Upacara Gabungan Sekaligus Penyerahan Penghargaan, Sekda Prov. Kaltim Sri Wahyuni Dorong Semangat ASN Bekerja Profesional

Senin, 15 Juli 2024 118
Mewakili Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang- Undangan Sekretariat DPRD Kaltim Suriansyah mengikuti gelar Upacara Gabungan Senin Pagi (15/07/24), di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Timur.

SAMARINDA - Mewakili Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang- Undangan Sekretariat DPRD Kaltim Suriansyah mengikuti gelar Upacara Gabungan Senin Pagi (15/07/24), di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
 

Pelaksanaan upacara gabungan kali ini sangatlah istimewa karena dirangkai dengan penyerahan Penghargaan Reward Biro Berkinerja Terbaik dan Best Employee Tahun 2023 di Lingkup Setda Prov. Kalimantan Timur.

 

Bertindak sebagai pemimpin upacara yakni Sekretaris Daerah Prov. Kaltim Sri Wahyuni. Dalam sambutannya Ia menyampaikan perihal reward dan punishment atau penghargaan dan sanksi  merupakan hal untuk mengindikasikan bahwa kita haruslah bekerja secara profesional. Sebagaimana yang tertuang pada 10 prinsip pemerintahan yang baik. 

 

"Untuk itu saya mendorong kepada perangkat daerah juga bisa melakukan hal yang sama. Setiap tahun kita perlu memberikan apresiasi kepada pegawai kita yang memiliki kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin yang terbaik di lingkungan kerja masing-masing. Kita harapkan ini tidak hanya menumbuhkan kompetisi yang baik tetapi juga menjadikan ASN itu bekerja secara profesional," ucap Sri Wahyuni bersemangat.

 

Dalam penilaian terhadap best employee diakuinya belumlah sempurna. Namun daripada itu harapan tentu digantungkan olehnya melalui pemberian penghargaan ini, semoga semakin menumbuhkan profesionalisme ASN tidak hanya di lingkungan Setda Prov Kaltim tetapi juga di seluruh SKPD.

 

"Penghargaan ini kita harapkan bisa memacu motivasi dan yang mendapatkan penghargaan saya harapkan dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya. Yang menjadi catatan adalah tidak berarti yang mendapatkan penghargaan sudah bekerja paling baik secara sempurna. Kita patut untuk selalu meningkatkan kinerja memperbaiki aspek kinerja tidak boleh jumawa. Tetap akan ada aspek-aspek yang harus mendapat perhatian dan diwujudkan dengan baik," ungkap Sri berpesan seraya berharap.

 

Adapun kriteria penilaian pada Biro yang terbaik diantaranya meliputi penyerapan anggaran, capaian kinerja dan bagaimana biro ini membangun kolaborasi dan komunikasi dengan biro yang lain, dan beban tugasnya. 

 

Lebih lanjut, penghargaan diserahkan oleh Sekda Prov. Kaltim Sri Wahyuni didampingi Asisten II Ujang Rahmad dan Asisten III Riza Indra Riadi kepada Juara 3 Putri Liga Basket ASN, Juara 1 Putra Liga Basket, Penghargaan Best Employee sebagai Second Runner Up diberikan kepada Nunung Suriyani dari Biro Kesra dan Anna Yulistiana dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa. First Runner Up dijatuhkan kepada Alif Muktalifun dari Biro Organisasi dan Best Employee diraih oleh Noviady dari Biro Administrasi Pembangunan. Serta Biro Terbaik diraih oleh Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kaltim.

 

"Selamat kepada yang menerima penghargaan, jadilah Biro yang terbaik, menjadi ASN yang terbaik dan saya harap ini bisa menjadi contoh dan teladan di lingkungannya dan di biro-biro yang lain," tutupnya. (hms11)

TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.