Komisi I dan III DPRD Kaltim Fasilitasi Warga Bukit Merdeka

Selasa, 20 Desember 2022 117
Komisi I dan III DPRD Kaltim saat rapat bersama Warga Bukit Merdeka, PT Lembuswana Perkasa, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Inspektur Tambang Kaltim, Selasa (20/12)
SAMARINDA. Komisi I bersama Komisi III DPRD Kaltim kembali memfasilitasi penyelesaian aduan Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Bukit Merdeka (APLH-BM) terkait dampak lubang Tambang Batu Bara milik PT Lembuswana Perkasa yang berdekatan dengan pemukiman, Selasa (20/12).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, serta sejumlah anggota komisi. Juga hadir sejumlah warga dari Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, dan pihak PT Lembuswana Perkasa, Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, serta Inspektur Tambang Kaltim.

Disampaikan Baharuddin Demmu, kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari APLH-BM, bahwa Tambang Batu Bara milik PT Lembuswana Perkasa di Kelurahan Bukit Merdeka, terletak sangat dekat dengan permukiman warga.

“Selain itu, dari laporan yang kami terima, lubang tambang tersebut juga belum direklamasi, serta keberadaan lubang tambang menimbulkan dampak pencemaran dan ancaman keselamatan terhadap warga dan lingkungan sekitar,” sebut pria yang akrab disapa Bahar ini.

Atas dasar laporan tersebut, komisi II berkoordinasi dengan komisi III untuk memanggil pihak-pihak terkait, sehingga kasus ini dapat segera terselesaikan. Politisi PAN ini menyampaikan, pihak PT Lembuswana bersedia menyerahkan dokumen AMDAL dan PPM kegiatan pertambangannya kepada DPRD Kaltim.

“Pihak perusahaan juga telah berkomitmen akan memberikan ganti rugi terhadap warga yang terdampak kegiatan pertambangan.

Selain itu, mereka juag diminta meningkatkan manajemen pengelolaan air lubang tambangnya agar tidak berdampak buruk terhadap warga dan lingkungan sekitar, serta PT Lembuswana juga akan melakukan pembaharuan papan pengumuman dan pagar
pembatas atau penutup lubang tambang serta meningkatkan patroli pengamanan,” jelas dia.

Terkait dengan reklamasi, Bahar menyebut, pihak perusahaan berkomitmen melakukan penutupan void tambang A7 atau AE3 yang materialnya diambil dari galian lubang tambang yang baru akan dibuka.

“Apabila nantinya kembali terjadi bencana akibat pertambangan, pihak PT Lembuswana akan bertanggungjawab penuh,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan penyelesaian kasus tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry menyebutkan bahwa komisi I dan komisi III akan melakukan pengawasan progress penanganan aduan dari warga secara berkala dengan melibatkan instansi pemerintah dan stakeholder terkait

“Apabila tidak terdapat tindak lanjut nyata dari PT Lembuswana, maka DPRD Kaltim akan melaporkan permasalahan ini ke Kementerian ESDM dan ditembuskan ke DPR RI yang membidangi urusan pertambangan dan instansi penegak hukum,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)