Penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim Dan Penyerahan Kamus Usulan Pokir Pada Rapat Paripurna Ke 7

Senin, 30 Maret 2026 135
PARIPURNA : DPRD Kaltim ketika menggelar Rapat Paripurna Ke 7, Senin (30/3)
SAMARINDA – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 7 Masa Sidang 2026 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2025, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2025 dan penyerahan kamus usulan aspirasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim Tahun 2027 kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.

Rapat yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (30/3) tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

Hadir juga Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, sejumlah Anggota DPRD Kaltim, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta, tenaga ahli atau kelompok pakar di lingkup DPRD Kaltim, pimpinan bank, bumn atau bumd, lembaga organisasi politik, kemasyarakatan dan pemuda, pemuka agama, pemuka adat, serta tokoh-tokoh masyarakat.

Ekti Imanuel mengatakan bahwa penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2025 tidak saja dimaknai sebagai kewajiban hukum, tetapi juga mengandung informasi, capaian kinerja pembangunan, selama setahun terakhir capaian-capaian pembangunan, dalam sudut pandang penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak hanya ditentukan oleh peran eksekutif di daerah, tetapi juga oleh peran strategis dari DPRD, termasuk seluruh komponen masyarakat Kaltim.

Penyampaian LKPJ Gubernur ini diatur dalam pasal 101 ayat (1) point (h) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya, pembentukan Pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai pasal 20 ayat 1 dan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 pasal 19 ayat 1 dan 2 yakni paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.

“DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah,” ujar Ekti Imanuel.

Berdasarkan hasil keputusan dari rapat singkat dan telah menghasilkan keputusan tentang komposisi ketua dan wakil ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2025 maka ditetapkan Fadly Imawan sebagai ketua Pansus dan Agus Aras sebagai wakil ketua Pansus.

Kemudian, lanjut Ekti, penyerahan kamus usulan aspirasi Pokir DPRD Kaltim RKPD Provinsi Kaltim tahun 2027 kepada Pemerintah Provinsi diharapakan agar hasil Pokir DPRD Kaltim dapat terlaksana sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Hal tersebut adalah demi penguatan dan peningkatan peran anggota DPRD Kaltim dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjawab berbagai kebutuhan maupun permasalahan yang dihadapi untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kalimantan timur,” pungkasnya. (hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III DPRD Kaltim Dorong Prioritas Program Dinas Perhubungan Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Fiskal
Berita Utama 16 April 2026
0
SAMARINDA - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan tahun anggaran berjalan serta rencana kerja Tahun 2027, bertempat di Gedung D Lantai III, Kantor DPRD Kaltim pada Kamis, (16/4/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Reza Fachlevi, serta Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sayid Muziburrachman, Sugiono, dan Jahidin. Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yuslindo, bersama jajaran, termasuk Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Heru Santosa. Fokus pembahasan diarahkan pada pelaksanaan program tahun berjalan dan rencana kerja tahun 2027, khususnya pembangunan infrastruktur strategis di sektor kepelabuhanan, terminal, keselamatan lalu lintas, serta penerangan jalan umum. Keterbatasan fiskal menjadi tantangan sehingga program harus dijalankan secara selektif melalui skala prioritas.   Komisi III menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan baru dan pemeliharaan fasilitas yang ada, termasuk rambu lalu lintas, penerangan jalan, serta optimalisasi jembatan timbang. Persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL) juga menjadi perhatian serius untuk menjaga kualitas jalan provinsi.