Harapkan Hasil Reses Dapat Diakomodir Pada Pokir Dewan

21 Desember 2022

Rapat Paripurna DPRD Kaltim Ke – 52 dengan salah satu agendanya penyampaian laporan hasil reses yang digelar digedung utama DPRD Kaltim, Rabu (21/12)
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke- 52 dengan agenda penetapan Tim Pembahas Rencana Kerja (Renja) DPRD Kaltim Tahun 2024, penyampaian laporan masa kerja Pansus Pembahas Ranperda Tentang Tata Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042, Penyampaian laporan hasil reses atau aspirasi masyarakat Anggota DPRD Kaltim Masa Persidangan III Tahun 2022, penyerahan laporan hasil reses kepada Pemprov Kaltim, dan sambutan Gubernur Kaltim terhadap laporan hasil reses, Rabu (21/12).

Rapat yang digelar di gedung utama tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dan Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan.

Hasanuddin Mas’ud mengatakan, tujuan disusunnya tim renja adalah membahas dan menyempurnakan tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan serta indikator kinerja dalam melaksanakan program kegiatan DPRD Kaltim.

“Pimpinan telah bersurat kepada alat kelengkapan DPRD Kaltim dengan nomor 160/II-1800/Set.DPRD, tanggal 9 Desember 2022 untuk menyampaikan nama-nama yang akan duduk pada tim pembahas Renja Tahun 2024, maka hari ini akan dibacakan surat keputusan tim Renja DPRD Kaltim Tahun 2024. Diputuskan bahwa Ketua Renja yaitu Sarkowi V Zahry dan Wakil Ketuanya Rusman Ya’qub,” sebutnya.

Selanjutnya penyampaian laporan masa kerja Pansus pembahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042 yang disampaikan Sapto Setyo Pramono.

Kemudian penyampaian laporan hasil reses Anggota DPRD Kaltim masa persidangan III Tahun 2022 dapil Samarinda dibacakan Romadhoni Putra Pratama, dapil Balikpapan dibacakan Mimi Meriami Br Pane, dapil PPU dan Paser dibacakan Herliana Yanti, dapil Kukar dibacakan Salehuddin, dapil Kubar dan Mahulu dibacakan Veridiana Huraq Wang dan dapil Bontang, Kutim dan Berau dibacakan Agiel Suwarno.

Maksud dan tujuan pelaksanaan reses, lanjut Hasanuddin Mas’ud adalah menjaring dan menyerap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat se–Kalimantan Timur, khususnya di kabupaten/kota dan daerah-daerah pemilihan dalam upaya mensejahterakan rakyat, selain melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, terkait pembentukan perda, anggaran dan
pengawasan.

“Dengan harapan semoga hasil reses ini, dapat diakomodir pada pokok-pokok pikiran (pokir) dewan dalam penyusunan anggaran sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam menjawab berbagai kebutuhan maupun permasalahan yang dihadapi untuk kepentingan masyarakat,” ujar politikus partai Golkar ini.

Dalam sambutannya Wagub Hadi Mulyadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja Pansus RTRW Kaltim 2022 serta laporan hasil reses yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kaltim.

“Terima kasih atas seluruh masukannya, kepada seluruh perangkat daerah agar tidak berhenti sebatas laporannya, tetapi ditindaklanjuti yaitu dengan mengklarifikasikan bersesuaian dengan pokok-pokok pikiran dari anggota DPRD. Jangan sampai tidak ekuivalen antara hasil reses dengan pokok-pokok pikiran,” terang Wagub Hadi Mulyadi. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)