Yenni Eviliana Buka Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Se - Kabupaten Paser

Minggu, 8 Desember 2024 568
Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana membuka Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Se-Kabupaten Paser, Minggu (08/12/2024)

PASER. Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana membuka Kejuaraan Taekwondo antar pelajar Se-Kabupaten Paser Tahun 2024 yang dilaksanakan di Gedung Olahraga (Gor) Sadurengas, Tana Paser, Minggu (08/12/2024) pagi. 

Kejuaraan Taekwondo dibuka langsung Yenni Eviliana di dampingi yang mewakili Pj Bupati Paser Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Amiruddin Ahmad serta Forkompida Kabupaten Paser. Kejuaraan ini mempertandingkan katagori Super Senior, Pra Kadet, Kadet dan Junior.

Yenni Eviliana selaku Ketua Taekwondo Kabupaten Paser ini pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh atlet yang akan bertanding. “Selamat bertanding pada seluruh atlet peserta Kejuaraan Taekwondo antar pelajar Se-Kabupaten Paser tahun 2024 dan Junjung Tinggi Sportivitas,” ucapnya saat sambutan.

Ia juga mengapresiasi panitia yang telah bekerja maksimal menyelenggarakan acara ini, terutama Persatuan Taekwondo Paser “Semoga seluruh rangkaian kejuaraan ini berjalan lancar dan sukses,” kata Politisi PKB ini.

Perempuan yang akrab disapa Yenni ini berharap, Kejuaraan ini selain sebagai media silaturahmi antar atlet Taekwondo di paser, ini juga menjadi media yang efektif dalam pembinaan para atlet Taekwondo. 

“Kejuaraan Taekwondo ini tidak hanya menjadi ajang olahraga tetapi juga sebagai momen untuk mempererat persaudaraan dan kekompakan di Kabupaten Paser, Diharapkan turnamen ini dapat menjadi acara tahunan yang berkelanjutan dan terus meningkat dari segi kualitas serta partisipasi,” jelasnya.

Selain itu dirinya juga berharap para atlet Taekwondo dapat menunjukkan kemampuan terbaiknya untuk meraih perestasi dan selalu menjaga kekompakan serta sportivitas dalam meriah prestasi. “Selamat bertanding, tetap jaga sportivitas. Semoga melahirkan kejuaraan ini melahirkan atlit-atlitnasional kelak,” pungkas Yenni. (adv/hms10)

TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)