Agenda DPRD
Agenda DPRD
Rapat Dengar Pendapat Komisi I
Agenda:
  1. Rapat Lanjutan Membahas Tentang Kegiatan Koperasi Melan Subur Kecamatan Long Mesangat Desa Melan Kabupaten Kutai Timur.
  2. Keberadaan Surat-Surat Dokumen atau Berkas Anggota Koperasi.
  3. Hal-hal yang dianggap perlu.
Selasa, 29 Juni 2021 02:00 PM Rapat Komisi
Agenda DPRD
Rapat Badan Musyawarah
Agenda: 
Menyusun Agenda Kegiatan DPRD Provinsi Kaltim masa Persidangan II Tahun 2021
Selasa, 29 Juni 2021 10:00 AM Rapat Badan
Agenda DPRD
Rapat Komisi III
Rapat Kerja Dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim
Selasa, 22 Juni 2021 02:00 PM Rapat Komisi
Agenda DPRD
Rapat Paripurna Ke-19 DPRD Kaltim
Agenda:
  1. Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Kaltim Pembahasan Raperda Tentang Pertanggung Jawaban APBD Provinsi Kaltim Tahun 2020
  2. Persetujuan DPRD Provinsi Kaltim Terhadap Rencana Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah
  3. Penandatanganan Persetujuan Bersama Antara DPRD Prov. Kaltim dengan Gubernur Kaltim
  4. Penyampaian Pendapat Akhir Gubernur Kaltim
Senin, 21 Juni 2021 02:00 PM Rapat Paripurna
Agenda DPRD
Rapat Paripurna ke-18 DPRD Prov. Kaltim
1. Tanggapan/Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur atas Nota Penjelasan  Perubahan RPJMD 2019-2023
2. Tanggapan/Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur atas Nota Keuangan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan TImur Tahun 2020
3. Pembentukan Pansus Perubahan RPJMD 2019-2023
Selasa, 15 Juni 2021 10:00 AM Rapat Paripurna
Agenda DPRD
Rapat Komisi III
Rapat Kerja dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup 
Selasa, 15 Juni 2021 02:00 PM Rapat Komisi
Agenda DPRD
Rapat Komisi I
Membahas Seleksi Anggota Komisioner KPID Provinsi Kaltim
Senin, 14 Juni 2021 10:00 AM Rapat Komisi
Agenda DPRD
Rapat Komisi III
Rapat Kerja dengan Dinas ESDM Provinsi Kaltim
Senin, 14 Juni 2021 02:00 PM Rapat Komisi
Agenda DPRD
Rapat Komisi III
Rapat Kerja dengan Dinas PUPR & PERA dan Biro Adbang Provinsi Kaltim 
Senin, 14 Juni 2021 10:00 AM Rapat Komisi
Berita Utama
Mimi Meriami Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum
admin 8 April 2021
0
BALIKPAPAN. Perkara Hukum tentu tak memandang status ekonomi seseorang, baik itu yang mampu maupun tidak mampu. Sementara perkara tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum yang yang tak semua masyarakat mampu secara keuangan  membayar pengacara untuk mendampinginya. "Oleh karena itu negara hadir sebagai bentuk kewajiban menjamin, mengakui dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak atas bantuan hukum. Bantuan hukum tersebut bisa diakses Masyarakat tidak mampu karena  pemerintah mengalokasikan  anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD," kata Mimi Meriami Anggota DPRD Kaltim dalam Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang digelar, Jumat (2/4) Di Posko Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. Dalam sosialisasi Perda tersebut, Mimi berharap agar Gubernur Kalimantan Timur bisa segera mngeluarkan Peraturan Gubernur sebagai panduan lebih jelas terkait pelaksanaan Perda Bantuan Hukum. Ia menilai pentingnya Pergub tersebut karena Pergub selain berisi tentang tata cara kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum, juga berisi  standar biaya dan layanan bantuan, tata cara pengajuan dan penyaluran bantuan dana. Serta tata cara pelaporan dana penggunaan bantuan hukum, sanksi administrasi serta pengawasan." "Sehingga saya mendorong Gubernur segera menerbitkan Pergubnya agar Perda ini bisa benar-benar dijalankan. Sehingga warga tidak mampu, termasuk perempuan maupun disabilitas bisa menerima haknya untuk mengakses bantuan hukum tersebut, " urai Politisi PPP Ini. Lanjutnya, Ia berharap Perda yang telah disahkan sejak tiga tahun lalu ini Bisa segera dimanfaatkan secara merata oleh masyarakat. Sebagaimana tujuan Perda ini dibuat yakni, pemenuhan hak memperoleh akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional warga sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum. Warga berhak mendapatkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Syarat untuk mendapatkan bantuan hukum warga harus melampirkan surat keterangan miskin. Namun memang saat ini Kelurahan Di Balikpapan tak lagi mengeluarkan surat tersebut, penggantinya yaitu surat tidak berpenghasilan," sebutnya. Dalam Sosper yang menghadirkan Narasumber Advokat Hamsari SH MH,  Diterangkan dalam Perda yang diterbitkan bahwa syarat permohonan bantuan hukum diajukan pemohon secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan dengan melampirkan setidaknya identitas berupa fotokopi  KTP maupun bukti identitas pemohon atau calon penerima bantuan. Selain itu, dokumen yang berkenaan dengan perkara. Dalam diskusi tanya jawab di forum Sosper, salah satunya Hamsari menanggapi terkait persoalan hukum dibidang pertanahan. Yaitu soal surat segel tanah yang diutarakan Hilang bukanlah kewenangan pihak Ketua RT untuk mngeluarkan surat kehilangan.  "Jika khawatir terseret dalam permasalah hukum hingga ke pengadilan, dalam kasus kehilangan dokumen atau surat tersebut, maka bukan RT yang mngeluarkan surat tersebut. Melainkan, pihak kepolisianlah yang berwenang mngeluarkan surat keterangan kehilangan, " pungkasnya.  (adv/hms5)