Samsun Hadiri Penyambutan Menteri PPN/Bappenas ke Kaltim

Selasa, 13 April 2021 321
KUNJUNGAN KERJA : Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun (bermasker hitam) didampingi Gubernur Kaltim Isran Noor saat menyambut kunjungan kerja Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Suharso Monoarfa
BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyambut kedatangan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Suharso Monoarfa di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan, Senin (12/4).

Menteri Suharso Monoarfa dalam kunjungan kerjanya di Kaltim terkait peninjauan lokasi Titik Nol KM dalam kawasan Ibu Kota Negara (IKN) yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Menteri Suharso Monoarfa didampingi Juru Bicara Kepresidenan RI Fadjroel Rachman mengatakan bahwa membangun IKN perlu dipastikan aspek lingkungannya yang merupakan elemen penting yang menjadi salah satu aspek utama pemerintah.

Ia mengatakan, Kementerian PPN/Bappenas juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna memastikan pembangunan IKN tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Pembangunan ini adalah amat sangat memperhatikan aspek lingkungan hidup, kita juga perlu menghutankan kembali hutan yang sudah rusak ini,” kata Suharso Monoarfa.

Menurutnya, segala aspek dalam proses perencanaan IKN sudah diperhitungkan, yang mana proses tersebut telah mengikuti kaidah dan terpenting tidak melanggar undang – undang.

“Segala aspek terutama aspek masyarakat lokal disekitar IKN perlu dilibatkan dan diberi pemahaman dengan adanya IKN ini. Karena mempunyai dampak positif bagi kehidupan mereka,” ujarnya.

Muhammad Samsun menyambut baik kedatangan Menteri Suharso Monoarfa. Ia mengatakan bahwa kedatangan menteri guna meninjau pembangunan IKN di Kaltim yang tidak memberikan dampak kerusakan bagi lingkungan hidup.

“Menteri ingin memastikan bahwa pembangunan IKN nanti dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kaltim dan juga tidak merusak aspek lingkungan sekitarnya,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Tampak hadir Gubernur Kaltim Isran Noor, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto, Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud, serta jajaran TNI dan Polri. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)