Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis Hadiri Upacara Memperingati HUT Korpri Ke 53 Tahun 2024

Jumat, 29 November 2024 429
UPACARA HUT KORPRI KE 53 : Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Hadiri Upacara HUT Korpri Ke 53 Tahun 2024

SAMARINDA - Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menghadiri Upacara Memperingati HUT Korpri Ke 53 Tahun 2024 di Halaman Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Jum'at (29/11/2024) pagi. 

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) upacara berlangsung pada pagi hari ini yang di pimpin oleh Pj Gubernur Provinsi Kalimantan Timur dan peserta upacara kalangan ASN Provinsi Kalimantan Timur.

Mengungsung Tema HUT ke-53 Korpri tahun 2024 yakni 'Korpri untuk Indonesia', yang mencerminkan semangat ASN di seluruh Indonesia untuk memperkuat persatuan dan jiwa korps sebagai satu-satunya organisasi kedinasan yang menaungi para pegawai negeri. Tema ini menegaskan bahwa keberadaan Korpri harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas dan para anggotanya.

Pada rangkai upacara ada sambutan tertulis Presiden RI Prabowo Subianto yang di bacakan oleh Pj Gubernur Akmal Malik mengucapkan selamat serta harapan kepada seluruh anggota korpri.

"Saya mengucapkan ulang tahun kepada seluruh anggota korpri dimanapun bertugas, terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada keluarga besar korpri yang selama lebih dari setengah abad telah memberikan pengabdian terbaik dengan loyalitas dan dedikasi tinggi kepada bangsa dan negara," ungkapnya. 


Upacara HUT Korpri ke 53 di hadiri oleh Forkopimda Kaltim, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Pimpinan Perangkat Daerah Kaltim, Pimpinan Instansi serta Jajaran Dewan Pengurus Korpri Kaltim.

Hadir pada upcara peringatan HUT Korpri Ananda Emira Moeis memberikan ucapan serta harapan kepada ASN di Kalimantan Timur. "kebanggaan kita terhadap para ASN yang sudah memberikan loyalitasnya serta pengabdiannya kepada bangsa dan negara, terima kasih sebesar-besarnya atas pengabdiannya." ujar Ananda.

Pada rangkaian acara HUT Korpri ke 53 yakni penyerahan penghargaan kepada pemenang lomba pada HUT Korpri Tahun 2024 oleh Pj Gubernur Akmal Malik. "cukup bagus sekali ada lomba tentang membuat video lintas ASN kemudian lomba tentang bagaimana membuat isi konten yang menghimbau masyarakat untuk lebih produktif, ini bagi saya bagus sebagai bagian upaya kita tingkatkan kualitas pelayanan publik," ungkap Akmal Malik. (hms12)

TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)