Edukasi Warga Muara Pahu Terkait Pajak Kendaraan

Kamis, 15 April 2021 668
SOSIALISASI PERDA : Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) yang dilaksanakan di BPU Raden Baroh Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Sabtu (10/4) lalu.
MUARA PAHU. Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel menggelar kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) yang dilaksanakan di BPU Raden Baroh Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Sabtu (10/4) lalu.

Ekti Imanuel menyampaikan bahwa sosper kali ini untuk mensosialisasikan perda nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan perda  nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.“Terkait dengan itu nanti akan disampaikan oleh narasumber kita berkenaan dengan sosialisasi pajak kendaraan bermotor,” kata Ekti Imanuel didampingi narasumber Ahmad Sarkawi selaku Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah Kubar.

Ahmad Sarkawi dalam pemaparannya mengatakan, apa yang akan bahas ini berkaitan dengan surat kendaraan yang sering dibawa yaitu STNK. “Apa yang bapak ibu bawa dikantong atau di jok motor itu, STNK itu yang mau saya terangkan disini,” ujar Ahmad Sarkawi.  

Kemudian legislator yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim ini mengharapkan kepada warga Kecamatan Muara Pahu agar tetap solid dan tidak mudah terprovokasi. Dan terkait jalan di Muara Pahu – Gunung Bayan di tahun ini APBD sudah masuk 13 milyar dan tahun depan juga ada.

“Saya bersama rekan – rekan di Komisi  juga mengupayakan beberapa pekerjaan yang ingin dibantu dan diselesaikan antara Muara Pahu dan Penyinggahan dan ada dua titik jembatan dan jalan juga,” pungkas politisi dari Gerindra ini. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banggar DPRD Kaltim Matangkan Rencana Kerja 2026, Tekankan Ketepatan Waktu dan Akuntabilitas
Berita Utama 10 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat langkah strategis dalam mengawal pengelolaan anggaran daerah demi memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi secara optimal. Melalui Badan Anggaran (Banggar), lembaga legislatif ini secara intensif memantapkan fungsi pengawasan dan sinkronisasi perencanaan guna memastikan setiap kebijakan fiskal di tahun mendatang berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Langkah penguatan ini ditegaskan dalam Rapat Internal Badan Anggaran yang digelar di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (10/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta sejumlah anggota Banggar lainnya, Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Darlis Pattalongi, Sapto Setyo Pramono, Agusriansyah Ridwan, Baba, Firnadi Ikhsan, Safuad, dan Sarkowi V. Zahry. Dalam arahannya, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menekankan pentingnya sinergi internal yang solid dalam tubuh Banggar. Ia berharap seluruh anggota Banggar dapat berkoordinasi secara penuh dalam mengawal alokasi anggaran daerah agar selaras dengan target pembangunan. "Kedepan, rapat-rapat bersama pihak eksekutif akan terus kita tingkatkan intensitasnya. Kami sangat mengharapkan adanya rekomendasi-rekomendasi kritis dan membangun dari seluruh anggota Banggar agar fungsi pengawasan kita berjalan maksimal," ujar Ekti Imanuel. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD siap untuk terus mengawal dan meluruskan setiap tahapan pembahasan agar tetap sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa peran Banggar sangat strategis sebagai navigator dalam mengawal seluruh siklus anggaran. Ia menyebut dokumen rencana kerja 2026 yang dibahas merupakan "kompas" utama untuk mengarahkan langkah-langkah krusial, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga evaluasi. "Kehadiran kita bukan sekadar rutinitas administratif. Banggar adalah badan strategis yang harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran dan benar-benar selaras dengan kepentingan masyarakat Kaltim," tegas Hasan. Hasanuddin juga memberikan catatan serius mengenai kepatuhan terhadap timeline anggaran yang mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017. Beberapa poin krusial yang ia soroti antara lain, terkait penyampaian rancangan KUA-PPAS yang diharapkan tuntas di tingkat TAPD pada akhir Juni agar tidak terjadi penumpukan agenda di bulan berikutnya. Kemudian persetujuan bersama APBD 2027 dipatok paling lambat 30 November 2026. Lebih lanjut Ia mengingatkan adanya sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan jika terjadi keterlambatan persetujuan, sesuai amanat pasal 312 UU 23/2014. Terkait momentum pada bulan Maret ini, Hasan meminta adanya sinkronisasi tajam pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Verifikasi ketat sangat diperlukan untuk memastikan usulan anggota dewan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). "Verifikasi Pokir harus dilakukan secara ketat demi memastikan kesesuaian dengan RKPD. Hal ini penting guna menjamin akuntabilitas serta memastikan tidak ada program yang muncul di luar perencanaan (unplanned programs)atau usulan yang tidak terakomodasi dalam sistem saat pembahasan berlangsung," pungkasnya. Rapat internal Banggar ini menjadi fondasi penting bagi DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi anggaran secara disiplin dan transparan. Dengan jadwal kerja yang telah disusun secara sistematis, diharapkan pembahasan APBD ke depan dapat berjalan tanpa hambatan administratif. DPRD Kaltim berharap sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga, sehingga program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat Kalimantan Timur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kemajuan daerah Benua Etam. (Hms11)