UU Cipta Kerja Kembali Digugat Buruh dan Mahasiswa Kaltim

Selasa, 4 Mei 2021 80
AUDIENSI : Komisi IV DPRD Kaltim terima Serikat Buruh Borneo Indonesia Provinsi Kaltim, Forum Pemuda Peduli Kaltim, dan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pembangunan Kaltim dalam rangka audiensi tentang UU Omnibuslaw, Senin (3/5/2021).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menerima audiensi dari Serikat Buruh Borneo Indonesia Provinsi Kaltim, Forum Pemuda Peduli Kaltim, dan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pembangunan Kaltim, Senin (3/5/2021). Pertemuan tersebut dalam rangka dukungan revisi Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw, Dukungan revisi Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw.

Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat  Serikat Buruh Borneo Indonesia Provinsi Kaltim Neneng Herawati mengatakan pihaknya menyampaikan permintaan audiensi kepada Komisi IV DPRD Kaltim terkait akibat semakin dibebaskannya perusahaan alih daya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Omnibuslaw.

“Mengamati akan besarnya persoalan-persoalan buruh yang akan terjadi, Provinsi Kaltim perlu melakukan langkah-langkah antisipasi untuk mengatasi permasalahan yang akan terjadi, demi buruh demi terjadlinnya dan terbinanya hubungan industrial yang baik, guna mewujudkan ketenangan berusaha bagi investor di Kaltim sebagai IKN,” jelasnya.

Oleh sebab itu pihaknya meminta komitmen DPRD Kaltim dalam hal ini Komisi IV dalam mendukung pencabutan atau revisi UU Omnibuslaw karena dinilai tidak berpihak dan menyengsarakan buruh khususnya di Kaltim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan UU Cipta Kerja DPRD Kaltim sudah sejak lama merekomendasikan ke DPR RI yang intinya berdasarkan aspirasi masyarakat Kaltim khususnya mahasiswa agar meninjau kembali aturan tersebut.

“Saat ini UU Cipta Kerja sedang proses Judicial Riview di Makamah Konstitusi, adapun masukan dari rekan-rekan buruh dan mahasiswa hari ini tetap nanti akan direkomendasikan kepada pemerintah pusat,” tutur Rusman didampingi Salehuddin dan Jawad Sirajuddin.

Terkait dengan tuntutan mahasiswa yang meminta agar provinsi Kaltim memiliki peraturan daerah yang melindungi hak-hak buruh ia menyebutkan bahwa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni UU.

“Nanti dilihat hasil dari Judicial Riview seperti apa hasilnya. DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim saat ini sedang menyusun rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja lokal yang diharapkan juga membuat hak-hak buruk di tingkat lokal. Silahkan kepada masyarakat dan mahasiswa memberikan masukan,”tegasnya.(adv/hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)