Hasanuddin Sosper di Kelurahan Batu Ampar

15 April 2021

Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda No. 05/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Balikpapan.
BALIKPAPAN. Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah di RT 55 Kelurahan Batu Ampar Kota Balikpapan, Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, mengimbau untuk melengkapi syarat agar bisa mengakses Bantuan Hukum yang dibiayai dari APBD Kaltim. "Sesuai Perda Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019  tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, bantuan dapat diberikan dengan syarat yang telah diatur. Yang pasti syaratnya ber-identitas warga Kalimantan Timur, memiliki surat tidak mampu. Untuk dokumen dan kelengkapan lain dapat dikonsultasikan saat mengajukan ke lembaga bantuan hukum yang ditunjuk," ungkap Hasanuddin, Sabtu (10/4).

Sosper yang menghadirkan Narasumber Advokat Saud Marisi ini, Saud menjelaskan terkait Bantuan hukum ini masyarakat Bisa membantu mensosialisasikan kepada kerabat maupun Saudara lain yang berdomisili di Kalimantan Timur. "Semua warga Kalimantan Timur yang tidak mampu memiliki hak untuk mendapat Bantuan Hukum yang dibiayai oleh pemerintah Ini. Sesuai tujuan Perda menjamin bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Terutama Masyarakat tidak mampu yang seringkali tak hanya terbatas dalam menjangkau biaya membayar pengacara ketika berhadapan dengan masalah hukum, namun juga terbatas pengetahuan tentang hukum," urainya.

Dalam Sosper tersebut, sejumlah pertanyaan Dan diskusi disampaikan oleh warga yang hadir. Seperti persyaratan kategori tidak mampu,  permasalahan hukum apa saja yang Boleh menggunakan Bantuan hukum ini. Hingga persyaratan dokumen apa saja yang diperlukan ketika merasa memerlukan bantuan hukum.

Hasanuddin Mas'ud mengapreasiasi kehadiran warga yang menyambut baik atas Perda ini, ia juga mendorong agar warga tidak ragu untuk memanfaatkan Perda ini untuk menyelesaikan masalah hukum. Bantuan ini  sesuai dengan Konsiderans Undang-Undang Nomor 16  Nomor 2011 yang menyatakan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum. "Pengaturan bantuan hukum juga harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan," sebutnya. (Adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)