UU Cipta Kerja Kembali Digugat Buruh dan Mahasiswa Kaltim

Selasa, 4 Mei 2021 168
AUDIENSI : Komisi IV DPRD Kaltim terima Serikat Buruh Borneo Indonesia Provinsi Kaltim, Forum Pemuda Peduli Kaltim, dan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pembangunan Kaltim dalam rangka audiensi tentang UU Omnibuslaw, Senin (3/5/2021).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menerima audiensi dari Serikat Buruh Borneo Indonesia Provinsi Kaltim, Forum Pemuda Peduli Kaltim, dan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pembangunan Kaltim, Senin (3/5/2021). Pertemuan tersebut dalam rangka dukungan revisi Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw, Dukungan revisi Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw.

Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat  Serikat Buruh Borneo Indonesia Provinsi Kaltim Neneng Herawati mengatakan pihaknya menyampaikan permintaan audiensi kepada Komisi IV DPRD Kaltim terkait akibat semakin dibebaskannya perusahaan alih daya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Omnibuslaw.

“Mengamati akan besarnya persoalan-persoalan buruh yang akan terjadi, Provinsi Kaltim perlu melakukan langkah-langkah antisipasi untuk mengatasi permasalahan yang akan terjadi, demi buruh demi terjadlinnya dan terbinanya hubungan industrial yang baik, guna mewujudkan ketenangan berusaha bagi investor di Kaltim sebagai IKN,” jelasnya.

Oleh sebab itu pihaknya meminta komitmen DPRD Kaltim dalam hal ini Komisi IV dalam mendukung pencabutan atau revisi UU Omnibuslaw karena dinilai tidak berpihak dan menyengsarakan buruh khususnya di Kaltim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan UU Cipta Kerja DPRD Kaltim sudah sejak lama merekomendasikan ke DPR RI yang intinya berdasarkan aspirasi masyarakat Kaltim khususnya mahasiswa agar meninjau kembali aturan tersebut.

“Saat ini UU Cipta Kerja sedang proses Judicial Riview di Makamah Konstitusi, adapun masukan dari rekan-rekan buruh dan mahasiswa hari ini tetap nanti akan direkomendasikan kepada pemerintah pusat,” tutur Rusman didampingi Salehuddin dan Jawad Sirajuddin.

Terkait dengan tuntutan mahasiswa yang meminta agar provinsi Kaltim memiliki peraturan daerah yang melindungi hak-hak buruh ia menyebutkan bahwa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni UU.

“Nanti dilihat hasil dari Judicial Riview seperti apa hasilnya. DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim saat ini sedang menyusun rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja lokal yang diharapkan juga membuat hak-hak buruk di tingkat lokal. Silahkan kepada masyarakat dan mahasiswa memberikan masukan,”tegasnya.(adv/hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Studi Tiru Tata Kelola Migas di Blora. Banggar Menggali Referensi Pengelolaan Sumur Rakyat untuk Optimalisasi PAD dan PI Migas
Berita Utama 6 Juli 2026
0
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan studi tiru ke DPRD Kabupaten Blora, Senin (06/07/2026). Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama jajaran, dengan tujuan menggali referensi tata kelola pengeboran dan pengelolaan sumur minyak masyarakat sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rombongan dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, serta Anggota Banggar DPRD Kaltim, Abdulloh dan Baba. Turut hadir Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Darmawan, Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, Muhammad Iqbal, beserta staf dan tenaga ahli Banggar DPRD Kaltim. Kedatangan rombongan DPRD Kaltim disambut hangat oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustofa beserta jajaran pemerintah daerah dan mitra usaha migas. Pertemuan ini menjadi ruang diskusi strategis mengenai pengalaman Blora dalam mengelola lebih dari dua ribu sumur rakyat yang telah dilegalkan melalui kerja sama dengan Pertamina. Hasanuddin menegaskan bahwa keberhasilan Blora dalam mengorganisasi pengelolaan sumur tua menjadi sumber PAD legal dan aman layak dijadikan contoh. Mekanisme pengawasan, pembagian manfaat ekonomi, hingga upaya meminimalkan konflik sosial dan dampak lingkungan menjadi poin penting yang dipelajari. Selain itu, kunjungan ini juga memperkaya referensi DPRD Kaltim dalam mengawal optimalisasi Participating Interest (PI) 10 persen pada pengelolaan blok migas lepas pantai di Kalimantan Timur, seperti Blok Muara Bakau dan Blok East Sepinggan. Hal ini diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi daerah. Hasil diskusi menunjukkan bahwa Kalimantan Timur belum masuk dalam skema pengelolaan sumur tua karena belum pernah melaporkan aktivitas pengeboran ilegal kepada pemerintah pusat. Banggar DPRD Kaltim menegaskan perlunya langkah cepat agar potensi migas dapat dikelola secara legal, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata bagi PAD Kaltim.