Anggota Komisi I DPRD Kaltim J.Jahidin Hadiri Peresmian Gedung Auditorium LPP RRI Samarinda

Rabu, 26 Juni 2024 80
Anggota Komisi I DPRD Kaltim J.Jahidin Menghadiri Peresmian Gedung Auditorium LPP RRI Samarinda, Rabu (26/06/24)
SAMARINDA - Mewakili Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Anggota Komisi I DPRD Kaltim J. Jahidin S menghadiri peresmian gedung baru Auditorium Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Samarinda di Jalan M. Yamin No. 8 Samarinda Ulu Kota Samarinda, pada Rabu (26/6/24) malam.

Dibuka dengan tarian sambutan selamat datang. Acara bergulir meriah, sejumlah penampilan mulai dari pembacaan puisi oleh pelajar dan Sekda Kukar Sunggono, dan pembacaan sajak oleh Dewan Pengawas LPP RII Endriman Butar-Butar. Peresmian ini juga diramaikan dengan pergelaran pasca pemilu bertema "Harmoni dalam Demokrasi,".

Hadir dalam peresmian gedung Auditorium LPP RRI Samarinda, diantaranya Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Gubernur Kaltim Periode 2008-2013 dan 2013-2017 Awang Faroek Ishak, Derektur RRI I. Hendrasmo, Ketua Tim Walikota untuk Akselerasi Pembangunan TWAP Samarinda Saparuddin, serta jajaran Forkopimda Kaltim, Dandrem 091/ Aji Surya Natakusuma dan Polresta Samarinda.

Pada kesempatan ini, Anggota Komisi I DPRD Kaltim J.Jahidin menyampaikan selamat atas nama pribadi dan DPRD Kaltim kepada LPP RRI Samarinda. Ia mengapresiasi dan sangat bangga gedung Auditorium yang sangat dinantikan oleh RRI Samarinda sejak lama itu akhirnya rampung dan telah resmi dibuka. 

"Saya selaku anggota DPRD mengucapkan selamat atas peresmian Auditorium RRI ini. Ini suatu bangunan yang merupakan kebanggaan masyarakat Kalimantan Timur. Semoga bermanfaat untuk rakyat Kalimantan Timur," ucap Jahidin.

Hal tersebut diutarakannya lantaran gedung Auditorium  peruntukannya tidak hanya untuk kegiatan RRI Samarinda saja, tetapi juga pelayanan msyarakat yang ingin menggelar event-event. 

"Bangunannya cukup megah dan tidak terlepas dari bantuan dan partisipasi pemerintah provinsi Kalimantan Timur dan tentunya didukung oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kami turut bangga dan senang, mudah-mudahan gedung ini membawa kebermanfaatan yang luar biasa untuk seluruh masyarakat," tutupnya.
Menilik perjalanan pembangunan gedung Auditorium ini sebagaimana disampaikan Direktur RRI I. Hendrasmo dalam sambutannya ialah merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat peran RRI di era digital. 

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik pun dalam sambutannya memberi apresiasi atas ketahanan RRI dalam menghadapi tantangan dari maraknya platform media yang ada. Meskipun demikian ujarnya, RRI tetap konsisten menyajikan informasi yang bermanfaat dan edukatif bagi masyarakat. 

Lebih lanjut, peresmian ini  juga ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Direktur RRI  I. Hendrasmo didampingi Anggota DPR RI Komisi 7 Awang Faroek Ishak, Anggota Komisi I DPRD Kaltim J.Jahidin dan Kepala LPP RRI Samarinda Arlin Setyaningsih. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)