselesaikan di Kaltim pada 2023 ini sepanjang 1.008 kilometer.“Makanya tadi kami semacam ya, bagaimana lah dari BBPJN Kaltim ini bisa memperjuangkan anggaran lebih naik lagi. Naiknya ini cuma Rp 300 miliar,” sambung politisi dari Fraksi PDIP itu.

Ditambahkan Veridiana, untuk daerah perbatasan dari Long Bagun ke Long Pahangai yang merupakan jalan non status sebenarnya belum ada dianggarkan pada 2023 ini. Justrupembangunannya baru akan dieksekusi pada 2025.“Saat ini yang baru dibuat itu desain engineering design (DED)-nya. Artinya kan masih harus bersabar lagi menunggu 2025. Sebab pada 2025 baru akan dianggarkan sebesar Rp 200 miliar. Itu pun belum tuntas,” tambah Veridiana.

Veridiana menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan agar pembangunan infrastruktur jalan bukan hanya di IKN. Namun Kaltim secara utuh. Terutama jalan-jalan yang memang menjadi kewenangan pemerintah pusat.“Penanganan sementara di Long Bagun ke Long Pahangai itu tidak ada anggaran khusus. Hanya penanganan untuk daerah-daerah yang parah itu. Hanya di-grid saja, belum diaspal,” bebernya.

Veridiana mengakui, pihaknya belum mendapatkan gambaran terkait program dari BBPJN Kaltim pada 2023 ini. Namun ternyata, anggaran pada tahun ini ada Rp 10 triliun lebih.“Tapi dari Rp 10 triliun itu yang untuk Kaltim sendiri hanya Rp 1,8 triliun. Kenaikannya hanya Rp 300 miliar dari 2022. Sedangkan yang Rp 8 triliun adalah kegiatan di IKN. Itu di sekitar IKN dan seputarannya, termasuk Balikpapan. Sebab ada jembatan tol dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Balikpapan ke IKN,” ujarnya lagi.

Anggaran sebesar Rp 1,8 triliun untuk Kaltim itu salah satunya akan diperuntukkan ke penanganan jalan di jalur Kubar ke Mahulu. Disebutkan Veridiana, di sana ada 3 segmen. Sekitar Rp 400 miliar.“Mudah-mudahan, setidaknya bisa 70 persen lah jalur itu sudah beraspal pada 2023 ini. Kemudian ada jalur dari di Paser, arah Balikpapan, berbatasan dengan Kalsel. Lalu melanjutkan jalur yang dari Samarinda-Kutim,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Preservasi Jalan BBPJN Kaltim, Dedy Mandarsyah ada beberapa ruas jalan nasional yang akan ditangani pihaknya. Mulai perbatasan Kalsel sampai Balikpapan,kemudian Samarinda serta ke arah Kubar, Kutim, dan Berau.Kendati demikian, pihaknya membantah bahwa anggaran untuk penanganan ruas jalan nasional di Kaltim mengalami penurunan. Justru mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.“Malah dari Rp 1,5 triliun di 2022 jadi naik Rp 1,8 triliun kan. Kami sudah klarifikasi tadi. Bukan (menurun). Meningkat dong,” tandasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)