DPRD Kaltim Gelar Bimtek Peningkatan Kompetensi

28 Juni 2024

Bimtek DPRD Provinsi Kalimantan Timur
MAKASSAR. Guna meningkatkan kompetensi dan pemahaman hukum terkait pemilihan kepala daerah, DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), 28 -29Juni 2024 di Four Points by Sheraton Makassar. 

Bimtek diselenggarakan kerjasama DPRD Kaltim dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Fajar dengan menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten dibidangnya. 

Acara dibuka Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud. Hadir Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo, dan sejumlah anggota DPRD Kaltim. Tutur hadir Rektor Universitas Fajar Dr. Muliadi Hamid, dan narasumber Pakar Hukum Universitas Patria Artha Makassar Dr Zainuddin Djaka, dan Trainer MSQ Training Iman Firmansyah. 

Dikatakan Hasanuddin Mas'ud Bimtek sangat penting dilaksanakan, hal ini dikarenakan Anggota DPRD memiliki peran strategis dalam proses Pemilihan Kepala Daerah, penyusunan regulasi, serta dalam menjaga etika politik di daerah. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dan pemahaman hukum bagi Anggota DPRD menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak.

"Melalui acara ini, kami berharap agar para Anggota DPRD dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam bidang hukum, khususnya yang terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah, penyusunan regulasi, serta etika politik. Dengan peningkatan kompetensi ini, kami yakin bahwa DPRD Kaltim akan semakin mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara optimal demi kemajuan daerah,"kata Mas'ud saat menyampaikan sambutan.

Ia menambahkan pemilihan kepala daerah merupakan pesta demokrasi yang sangat penting bagi masyarakat. DPRD memiliki peran vital dalam mengawal proses pemilihan pepala daerah agar berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis. 

Selain itu, anggota DPRD juga memiliki peran penting dalam penyusunan regulasi yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Peningkatan kompetensi dan pemahaman hukum Anggota DPRD akan meningkatkan kualitas regulasi yang dihasilkan, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Terakhir, lanjut dia, etika politik merupakan hal yang tidak kalah penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota DPRD. Melalui bimbingan teknis ini, kami ingin mengingatkan kembali pentingnya menjaga etika politik dalam setiap aktivitas dan tindakan anggota DPRD.

"Saya yakin bahwa dengan peningkatan kompetensi dan pemahaman hukum, anggota DPRD Kaltim akan semakin profesional dan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik," harapnya. (hms4/hms10) 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)