Hasil Pencarian ""
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim dan Biro Hukum Setda Kaltim, Kamis (1/12). Rapat tersebut digelar untuk sinkronisasi perbaikan draf Ranperda RTRW Provinsi Kaltim pasca rapat koordinasi lintas sektor yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Memimpin rapat, Ketua Pansus RTRW Baharuddin Demmu didampingi Wakil Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono, dan anggota Pansus yaitu Sutomo Jabir, H Baba, sejumlah Tenaga Ahli penyusun RTRW provinsi Kaltim serta hadir melalui daring yakni Rusman Ya’qub dan Sarkowi V Zahry. Baharuddin Demmu mengatakan, yang menjadi bahan diskusi dalam rapat adalah masukan-masukan dari Kementerian ATR/BPN. “Masukan itu misalnya bicara tentang jalan nasional. Jalan nasional ini menghubungkan ini itu dicek satu-satu,” sebutnya. Ketua Fraksi PAN ini menyampaikan bahwa Kementerian meminta agar Pansus tidak bertentangan dengan RTRW nasional dan sebagai acuannya. Kemudian usulan-usulan dari kabupaten/kota juga harus disesuaikan. “Baru bicara tentang legal drafting dan tata bahasanya, jadi lebih kepada itu,” ujar politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I ini. Ia menerangkan, di Pansus masih ada pembahasan mengenai holding zone. Seperti wilayah kawasan hutan sekitar 66 ribu hektar yang akan dijadikan wilayah Areal Penggunaan Lain (APL). “Kami (Pansus) tetap berpegang bahwa itu tidak usah di APL kan, tapi lebih baik dikembalikan mejadi kawasan hutan setelah izinnya selesai. Apalagi kan Kaltim ini adalah wilayah karbon, kan kita lagi jual karbon, dapat duit katanya 200 miliar,” ungkapnya. Kemudian lanjutnya, walaupun Pansus bersurat agar dikembalikan pada kawasan, namun keputusan itu tetap pada Kementerian ATR/BPN. “Tapi kami tetap pada posisi tadi, diskusinya adalah dengan teman-teman bahwa kembalikan aja ke semula sebagai wilayah kawasan setelah izinnya habis,” ujarnya. Bila dilihat usulan-usulan masyarakat, lanjut dia, semisal hutan adat lalu perhutanan sosial, sudah terakomodir. Dimana dari sekitar 77 ribu hektar dan bila ada penetapan kawasan hutan adat oleh kabupaten/kota maka penambahan masih dimungkinkan. Terkait usulan tambang, dari luasan tambang sekitar 5,8 juta hektar. Yang menjadi pembahasan awal adalah potensi wilayah pertambangan di Kaltim sekitar 10,7 juta hektar. Kemudian Pansus meminta kepada pihak pemerintah yang hadir untuk memunculkan kembali jumlah izin-izin dan luasan tersebut. “Kami minta, izin-izin yang sudah dicabut ini dikembalikan sesuai peruntukan RTRW. Jadi nanti ada data, berapa ribu hektar sih sekarang wilayah Kaltim. Dari 10,7 juta hektar itu yang izinnya masih berlaku. Nah, yang sudah dicabut, kita minta supaya peruntukannya sesuai dengan fungsi RTRW,” pungkasnya. (adv/hms8)
Selengkapnya
Berita Utama
Tingkatkan Kinerja, DPRD Kaltim Gelar Bimtek
admin 9 Desember 2022
0
Berita Utama
Pansus Investasi Pertambangan Konsultasi Ke Ditjen Minerba
admin 12 Desember 2022
0
Berita Utama
Jelang Natal dan Tahun Baru, Suasana Kondusif Perlu Dijaga
admin 12 Desember 2022
0
Berita Utama
Bapemperda DPRD Kaltim Gelar Rakor se-Kaltim
admin 16 Desember 2022
0
Pansus DPRD Kaltim Investigasi Pertambangan Kembali Temui Perusahaan
Berita Utama 2 Desember 2022
0
Panitia Khusus DPRD Kaltim pembahas Investigasi Pertambangan yang diketuai Syafrudin, terus mengejar optimalisasi kinerja. Agenda kerja juga telah disusun wakil ketua M Udin, Anggota Pansus serta tim ahli yang terlibat, salah satunya yakni menemui PT Insani Bara Perkasa dan PT Singlurus Pratama pada 2-3 Desember 2022 didampingi dari perwakilan Dinas ESDM Kaltim. Dikatakan Syafrudin usai melakukan pertemuan dengan direksi PT Singlurus bahwa memang masih menyisakan pekerjaan tersendiri bagi Pansus, karena data yang Pansus minta belum semuanya diberikan secara detail oleh perusahaan. “Kita memerlukan data yang detail supaya kita mendapatkan informasi yang aktual dan detail terkait aktivitas tambang disana. Termasuk kewajiban-kewajiban PT Singlurus Pratama soal kewajiban CSR dan PPM,” kata Ketua Pansus Syafrudin. Ditambahkan Syafrudin, tak hanya PPM dan CSR, Pansus juga mempertanyakan terkait reklamasi yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan tersebut. “Kita akan membuat agenda kerja lanjutan kita akan minta data yang detail. Soal void yang kini telah dikelola menjadi kolam ikan oleh perusahaan nantinya pemerintah dan perusahaan perlu duduk satu membicarakan seperti apa penyerahan dan pengeloaan lanjutannya agar bermanfaat bagi masyarakat,” urai Syafrudin. Lebih lanjut, menyinggung teknis penyerahan void lubang tambang tersebut juga perlu dibicarakan, karena perusahaan harus bertanggung jawab tidak meninggalkan begitu saja pasca tambangnya. “Jangan main tinggal saja, kalua bisa dikelola secara produktif bisa menjadi hal positif bagi masyarakat, perusahaan dan pemerintah bisa menjadikan lubang tambang itu menjadi kolam ikan ataupun sumber air bersih,” tegas Politisi PKB ini. Syafrudin menyebut, Leading sektor dipertambangan adalah Dinas ESDM, maka dinas ini harus proaktif. Namun Kepala Daerah juga harus bertanggung jawan, meski diakui keberhasilan pemerintah ditunjang OPD teknis. “Kan menjadi Keberhasilan kepala daerah jika OPD nya berhasil mengelola sektor tambangnya dan menjadi hal yang produktif. Tentu kepala daerah juga dianggap sukses dan berhasil,” pungkas Syafrudin. Sementara itu, ditemui usai melakukan pertemuan dengan PT Singlurus, Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, M Udin yang hadir pula dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapatan (RDP) dengan PT Insani Bara Perkasa (IBR). Berkaitan dengan CSR dan mendapat penjelasan langsung dari KTT PT IBR, Oscar. Udin menerangkan sejumlah penjelasan telah disampaikan mengenai Jaminan Reklamasinya. “Hanya memang belum dipaparkan secara detail berkaitan dengan penggunaan dan besaran CSR dan PPM. Kemana saja, kapan dan berapa,” sebut Udin. Udin juga menyinggung belum terbuka informasi yaitu berkaitan dengan desa ring 1 di PT Insani Bara Perkasa. “Kita berharap desa yang berada di ring 1 menjadi desa yang berkembang, artinya dari desa tertinggal menjadi desa mandiri. Ini data yang masih kami mintakan di Insani Bara Perkasa,” kata Politisi Golkar ini. Menanggapi hasil pertemuan dengan PT singlurus, Udin mengatakan bahwa Pansus akan kembali menindaklanjuti dengan melihat letak dan posisi konsesi pertambangan PT Singlurus Pratama sesuai di RTRW yang saat ini juga sedang di bahas DPRD Kaltim. Mengingat konsesi Singlurus berada di sekitar IKN, maka nanti untuk manfaatnya bagi IKN Singlurus harus melakukan kegiatan percepatan penambangan. “Namun paling tidak mereka tetap harus siap-siap juga bahwa jika wilayahnya berdekatan digunakan untuk IKN maka Singlurus tidak melakukan kegiatan penambangan lagi berikutnya. Namun yang menjadi pertanyaan Pansus yaitu, kami masih mendorong Singlurus beroperasi sembari berjalan progress IKN,” Hal itu menurut Udin karena banyak desa yang berada di ring 1 belum terjamah oleh terkomodir dari desa tertinggal menjadi desa berkembang dan mandiri setelah ditinggal oleh Singlurus. “Ini juga yang harus menjadi prioritas pemerintah bagaimana harus mengakomodir Singlurus untuk kepentingan masyarakat disekitar tambang,” tutup Udin. Sejumlah Anggota DPRD Kaltim yang tergabung dalam Pansus ini yaitu, Amiruddin, Abdul Kadir Tappa, Safuad, Marthinus, Agiel Suwarno, Henry Pailan Tandi Payung, Ekti Imanuel, M Nasiruddin, Sutomo Jabir, Mimi Meriami BR Pane, Fitri Maisyaroh, Saefuddin Zuhri dan Agus Aras.(adv/hms5)