UU Cipta Kerja Kembali Digugat Buruh dan Mahasiswa Kaltim

Selasa, 4 Mei 2021 85
AUDIENSI : Komisi IV DPRD Kaltim terima Serikat Buruh Borneo Indonesia Provinsi Kaltim, Forum Pemuda Peduli Kaltim, dan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pembangunan Kaltim dalam rangka audiensi tentang UU Omnibuslaw, Senin (3/5/2021).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menerima audiensi dari Serikat Buruh Borneo Indonesia Provinsi Kaltim, Forum Pemuda Peduli Kaltim, dan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pembangunan Kaltim, Senin (3/5/2021). Pertemuan tersebut dalam rangka dukungan revisi Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw, Dukungan revisi Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw.

Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat  Serikat Buruh Borneo Indonesia Provinsi Kaltim Neneng Herawati mengatakan pihaknya menyampaikan permintaan audiensi kepada Komisi IV DPRD Kaltim terkait akibat semakin dibebaskannya perusahaan alih daya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Omnibuslaw.

“Mengamati akan besarnya persoalan-persoalan buruh yang akan terjadi, Provinsi Kaltim perlu melakukan langkah-langkah antisipasi untuk mengatasi permasalahan yang akan terjadi, demi buruh demi terjadlinnya dan terbinanya hubungan industrial yang baik, guna mewujudkan ketenangan berusaha bagi investor di Kaltim sebagai IKN,” jelasnya.

Oleh sebab itu pihaknya meminta komitmen DPRD Kaltim dalam hal ini Komisi IV dalam mendukung pencabutan atau revisi UU Omnibuslaw karena dinilai tidak berpihak dan menyengsarakan buruh khususnya di Kaltim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan UU Cipta Kerja DPRD Kaltim sudah sejak lama merekomendasikan ke DPR RI yang intinya berdasarkan aspirasi masyarakat Kaltim khususnya mahasiswa agar meninjau kembali aturan tersebut.

“Saat ini UU Cipta Kerja sedang proses Judicial Riview di Makamah Konstitusi, adapun masukan dari rekan-rekan buruh dan mahasiswa hari ini tetap nanti akan direkomendasikan kepada pemerintah pusat,” tutur Rusman didampingi Salehuddin dan Jawad Sirajuddin.

Terkait dengan tuntutan mahasiswa yang meminta agar provinsi Kaltim memiliki peraturan daerah yang melindungi hak-hak buruh ia menyebutkan bahwa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni UU.

“Nanti dilihat hasil dari Judicial Riview seperti apa hasilnya. DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim saat ini sedang menyusun rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja lokal yang diharapkan juga membuat hak-hak buruk di tingkat lokal. Silahkan kepada masyarakat dan mahasiswa memberikan masukan,”tegasnya.(adv/hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)