DPRD Kaltim Gelar Bimtek Peningkatan Kompetensi

Jumat, 28 Juni 2024 288
Bimtek DPRD Provinsi Kalimantan Timur
MAKASSAR. Guna meningkatkan kompetensi dan pemahaman hukum terkait pemilihan kepala daerah, DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), 28 -29Juni 2024 di Four Points by Sheraton Makassar. 

Bimtek diselenggarakan kerjasama DPRD Kaltim dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Fajar dengan menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten dibidangnya. 

Acara dibuka Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud. Hadir Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo, dan sejumlah anggota DPRD Kaltim. Tutur hadir Rektor Universitas Fajar Dr. Muliadi Hamid, dan narasumber Pakar Hukum Universitas Patria Artha Makassar Dr Zainuddin Djaka, dan Trainer MSQ Training Iman Firmansyah. 

Dikatakan Hasanuddin Mas'ud Bimtek sangat penting dilaksanakan, hal ini dikarenakan Anggota DPRD memiliki peran strategis dalam proses Pemilihan Kepala Daerah, penyusunan regulasi, serta dalam menjaga etika politik di daerah. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dan pemahaman hukum bagi Anggota DPRD menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak.

"Melalui acara ini, kami berharap agar para Anggota DPRD dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam bidang hukum, khususnya yang terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah, penyusunan regulasi, serta etika politik. Dengan peningkatan kompetensi ini, kami yakin bahwa DPRD Kaltim akan semakin mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara optimal demi kemajuan daerah,"kata Mas'ud saat menyampaikan sambutan.

Ia menambahkan pemilihan kepala daerah merupakan pesta demokrasi yang sangat penting bagi masyarakat. DPRD memiliki peran vital dalam mengawal proses pemilihan pepala daerah agar berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis. 

Selain itu, anggota DPRD juga memiliki peran penting dalam penyusunan regulasi yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Peningkatan kompetensi dan pemahaman hukum Anggota DPRD akan meningkatkan kualitas regulasi yang dihasilkan, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Terakhir, lanjut dia, etika politik merupakan hal yang tidak kalah penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota DPRD. Melalui bimbingan teknis ini, kami ingin mengingatkan kembali pentingnya menjaga etika politik dalam setiap aktivitas dan tindakan anggota DPRD.

"Saya yakin bahwa dengan peningkatan kompetensi dan pemahaman hukum, anggota DPRD Kaltim akan semakin profesional dan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik," harapnya. (hms4/hms10) 
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)