Hasil Pencarian ""
SAMARINDA. Pansus Investigasi Pertambangan melakukan Rapat Dengar Pendapar (RDP) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Selasa (20/12). RDP tersebut guna membahas konsultasi dan verifikasi data terkait jaminan reklamasi (jamrek) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta untuk membahas hasil audit BPK terkait pencairan dana Jamrek. Memimpin rapat, Ketua Pansus Syafruddin didampingi Anggota Pansus yaitu Saefuddin Zuhri, Agiel Suwarno, Abdul Kadir Tappa, Amiruddin, Safuad, dan Mimi Meriami Br Pane. Syafruddin menerangkan pertemuan  tersebut  semakin membuka banyak hal terkait audit BPK beberapa waktu lalu, persoalan ini sebenarnya akibat dari transisi kebijakan dari kewenangan Kabupaten ke Provinsi kemudian kewenangan itu diserahkan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian ESDM. “Akibat dari pemindahan kewenangan pertambangan tersebut sehingga mutasi dana Jamrek dan dana Jaminan Kesungguhan (Jamsung) mengalami masa transisi dari kabupaten ke provinsi dan dari provinsi ke pusat, kemungkinan ini hanya mis saja,” sebutnya. Politikus PKB ini mengatakan, pihak Dinas PMPTSP mengkonfirmasi ke BPK untuk mengklarifikasi persoalan tersebut sebagai perbaikan. Sebab hal ini untuk menangkal isu yang berkembang bahwa ada pencairan yang tanpa rekomendasi kepala daerah. “Saya kira sudah terang, sekarang pelayanan DPMPTSP tertib administrasi, sekarang sistem pelayanan sudah online, jadi kemungkinan ada penyelewengan  amat kecil,” ujuarnya. Dilain pihak, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim Puguh Harjanto menyatakan sudah beberapa kali diundang terkait hasil temuan BPK tersebut, ada rencanan aksi  terkait catatan administrasi. Terutama  sektor minerba, tekait dengan nilai Jamrek dan Jamsung. “Ada beberapa catatan dari BPK , masih ada  yang tercatat di kabupaten, itu ada pada saat kewenangan sebelum diserahkan ke provinsi. Kalau ada dana pencairan Jamrek hanya soal mutasi peralihan kewenangan, untuk perbaikan sudah diklarifikasi ke BPK,” kata Puguh Harjanto. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melaporkan terkait kekurangan admnistrasi  ini saat masa transisi tersebut kepada BPK sebagai tindakan lanjut. Saat ini semua kewenangan mengenai minerba sudah diserahkan semuanya ke Kementerian ESDM sejak April 2022. Selanjutnya, Azwar Busra Kepala Bidang (Kabid)  Minerba Dinas ESDM Kaltim mengatakan bahwa dana jaminan reklamasi tersebut semuanya diserahkan ke Kementerian ESDM. Sampai saat ini penilaian belum ada terhadap perusahaan yang akan melakukan pencairan dana Jamrek. “Jadi memang di situ ada nilai yang dipertanyakan. Kemudian  DPMPTSP  melakukan rapat koordinasi bersama ESDM dan beberapa PTSP kabupaten/kota. Ternyata  tidak ada yang disangkakan ,” katanya. Mengenai pencairan dana Jamrek pasca tambang, apabila mekanisme pencairan ini dilaksanakan tidak masalah. Perusahaan sudah membuat dokumen rencana afirmasi, kemudian telah menempatkan dana Jamrek sebagai prasyarat pengelolaan tambang. “Mengenai hal ini sudah diatur berdasarkan Kepmen ESDM nomor 1827 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik,” pungkasnya. (adv/hms8)
Selengkapnya
Berita Utama
RDP Komisi III DPRD Kaltim dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim
admin 21 Desember 2022
0
Berita Utama
Sigit Wibowo Membuka Rapimwil II Pemuda Muhammadiyah Kaltim
admin 30 Desember 2022
0
Berita Utama
Sutomo Optimis Atlet Panahan Kaltim Berkualitas Tinggi
admin 18 Desember 2022
0
Berita Utama
Harapkan Hasil Reses Dapat Diakomodir Pada Pokir Dewan
admin 21 Desember 2022
0
Berita Utama
Komisi I dan III DPRD Kaltim Fasilitasi Warga Bukit Merdeka
admin 20 Desember 2022
0
Berita Utama
Tim Renja DPRD Kaltim evaluasi dan susun agenda 2024
admin 11 Januari 2023
0
RDP Komisi III DPRD Kaltim dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim
Berita Utama 21 Desember 2022
0
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim, Selasa (20/12/2022) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim dengan agenda membahas Progress Program Kerja Tahun Anggaran 2022 dan Rencana Kegiatan Tahun Anggaran 2023. “Kita ingin melihat progress yang sudah dilakukan hingga akhir tahun ini, ada tiga yang diberi addendum, 50 hari kerja sesuai dengan Pergub. Dari tiga ini,2 bisa diselesaikan seperti Drainase di Jalan DI Pandjaitan, namun satu yang tidak bisa yaitu bendungan Sebuntal di Marang Kayu. Kenapa tidak bisa diselesaikan yaitu karena persoalan lahan, jadi masalah lahan yang belum clear. Sehingga, seberapa lahan yang siap itu yang dikerjakan. Yang tidak siap, dari anggaran itu nanti dikembalikan,” terang Ketua Komisi III Veridiana Huraq usai memimpin rapat. Ia menambahkan, secara umum progress sudah berjalan semua, seperti rumah layak huni meski masih berproses namun material sudah onsite. Sehingga tinggal melanjutkan. Sementara untuk pembangunan kedepannya, Veri menilai pada APBD 2023 dari kacamata Veridiana terlihat pincang. “Artinya Kaltim terdapat 10 kabupaten/kota namun yang paling banyak ke Talisayan Berau. Nah kita bisa memahami karena perlu segera diselesaikan, kepalang tanggung karena sudah dikerjakan menggunakan anggaran tahun-tahun sebelumnya. Jadi mudah-mudahan dengan tuntasnya anggaran di tahun 2023 nanti tahun 2024 diarahkan ke daerah tertinggal. Terutama Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Sementara, untuk Mahakam Ulu menurut Veridiana ada hal yang cukup melegakan, yaitu sungai Palu, pada APBD 2023 terdapat anggaran sebesar Rp 25 M. “Namun perlu ada re-design yang benar-benar perlu diperhatikan mengingat sungai tersebut memiliki arus deras. Arusnya deras sekali dan cukup lebar, jadi apakah harus menggunakan belly bentang panjang karena jika menggunakan tiang-tiang khawatir tekanan arus deras menghantang tiang tersebut,” kata Politisi PDI-Perjuangan ini. Sementara itu, menyinggung cita-cita Mahakam Ulu untuk membangun bandara di Mahakam Ulu hasil diskusi yang dilakukan sudah mendapat angin segar karena di APBD 2023 terdapat penganggaran sisi darat untuk bandara. Veridiana berharap semoga perjuangan ini bisa terus dilakukan hingga Mahulu bisa memiliki Bandara dan kita bisa mendekatkan Mahuu dengan perkotaan. Pembangunan bandara sendiri untuk sisi udara menjadi kewenangan pemerintah pusat. “sehingga sampai adanya anggaran APBD muncul untuk sisi darat bandara maka menurut saya ini sinyal ada lampu hijau dari kementerian, tinggal bagaimana berjuang mendapatkan sisi udaranya. Yang saat ini sisi darat, apakah itu gedungnya, ataukan jalan menuju ke bandara. Kalau mereka sampai berani menetapkan lokasi, berarti sudah ada lampu hijau dari kementerian,” pungkas Veridiana dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PUPR- PERA Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda. (adv/hms5)