RDP Komisi III DPRD Kaltim dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim

21 Desember 2022

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Rabu (21/12/2022)
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim, Selasa (20/12/2022) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim dengan agenda membahas Progress Program Kerja Tahun Anggaran 2022 dan Rencana Kegiatan Tahun Anggaran 2023.

“Kita ingin melihat progress yang sudah dilakukan hingga akhir tahun ini, ada tiga yang diberi addendum, 50 hari kerja sesuai dengan Pergub. Dari tiga ini,2 bisa diselesaikan seperti Drainase di Jalan DI Pandjaitan, namun satu yang tidak bisa yaitu bendungan Sebuntal di Marang Kayu. Kenapa tidak bisa diselesaikan yaitu karena persoalan lahan, jadi masalah lahan yang belum clear.

Sehingga, seberapa lahan yang siap itu yang dikerjakan. Yang tidak siap, dari anggaran itu nanti dikembalikan,” terang Ketua
Komisi III Veridiana Huraq usai memimpin rapat.

Ia menambahkan, secara umum progress sudah berjalan semua, seperti rumah layak huni meski masih berproses namun material sudah onsite. Sehingga tinggal melanjutkan.

Sementara untuk pembangunan kedepannya, Veri menilai pada APBD 2023 dari kacamata Veridiana terlihat pincang. “Artinya Kaltim terdapat 10 kabupaten/kota namun yang paling banyak ke Talisayan Berau.

Nah kita bisa memahami karena perlu segera diselesaikan, kepalang tanggung karena sudah dikerjakan menggunakan anggaran tahun-tahun sebelumnya. Jadi mudah-mudahan dengan tuntasnya anggaran di tahun 2023 nanti tahun 2024 diarahkan ke daerah tertinggal. Terutama Kutai Barat dan Mahakam Ulu.

Sementara, untuk Mahakam Ulu menurut Veridiana ada hal yang cukup melegakan, yaitu sungai Palu, pada APBD 2023 terdapat anggaran sebesar Rp 25 M. “Namun perlu ada re-design yang benar-benar perlu diperhatikan mengingat sungai tersebut memiliki arus deras. Arusnya deras sekali dan cukup lebar, jadi apakah harus menggunakan belly bentang panjang karena jika menggunakan tiang-tiang khawatir tekanan arus deras menghantang tiang tersebut,” kata Politisi PDI-Perjuangan ini.

Sementara itu, menyinggung cita-cita Mahakam Ulu untuk membangun bandara di Mahakam Ulu hasil diskusi yang dilakukan sudah mendapat angin segar karena di APBD 2023 terdapat penganggaran sisi darat untuk bandara.

Veridiana berharap semoga perjuangan ini bisa terus dilakukan hingga Mahulu bisa memiliki Bandara dan kita bisa mendekatkan Mahuu dengan perkotaan. Pembangunan bandara sendiri untuk sisi udara menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“sehingga sampai adanya anggaran APBD muncul untuk sisi darat bandara maka menurut saya ini sinyal ada lampu hijau dari kementerian, tinggal bagaimana berjuang mendapatkan sisi udaranya. Yang saat ini sisi darat, apakah itu gedungnya, ataukan jalan menuju ke bandara. Kalau mereka sampai berani menetapkan lokasi, berarti sudah ada lampu hijau dari kementerian,” pungkas Veridiana dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PUPR- PERA Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)