Warga Perlu Kenali 19 LBH Terakreditasi di Kaltim dan Kaltara

Rabu, 22 Maret 2023 1246
Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono melaksanakan Penyebarluasan Perda di Samarinda pada Jumat, 17 Maret 2023. Kali ini politisi Golkar tersebut menjelaskan tentang bantuan hukum yang diberikan oleh Pemprov Kaltim.

Pihaknya mengundang sejumlah warga di Daerah Pemilihannya guna mengajak mereka mengenal bahaya ancaman hukum yang mengintai kapanpun dan dimanapun.

Selain itu warga juga harus mengetahui apa yang harus diperbuat dan kemana jika terjerat kasus hukum, termasuk salah satunya mengenal 19 lembaga bantuan hukum terkreditasi di Kaltim.

Tentu bukan tanpa alasan dirinya memilih mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Terkhusus bagi warga tidak mampu, dalam hal ini dari segi ekonomi.

Sapto Berharap informasi keberadaan Perda ini bisa menjadi jalan keluar bagi siapapun warga Kaltim yang berkonflik dengan hukum.

“Hal ini sekaligus agar warga memahami bahwa apapun yang kita lakukan dalam keseharian akan selalu bersinggung dengan hukum. Sehingga amat penting untuk berhati-hati dalam setiap betutur kata, bertindak dan mengambil keputusan. Apalagi saat ini serba online, hindari ujaran kebencian, caci maki di media sosial,” jelas Sapto.

Sosialisasi yang dilaksanakan di wilayah Jalan Pangeran Antasari, Kota Samarinda ini juga menghadirkan dua narasumber dibidang Hukum yakni Hefni Efendi dan Agus Purnomo.

Dalam paparannya, senada dengan Sapto bahwa Bantuan Hukum yang diberikan Pemprov Kaltim agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tidak mampu secara gratis. Selain itu disampaikan pula sejumlah objek perkara bantuan hukum yang ditangani yakni pidana, perdata, tata usaha negara, perkawinan dan waris.

Sementara itu, terkait standar miskin yang disyaratkan bagi penerima bantuan hukum dapat diberikan jika mendapat surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa dan pejabat setingkat ditempat tinggal pemohon.

“Namun demikian tentunya yang paling mengetahui secara persis pemohonan tidak mampu secara finansial ada Ketua RT setempat,” kata Sapto.

Adapun 19 LBH terakreditasi wilayah Kalimantan Timur yang dapat diakses untuk mendapat bantuan hukum sesuai Perda Bantuan Hukum ini yaitu, LKBH Universitas Widya Gama Mahakam, YLBH APIK Kaltim, YLBH Kaltim, LBH Fakultas Syariah IAIN Samarinda, LBH SIKAP Balikpapan, Posbakumadin PC Balikpapan, LBH STIS Samarinda dan YLBH Al Mathur di Tenggarong.

Selain itu LKBH Persekutuan Suku Asli Kalimantan di Samarinda, Posbakumadin Tanjung Redeb dan PKBH Universitas Borneo Tarakan serta Bungyaro di Tanah Grogot. LBH Masyarakat Kalimantan Timur di Samarinda, LKBH Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, LBH SIKAP Samarinda, Posbakumadin Tanah Grogot, Posbakumadin Penajam Paser Utara, Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Perdai Samarinda serta LBH Kalimantan Utara di Tarakan. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)