UU Cipta Kerja Kembali Digugat Buruh dan Mahasiswa Kaltim

Selasa, 4 Mei 2021 153
AUDIENSI : Komisi IV DPRD Kaltim terima Serikat Buruh Borneo Indonesia Provinsi Kaltim, Forum Pemuda Peduli Kaltim, dan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pembangunan Kaltim dalam rangka audiensi tentang UU Omnibuslaw, Senin (3/5/2021).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menerima audiensi dari Serikat Buruh Borneo Indonesia Provinsi Kaltim, Forum Pemuda Peduli Kaltim, dan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pembangunan Kaltim, Senin (3/5/2021). Pertemuan tersebut dalam rangka dukungan revisi Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw, Dukungan revisi Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw.

Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat  Serikat Buruh Borneo Indonesia Provinsi Kaltim Neneng Herawati mengatakan pihaknya menyampaikan permintaan audiensi kepada Komisi IV DPRD Kaltim terkait akibat semakin dibebaskannya perusahaan alih daya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Omnibuslaw.

“Mengamati akan besarnya persoalan-persoalan buruh yang akan terjadi, Provinsi Kaltim perlu melakukan langkah-langkah antisipasi untuk mengatasi permasalahan yang akan terjadi, demi buruh demi terjadlinnya dan terbinanya hubungan industrial yang baik, guna mewujudkan ketenangan berusaha bagi investor di Kaltim sebagai IKN,” jelasnya.

Oleh sebab itu pihaknya meminta komitmen DPRD Kaltim dalam hal ini Komisi IV dalam mendukung pencabutan atau revisi UU Omnibuslaw karena dinilai tidak berpihak dan menyengsarakan buruh khususnya di Kaltim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan UU Cipta Kerja DPRD Kaltim sudah sejak lama merekomendasikan ke DPR RI yang intinya berdasarkan aspirasi masyarakat Kaltim khususnya mahasiswa agar meninjau kembali aturan tersebut.

“Saat ini UU Cipta Kerja sedang proses Judicial Riview di Makamah Konstitusi, adapun masukan dari rekan-rekan buruh dan mahasiswa hari ini tetap nanti akan direkomendasikan kepada pemerintah pusat,” tutur Rusman didampingi Salehuddin dan Jawad Sirajuddin.

Terkait dengan tuntutan mahasiswa yang meminta agar provinsi Kaltim memiliki peraturan daerah yang melindungi hak-hak buruh ia menyebutkan bahwa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni UU.

“Nanti dilihat hasil dari Judicial Riview seperti apa hasilnya. DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim saat ini sedang menyusun rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja lokal yang diharapkan juga membuat hak-hak buruk di tingkat lokal. Silahkan kepada masyarakat dan mahasiswa memberikan masukan,”tegasnya.(adv/hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Bahas Rencana Program DPMPD untuk APBD 2027, Tekankan Efektivitas dan Sinkronisasi Program
Berita Utama 16 April 2026
0
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim dalam rangka penyelarasan perencanaan program tahun anggaran 2027. Pertemuan yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Kamis (16/04), menekankan pentingnya efektivitas program di tengah dinamika kondisi fiskal daerah. Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi, didampingi Ketua Komisi IV Baba, serta dihadiri jajaran DPMPD Kaltim. Dalam arahannya, Ketua Komisi IV Baba menegaskan bahwa penyusunan rencana kerja tahun 2027 harus dilakukan secara terkoordinasi, terarah, dan terukur agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. “Perencanaan tahun 2027 harus disusun dengan baik dan terkoordinasi, sehingga seluruh program kerja dapat berjalan efektif,” ujarnya. Ia menyoroti tantangan keterbatasan fiskal daerah yang berdampak pada ruang gerak anggaran. Kondisi tersebut menuntut perangkat daerah untuk menyusun program yang lebih selektif, efektif, dan tepat sasaran. “Dengan kondisi anggaran yang terbatas, program yang disusun harus benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tegasnya. Dalam pembahasan, Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi juga mencermati komposisi anggaran DPMPD yang masih didominasi belanja rutin, seperti gaji, tunjangan, dan operasional. Sementara itu, porsi belanja untuk program teknis dinilai masih perlu dioptimalkan. Selain itu, beberapa komponen belanja seperti perjalanan dinas, kegiatan pendukung, dan pengadaan barang menjadi perhatian agar dapat disesuaikan dengan prinsip efisiensi tanpa mengurangi kualitas layanan. Komisi IV turut mengingatkan pentingnya perencanaan anggaran yang matang guna menghindari potensi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Perhitungan kebutuhan belanja pegawai dan operasional diminta dilakukan secara cermat dan realistis. “Kami berharap tidak ada program yang tertunda akibat perencanaan yang kurang tepat. Semua harus dihitung secara matang dan proporsional,” lanjutnya. Menutup rapat, Baba mendorong DPMPD Kaltim untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana strategis (Renstra) dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah terkini, serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih program antarbidang maupun antarperangkat daerah. “Target kita di tahun 2027 adalah efisiensi yang optimal. Program harus tepat sasaran dan saling mendukung, sehingga upaya peningkatan status desa dapat terus berjalan secara berkelanjutan,” pungkasnya.(hms9)