Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa Hadiri Perkenalan Pejabat Baru Kejati Kaltim

Rabu, 22 Februari 2023 126
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa (paling kiri) mewakili Pimpinan DPRD Kaltim menghadiri Pengantar Tugas dan Perkenalan Pejabat Baru di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Selasa (21/2/2023)
SAMARINDA. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Bidang Hukum dan Pemerintahan Yusuf Mustafa, Selasa (21/2) mewakili Pimpinan DPRD Kaltim menghadiri Pengantar Tugas dan Perkenalan Pejabat baru di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

“Alhamdulillah adanya pejabat yang baru ini Hasli Siregar, mudah-mudahan adanya rotasi penempatan baru ini hubungan kita (dengan Komisi I DPRD Kaltim) berjalan dengan lancar baik dibidang hukum dan HAM sehingga bisa tercipta kolaborasi sehingga pembangunan hukum khususnya di Kaltim,”kata Yusuf Mustafa ditemui usai acara.

Diketahui, saat ini Kejaksaan Tinggi Kaltim dipimpin oleh  Hari Setiyono dan Wakil Kejaksaan Tinggi Kaltim kini dijabat oleh  Harli Siregar. Ucapan selamat disampaikan oleh Yusuf Mustafa, mewakili DPRD Kaltim Yusuf memiliki sejumlah harapan atas kepemimpinan baru yang ada saat ini, khususnya dalam hal kerjasama dan sinergitas antara DPRD Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kaltim.

“Selamat atas penugasan Pejabat Baru saat ini, yang jelas kita memberi apresiasi bahwa pada harini ada yang meninggalkan, ada pula yang datang di Kalimantan Timur ini. Dimana Kalimantan Timur, khususnya Samarinda sebagai salah satu kota penyangga dari Ibu Kota Nusantara (IKN),” tutup Politikus Golkar ini. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)