DPRD Kaltim Gelar Bimtek Peningkatan Kompetensi

Jumat, 28 Juni 2024 190
Bimtek DPRD Provinsi Kalimantan Timur
MAKASSAR. Guna meningkatkan kompetensi dan pemahaman hukum terkait pemilihan kepala daerah, DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), 28 -29Juni 2024 di Four Points by Sheraton Makassar. 

Bimtek diselenggarakan kerjasama DPRD Kaltim dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Fajar dengan menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten dibidangnya. 

Acara dibuka Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud. Hadir Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo, dan sejumlah anggota DPRD Kaltim. Tutur hadir Rektor Universitas Fajar Dr. Muliadi Hamid, dan narasumber Pakar Hukum Universitas Patria Artha Makassar Dr Zainuddin Djaka, dan Trainer MSQ Training Iman Firmansyah. 

Dikatakan Hasanuddin Mas'ud Bimtek sangat penting dilaksanakan, hal ini dikarenakan Anggota DPRD memiliki peran strategis dalam proses Pemilihan Kepala Daerah, penyusunan regulasi, serta dalam menjaga etika politik di daerah. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dan pemahaman hukum bagi Anggota DPRD menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak.

"Melalui acara ini, kami berharap agar para Anggota DPRD dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam bidang hukum, khususnya yang terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah, penyusunan regulasi, serta etika politik. Dengan peningkatan kompetensi ini, kami yakin bahwa DPRD Kaltim akan semakin mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara optimal demi kemajuan daerah,"kata Mas'ud saat menyampaikan sambutan.

Ia menambahkan pemilihan kepala daerah merupakan pesta demokrasi yang sangat penting bagi masyarakat. DPRD memiliki peran vital dalam mengawal proses pemilihan pepala daerah agar berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis. 

Selain itu, anggota DPRD juga memiliki peran penting dalam penyusunan regulasi yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Peningkatan kompetensi dan pemahaman hukum Anggota DPRD akan meningkatkan kualitas regulasi yang dihasilkan, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Terakhir, lanjut dia, etika politik merupakan hal yang tidak kalah penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota DPRD. Melalui bimbingan teknis ini, kami ingin mengingatkan kembali pentingnya menjaga etika politik dalam setiap aktivitas dan tindakan anggota DPRD.

"Saya yakin bahwa dengan peningkatan kompetensi dan pemahaman hukum, anggota DPRD Kaltim akan semakin profesional dan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik," harapnya. (hms4/hms10) 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)