Edukasi Warga Muara Pahu Terkait Pajak Kendaraan

Kamis, 15 April 2021 599
SOSIALISASI PERDA : Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) yang dilaksanakan di BPU Raden Baroh Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Sabtu (10/4) lalu.
MUARA PAHU. Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel menggelar kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) yang dilaksanakan di BPU Raden Baroh Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Sabtu (10/4) lalu.

Ekti Imanuel menyampaikan bahwa sosper kali ini untuk mensosialisasikan perda nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan perda  nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.“Terkait dengan itu nanti akan disampaikan oleh narasumber kita berkenaan dengan sosialisasi pajak kendaraan bermotor,” kata Ekti Imanuel didampingi narasumber Ahmad Sarkawi selaku Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah Kubar.

Ahmad Sarkawi dalam pemaparannya mengatakan, apa yang akan bahas ini berkaitan dengan surat kendaraan yang sering dibawa yaitu STNK. “Apa yang bapak ibu bawa dikantong atau di jok motor itu, STNK itu yang mau saya terangkan disini,” ujar Ahmad Sarkawi.  

Kemudian legislator yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim ini mengharapkan kepada warga Kecamatan Muara Pahu agar tetap solid dan tidak mudah terprovokasi. Dan terkait jalan di Muara Pahu – Gunung Bayan di tahun ini APBD sudah masuk 13 milyar dan tahun depan juga ada.

“Saya bersama rekan – rekan di Komisi  juga mengupayakan beberapa pekerjaan yang ingin dibantu dan diselesaikan antara Muara Pahu dan Penyinggahan dan ada dua titik jembatan dan jalan juga,” pungkas politisi dari Gerindra ini. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)