TIM POKIR STUDY KOMPARATIF KE DIY

Senin, 24 Juni 2024 175
Tim Pokir DPRD Kaltim Melakukan Study Komparatif ke DPRD DIY Yogyakarta
YOGYAKARTA. Tim pembahas pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim melakukan Study Komparatif terkait tahapan mekanisme input usulan aspirasi (Pokir DPRD) dengan system E-Pokir ke pemerintah Provinsi DIY Yogyakarta, Senin (24/6/2024).  

Sebagaimana rangkaian perencanaan Pembangunan di DPRD Kaltim, terdapat pembahasan mengenai pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dengan pemerintah. Dalam agenda tersebut, dilakukan pembahasan untuk menyelaraskan usulan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim dengan prioritas daerah guna mencapai Tujuan dan Sasaran Derah pada perubahan APBD tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat memimpin Study Komperatif ke DPRD DIY Yogyakarta.

Study Komparatif yang Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji di Dampingin Ketua Pokir Baharuddin Demmu dan Anggota Pokir antara lain Setyo Sapto Pramono, H. Andi Harahap, H. Baba, Rima Hartati, A. Komariah, Ananda Emira Moies, Hj. Puji Setyowati dan Jawad Sirajuddin, Diterima langsung oleh Marliana Handayani Plh Sekretaris DPRD DIY Yogyaarta. 

Dari hasil studi komparatif tersebut Demmu Selaku Ketua Pokir menjelaskan bahwa terkait kamus usulan ditetapkan secara bersama-bersama sebelum pokir melakukan input data.

Kemudian, Demmu menambahkan apabila telah dilakukan input data maka seluruh OPD wajib menerima seluruh pokir yang diinput tersebut yang berdasarkan pada hasil reses dan usulan masyarakat.

“Untuk Usulan Pokir yang dikerjakan oleh OPD (non hibah) seluruh DED, RAB, dn syarat teknis dilakukan oleh OPD tersebut, bukan oleh anggota dewan maupun masyarakat pengusul terkecuali hibah yang akan dilaksanakan oleh pengusul sendiri, wajib melampirkan seluruhnya,” urainya.

Selain itu, saat pengusulan pokir tidak adanya diperlukan persyaratan yang rumit, cukup proposal dan jumlah anggaran yang diperlukan. Persyaratan teknis seperti RAB, desain dan rekomendasi-rekomendasi teknis dilakukan selama proses kegiatan dilaksanakan, jika persyaratan tidak terpenuhi saat akan berlangsungnya program, maka program tidak dijalankan.

“Kunjungan ini menjadi ajang sharing dan berbagi ilmu terkait proses pokok pikiran DPRD di Kaltim dan DPRD DIY supaya mekanisme usulan pokir dapat efisien, tepat waktu, dan yang dihasilkan dari proses ini bisa lebih maksimal kebermanfaatannya,” Tutup Demmu. (hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)