Berita
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren melaksanakan Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Gedung D Kantor DPRD Kaltim, Senin (16/10). Rapat membahas ruang lingkup  kewenangan Ranperda melalui tahapan mendengarkan masukan pihak-pihak terkait,  sebelum memasuki tahapan selanjutnya yakni finalisasi pasal-pasal dari Ranperda. Rapat ini juga membahas catatan-catatan, hasil kunjungan dan arahan dari Kementerian dalam negeri dan Kementerian Agama serta kunjungan ke beberapa pesantren. Seperti diketahui, Pansus yang dipimpin oleh Mimi Meriami tersebut sudah melakukan kunjungan ke Kemendagri di Jakarta dan kunjungan ke Pesantren Al-Bahjah Cirebon. Disampaikan Mimi Meriami, rapat hari ini membahas pasal demi pasal dan ada beberapa pasal yang perlu dikaji lebih lanjut lagi. “Supaya kedepannya tidak ada draft Ranperda yang menyalahi aturan dan undang-undang” ujarnya. Ia berharap dalam Ranperda ini pemerintah daerah bisa mengambil peran untuk pesantren yang ada di Kaltim karena mengingat kewenagan pesantren murni dari pusat. “Rencananya setelah ini kami akan mengadakan Rapat Koordinasi dan mengundang seluruh dinas. Setelah Rakor kita bisa mengambil satu kesimpulan atau kata sepakat dari pasal-pasal yang ada di Ranperda.” ujar Politisi dari PPP tersebut. Rapat ini dipimpin Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane didampingi H. Baba dan Akhmed Reza Fachlevi dihadiri Kepala Kanwil Kemenag Kaltim Abdul Khaliq, Kepala Bidang PAKIS Murdi, Ketua Tim Pontren Taty Suryani, Biro Kesra serta Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim.(hms9)  
Berita Utama
Samsun Prihatin, Kaltim Over Energi Tapi Masih Ada Desa Tanpa Listrik
Satya Nugraha 12 Oktober 2023
114
Berita Utama
Pansus Ponpes Gelar RDP, Mimi Meriami Harap Pemerintah Ambil Peran
admin 16 Oktober 2023
0
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren melaksanakan Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Gedung D Kantor DPRD Kaltim, Senin (16/10). Rapat membahas ruang lingkup  kewenangan Ranperda melalui tahapan mendengarkan masukan pihak-pihak terkait,  sebelum memasuki tahapan selanjutnya yakni finalisasi pasal-pasal dari Ranperda. Rapat ini juga membahas catatan-catatan, hasil kunjungan dan arahan dari Kementerian dalam negeri dan Kementerian Agama serta kunjungan ke beberapa pesantren. Seperti diketahui, Pansus yang dipimpin oleh Mimi Meriami tersebut sudah melakukan kunjungan ke Kemendagri di Jakarta dan kunjungan ke Pesantren Al-Bahjah Cirebon. Disampaikan Mimi Meriami, rapat hari ini membahas pasal demi pasal dan ada beberapa pasal yang perlu dikaji lebih lanjut lagi. “Supaya kedepannya tidak ada draft Ranperda yang menyalahi aturan dan undang-undang” ujarnya. Ia berharap dalam Ranperda ini pemerintah daerah bisa mengambil peran untuk pesantren yang ada di Kaltim karena mengingat kewenagan pesantren murni dari pusat. “Rencananya setelah ini kami akan mengadakan Rapat Koordinasi dan mengundang seluruh dinas. Setelah Rakor kita bisa mengambil satu kesimpulan atau kata sepakat dari pasal-pasal yang ada di Ranperda.” ujar Politisi dari PPP tersebut. Rapat ini dipimpin Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane didampingi H. Baba dan Akhmed Reza Fachlevi dihadiri Kepala Kanwil Kemenag Kaltim Abdul Khaliq, Kepala Bidang PAKIS Murdi, Ketua Tim Pontren Taty Suryani, Biro Kesra serta Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim.(hms9)