Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun Tanggapi Ketua KPK Jadi Tersangka: Semua Harus Patuh Pada Hukum Tanpa Terkecuali

Jumat, 24 November 2023 178
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun Saat Memimpim Rapat Paripurna Ke-42 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (23/11/2023)
SAMARINDA – Kasus pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tengah menjadi sorotan. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun dalam hal ini pun turut member tanggapan.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya resmi mengumumkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi pada penanganan kasus korupsi yang melibatkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian (Kementan), pada Rabu (22/11/2023) lalu. 


Sudah menjadi keharusan diutarakan Samsun, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) semestinya wajib mematuhi peraturan dan hukum. Tanpa terkecuali, baik itu Menteri, KPK dan siapapun.

“Semua Warga Negara Indonesia mesti patuh terhadap hukum  dan aturan main kita, bernegara kita, tidak terkecuali,” ucap Samsun memberikan tanggapannya saat ditemui di Gedung B DPRD Kaltim usai Rapat Paripurna Ke-42 DPRD Kaltim, Kamis (23/11/2023).

Selain ituIa juga berharap seraya mewanti-wanti agar dari kasus tersebut jangan sampai terjadi kembali pelanggaran-pelanggaran hukum. Apalagi merubah-rubah hukum yang sudah berjalan dan menjadi consensus bersama.

“Yang jelas semua mesti taat terhadap aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali, termasuk aparat penegakhukumnya,” tutupnya. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)