Wakil Ketua Sementara DPRD Kaltim dan Anggota DPRD Kaltim Hadiri Deklarasi Pemilu Damai dan Doa Bersama

Selasa, 24 September 2024 137
HADIRI : Wakil Ketua Sementara DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim menghadiri Deklarasi Pemilu Damai dan Doa Bersama lintas agama di BSCC DOME Balikpapan, Selasa, (24/09/2024)

BALIKPAPAN. Bertempat di BSCC Dome Balikpapan, Wakil Ketua Sementara DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Anggota DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Agus Suwandi mengikuti Kegiatan Deklarasi Pemilu Damai dan Doa Bersama Lintas Agama yang diadakan pada Selasa, (24/09/2024).
 

Acara yang digagas oleh Kepala Kepolisian Daerah Kaltim dan Ketua KPU Kaltim diharapkan dapat mewujudkan Pilkada Tahun 2024 yang aman dan damai. 
 

Dalam kesempatan tersebut, Ekti Imanuel berharap Pilkada di Kaltim ini dapat berjalan dengan damai, tentram dan kondusif.
 

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan Pembacaan Doa oleh Ketua MUI Kaltim Muhammad Rasyid dan didampingi oleh rohaniawan dari masing-masing agama.
 

Kegiatan acara dilanjutkan dengan pembacaan naskah deklarasi damai Pilkada serentak Kaltim yang dipimpin oleh Pj Gubernur Kaltim sekaligus Penandatanganan pernyataan deklarasi damai Pilkada serentak Kaltim.
 

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Mochammad Afifuddin, PJ Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo, Kapolda Kaltim Nanang Avianto, Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Victor Antonius Saragih Sidabutar, Mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kaltim Agus Setiawan.
 

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam sambutannya mengatakan, "KPU Sebagai penyelenggara Pemilu tentu berkeinginan, meyakini dan dengan segala upaya akan mengupayakan agar Pilkada dapat berlangsung dengan damai dan lancar serta jujur dan adil sehingga nantinya dapat menghasilkan calon-calon yang berintegritas, calon-calon terpilih yang menyejahterakan masyarakat,".
 

Ia juga mengingatkan dalam proses Pilkada pasti ada adu visi misi, adu gagasan, adu program, "Jangan sampai kita semua mencederai proses kampanye kita dengan cara-cara yang tidak baik karena sejatinya kita semua adalah saudara." tandasnya.

 

PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik menyampaikan dalam sambutannya, konsolidasi dan deklarasi Pemilu damai ini bukan hanya wujud kesiapan teknis dari penyelenggara Pemilu atau Pilkada, tetapi juga merupakan komitmen bersama untuk memastikan bahwa proses demokrasi di Kaltim berjalan dengan damai, jujur, adil serta bermartabat.

 

"Kami berharap dengan dukungan dan kerjasama dengan semua pihak, Pilkada serentak 2024 di Kaltim dapat berjalan dengan Sukses, lancar dan damai. Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai wujud kebersamaan dan persatuan kita. Kami meyakini dengan semangat kebersamaan dan kesadaran akan pentingnya menjaga kedamaian, kita akan mampu menghadirkan masa depan yang lebih baik bagi Kaltim," tutup Akmal.
 

Dalam kesempatan ini, Kapolda Kaltim Nanang Avianto mengajak masyarakat Kaltim untuk menolak tindakan-tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

Menurutnya, Pilkada bukan sekedar ajang pertarungan menang atau kalah, Pilkada adalah ajang pesta demokrasi rakyat yang harus kita Kawal bersama untuk memilih pemimpin daerah dan mendapatkan yang terbaik.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)