Banmus Menggelar Rapat Di Awal Maret Terkait Revisi Sejumlah Agenda Kegiatan DPRD Kaltim

Senin, 1 Maret 2021 340
Rapat Banmus merevisi sejumlah agenda kegiatan DPRD Kaltim masa persidangan I tahun 2021
SAMARINDA. Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim menggelar rapat untuk merevisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa persidangan I tahun 2021. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan diikuti sejumlah anggota Banmus, Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan dan Pejabat Struktural di Sekretariat DPRD Kaltim, Senin (1/3).

Sigit Wibowo mengatakan bahwa rapat Banmus ini untuk merevisi sejumlah kegiatan yang dianggap penting untuk pedoman kerja bagi anggota dewan dalam melaksanakan tugas kedewanannya. “Rapat kali ini untuk merevisi sejumlah kegiatan penting sebagai acuan dalam melaksanakan tugas kedewanan,” ujarnya.

Ia menyampaikan terkait agenda Banmus yang disusun diantaranya rapat paripurna dengan agenda pengesahan jadwal Banmus dan perubahan komposisi alat kelengkapan Dewan ada pula sejumlah rapat – rapat Badan, Komisi dan rapat Pimpinan. Dan tidak kalah pentingnya tentang agenda terkait Sosialisasi Perda yang akan dilaksanakan pada akhir pekan nanti.

“Dari sekian banyak agenda yang disusun, kami harapkan tidak ada perubahan lagi. Dan terkait pelaksanaan Sosialisasi Perda, semoga dapat dilaksanakan dengan sukses dan lancar,” kata Politisi PAN ini. Sejumlah anggota Banmus yang hadir diantaranya Ali Hamdi, H. Baba, Sutomo Jabir, Mimi Meriami Br Pane, Fitri Maisyaroh, Puji Setyowati, Baharuddin Muin, Safuad, Amiruddin, Safruddin, Hasanuddin Mas’ud, dan Abdul Kadir Tappa. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)