Warga Perlu Kenali 19 LBH Terakreditasi di Kaltim dan Kaltara

Rabu, 22 Maret 2023 1204
Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono melaksanakan Penyebarluasan Perda di Samarinda pada Jumat, 17 Maret 2023. Kali ini politisi Golkar tersebut menjelaskan tentang bantuan hukum yang diberikan oleh Pemprov Kaltim.

Pihaknya mengundang sejumlah warga di Daerah Pemilihannya guna mengajak mereka mengenal bahaya ancaman hukum yang mengintai kapanpun dan dimanapun.

Selain itu warga juga harus mengetahui apa yang harus diperbuat dan kemana jika terjerat kasus hukum, termasuk salah satunya mengenal 19 lembaga bantuan hukum terkreditasi di Kaltim.

Tentu bukan tanpa alasan dirinya memilih mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Terkhusus bagi warga tidak mampu, dalam hal ini dari segi ekonomi.

Sapto Berharap informasi keberadaan Perda ini bisa menjadi jalan keluar bagi siapapun warga Kaltim yang berkonflik dengan hukum.

“Hal ini sekaligus agar warga memahami bahwa apapun yang kita lakukan dalam keseharian akan selalu bersinggung dengan hukum. Sehingga amat penting untuk berhati-hati dalam setiap betutur kata, bertindak dan mengambil keputusan. Apalagi saat ini serba online, hindari ujaran kebencian, caci maki di media sosial,” jelas Sapto.

Sosialisasi yang dilaksanakan di wilayah Jalan Pangeran Antasari, Kota Samarinda ini juga menghadirkan dua narasumber dibidang Hukum yakni Hefni Efendi dan Agus Purnomo.

Dalam paparannya, senada dengan Sapto bahwa Bantuan Hukum yang diberikan Pemprov Kaltim agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tidak mampu secara gratis. Selain itu disampaikan pula sejumlah objek perkara bantuan hukum yang ditangani yakni pidana, perdata, tata usaha negara, perkawinan dan waris.

Sementara itu, terkait standar miskin yang disyaratkan bagi penerima bantuan hukum dapat diberikan jika mendapat surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa dan pejabat setingkat ditempat tinggal pemohon.

“Namun demikian tentunya yang paling mengetahui secara persis pemohonan tidak mampu secara finansial ada Ketua RT setempat,” kata Sapto.

Adapun 19 LBH terakreditasi wilayah Kalimantan Timur yang dapat diakses untuk mendapat bantuan hukum sesuai Perda Bantuan Hukum ini yaitu, LKBH Universitas Widya Gama Mahakam, YLBH APIK Kaltim, YLBH Kaltim, LBH Fakultas Syariah IAIN Samarinda, LBH SIKAP Balikpapan, Posbakumadin PC Balikpapan, LBH STIS Samarinda dan YLBH Al Mathur di Tenggarong.

Selain itu LKBH Persekutuan Suku Asli Kalimantan di Samarinda, Posbakumadin Tanjung Redeb dan PKBH Universitas Borneo Tarakan serta Bungyaro di Tanah Grogot. LBH Masyarakat Kalimantan Timur di Samarinda, LKBH Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, LBH SIKAP Samarinda, Posbakumadin Tanah Grogot, Posbakumadin Penajam Paser Utara, Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Perdai Samarinda serta LBH Kalimantan Utara di Tarakan. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Sekwan Kaltim Norhayati Usman Hadiri Munas ADPSI dan ASDEPSI
Berita Utama 7 Mei 2025
0
BANDUNG. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ekti Imanuel bersama Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur Norhayati Usman menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) I Pengurus dan Anggota Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) serta Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI), Selasa (06/05). Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Munas dipimpin langsung oleh Ketua ADPSI periode 2019–2024 yang juga merupakan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, didampingi oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, selaku tuan rumah. Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang menyampaikan materi tentang “Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Efektif dan Akuntabel”. Dalam paparannya, Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel, adaptif, dan responsif. Beberapa isu strategis turut dibahas, antara lain Penguatan fungsi DPRD,Optimalisasi dana transfer Daerah, Perbaikan tata kelola BUMD dan BLUD, serta Percepatan regulasi penataan Daerah. Ia juga menyampaikan aspirasi terkait peningkatan status Ketua dan Anggota DPRD sebagai pejabat negara dalam revisi UU ASN. Oleh karena itu, Ia mengajak ADPSI dan ASDEPSI terus berperan aktif memperkuat demokrasi lokal dan pelayanan publik. Kegiatan dilanjutkan dengan Pemilihan Ketua ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025-2029, Pemilihan dan Penetapan Kepengurusan ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025-2029, Serah Terima Jabatan Ketua ADPSI dan ASDEPSI Periode 2019- 2025 kepada Ketua ADPSI dan ASDEPSI terpilih. Usai kegiatan, Ekti Imanuel menyampaikan harapannya atas hasil Munas. “Dalam Munas hari ini, telah terpilih Ketua ADPSI dan ASDEPSI untuk masa bakti 2025–2029, dan proses penyerahan kepengurusan pun telah dilakukan secara resmi kepada Pimpinan terpilih,” ujarnya. Ia berharap ADPSI dapat terus bekerja sama dan memperjuangkan hak-hak DPRD. “Semoga kepengurusan yang baru ini bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik ke depannya,” tutupnya.(adv/hms9)