Warga Perlu Kenali 19 LBH Terakreditasi di Kaltim dan Kaltara

Rabu, 22 Maret 2023 1359
Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono melaksanakan Penyebarluasan Perda di Samarinda pada Jumat, 17 Maret 2023. Kali ini politisi Golkar tersebut menjelaskan tentang bantuan hukum yang diberikan oleh Pemprov Kaltim.

Pihaknya mengundang sejumlah warga di Daerah Pemilihannya guna mengajak mereka mengenal bahaya ancaman hukum yang mengintai kapanpun dan dimanapun.

Selain itu warga juga harus mengetahui apa yang harus diperbuat dan kemana jika terjerat kasus hukum, termasuk salah satunya mengenal 19 lembaga bantuan hukum terkreditasi di Kaltim.

Tentu bukan tanpa alasan dirinya memilih mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Terkhusus bagi warga tidak mampu, dalam hal ini dari segi ekonomi.

Sapto Berharap informasi keberadaan Perda ini bisa menjadi jalan keluar bagi siapapun warga Kaltim yang berkonflik dengan hukum.

“Hal ini sekaligus agar warga memahami bahwa apapun yang kita lakukan dalam keseharian akan selalu bersinggung dengan hukum. Sehingga amat penting untuk berhati-hati dalam setiap betutur kata, bertindak dan mengambil keputusan. Apalagi saat ini serba online, hindari ujaran kebencian, caci maki di media sosial,” jelas Sapto.

Sosialisasi yang dilaksanakan di wilayah Jalan Pangeran Antasari, Kota Samarinda ini juga menghadirkan dua narasumber dibidang Hukum yakni Hefni Efendi dan Agus Purnomo.

Dalam paparannya, senada dengan Sapto bahwa Bantuan Hukum yang diberikan Pemprov Kaltim agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tidak mampu secara gratis. Selain itu disampaikan pula sejumlah objek perkara bantuan hukum yang ditangani yakni pidana, perdata, tata usaha negara, perkawinan dan waris.

Sementara itu, terkait standar miskin yang disyaratkan bagi penerima bantuan hukum dapat diberikan jika mendapat surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa dan pejabat setingkat ditempat tinggal pemohon.

“Namun demikian tentunya yang paling mengetahui secara persis pemohonan tidak mampu secara finansial ada Ketua RT setempat,” kata Sapto.

Adapun 19 LBH terakreditasi wilayah Kalimantan Timur yang dapat diakses untuk mendapat bantuan hukum sesuai Perda Bantuan Hukum ini yaitu, LKBH Universitas Widya Gama Mahakam, YLBH APIK Kaltim, YLBH Kaltim, LBH Fakultas Syariah IAIN Samarinda, LBH SIKAP Balikpapan, Posbakumadin PC Balikpapan, LBH STIS Samarinda dan YLBH Al Mathur di Tenggarong.

Selain itu LKBH Persekutuan Suku Asli Kalimantan di Samarinda, Posbakumadin Tanjung Redeb dan PKBH Universitas Borneo Tarakan serta Bungyaro di Tanah Grogot. LBH Masyarakat Kalimantan Timur di Samarinda, LKBH Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, LBH SIKAP Samarinda, Posbakumadin Tanah Grogot, Posbakumadin Penajam Paser Utara, Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Perdai Samarinda serta LBH Kalimantan Utara di Tarakan. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)