Banmus Menggelar Rapat Di Awal Maret Terkait Revisi Sejumlah Agenda Kegiatan DPRD Kaltim

Senin, 1 Maret 2021 337
Rapat Banmus merevisi sejumlah agenda kegiatan DPRD Kaltim masa persidangan I tahun 2021
SAMARINDA. Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim menggelar rapat untuk merevisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa persidangan I tahun 2021. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan diikuti sejumlah anggota Banmus, Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan dan Pejabat Struktural di Sekretariat DPRD Kaltim, Senin (1/3).

Sigit Wibowo mengatakan bahwa rapat Banmus ini untuk merevisi sejumlah kegiatan yang dianggap penting untuk pedoman kerja bagi anggota dewan dalam melaksanakan tugas kedewanannya. “Rapat kali ini untuk merevisi sejumlah kegiatan penting sebagai acuan dalam melaksanakan tugas kedewanan,” ujarnya.

Ia menyampaikan terkait agenda Banmus yang disusun diantaranya rapat paripurna dengan agenda pengesahan jadwal Banmus dan perubahan komposisi alat kelengkapan Dewan ada pula sejumlah rapat – rapat Badan, Komisi dan rapat Pimpinan. Dan tidak kalah pentingnya tentang agenda terkait Sosialisasi Perda yang akan dilaksanakan pada akhir pekan nanti.

“Dari sekian banyak agenda yang disusun, kami harapkan tidak ada perubahan lagi. Dan terkait pelaksanaan Sosialisasi Perda, semoga dapat dilaksanakan dengan sukses dan lancar,” kata Politisi PAN ini. Sejumlah anggota Banmus yang hadir diantaranya Ali Hamdi, H. Baba, Sutomo Jabir, Mimi Meriami Br Pane, Fitri Maisyaroh, Puji Setyowati, Baharuddin Muin, Safuad, Amiruddin, Safruddin, Hasanuddin Mas’ud, dan Abdul Kadir Tappa. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Reformasi Regulasi Transformasi BUMD dan Kebijakan Lingkungan
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/06) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, turut dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.  Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Ketiga ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi sektor usaha milik daerah dan lingkungan hidup.  Dalam pertemuan tersebut, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi lebih relevan dan berdampak positif. Menurutnya, dua dari tiga ranperda merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  “Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” ungkapnya.  Selain aspek ekonomi, ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi prioritas dalam pembahasan, mengingat pentingnya regulasi yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.  Bapemperda telah menyusun analisis komprehensif terkait ketiga ranperda tersebut dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah berharap pembacaan nota penjelasan bisa masuk dalam agenda DPRD bulan Juni, seiring dengan urgensi penyelesaian regulasi tersebut.  “Kami optimis ranperda ini bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” pungkasnya.  Dengan langkah strategis ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(hms9)