Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPID Kaltim Periode 2025-2028

Senin, 17 November 2025 60
Komisi I DPRD Kaltim ketika menguji calon Anggota KPID Kaltim di Balikpapan
BALIKPAPAN - Sebanyak 21 orang Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2025 – 2028 mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan yang dilaksanakan di Hotel Jatra Balikpapan selama dua hari dari Senin hingga Selasa (17-18/11/2025).

Sebagai penguji, Komisi I DPRD Kaltim yangdipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy didampingi Sekretaris Komisi I Salehuddin dan Anggota Komisi I yakni Baharuddin Demmu, Didik Agung Eko Wahono, Budianto Bulang, Yusuf Mustafa, La Ode Nasir, Andi Faisal Assegaf dan Safuad.

Proses krusial yang dikenal sebagai Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) ini menjadi penentu bagi lahirnya komisioner yang akan mengawal kualitas siaran publik di Kaltim selama tiga tahun ke depan.

DPRD Kaltim akan menentukan tujuh nama komisioner terpilih melalui proses uji kepatutan dan kelayakan. Hasil akhir ini diharapkan dapat menghasilkan jajaran KPID yang profesional, independen, dan memiliki komitmen kuat dalam mengawal dunia penyiaran di Provinsi Kaltim.

Proses seleksi ini merupakan tahapan yang sangat penting guna untukmemastikan lembaga penyiaran di Kaltim dapat terus menjalankan peran strategisnya sebagai pilar informasi publik yang edukatif, sehat dan berimbang.
Agus Suwandy mengatakan, Komisi I selaku lembaga yang menguji, berkomitmen akan terus mengawal tahapan seleksi hingga selesai.

“Kami berkomitmen akan terus mengawal setiap tahapan seleksi calon Anggota KPID hingga selesai. Semoga calon-calon yang tersaring dari hasil uji kepatutan dan kelayakan ini adalah calon-calon yang memang berkompeten dan memiliki komitmen serta integritas di bidangnya,” ujarnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banggar DPRD Kaltim Matangkan Rencana Kerja 2026, Tekankan Ketepatan Waktu dan Akuntabilitas
Berita Utama 10 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat langkah strategis dalam mengawal pengelolaan anggaran daerah demi memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi secara optimal. Melalui Badan Anggaran (Banggar), lembaga legislatif ini secara intensif memantapkan fungsi pengawasan dan sinkronisasi perencanaan guna memastikan setiap kebijakan fiskal di tahun mendatang berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Langkah penguatan ini ditegaskan dalam Rapat Internal Badan Anggaran yang digelar di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (10/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta sejumlah anggota Banggar lainnya, Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Darlis Pattalongi, Sapto Setyo Pramono, Agusriansyah Ridwan, Baba, Firnadi Ikhsan, Safuad, dan Sarkowi V. Zahry. Dalam arahannya, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menekankan pentingnya sinergi internal yang solid dalam tubuh Banggar. Ia berharap seluruh anggota Banggar dapat berkoordinasi secara penuh dalam mengawal alokasi anggaran daerah agar selaras dengan target pembangunan. "Kedepan, rapat-rapat bersama pihak eksekutif akan terus kita tingkatkan intensitasnya. Kami sangat mengharapkan adanya rekomendasi-rekomendasi kritis dan membangun dari seluruh anggota Banggar agar fungsi pengawasan kita berjalan maksimal," ujar Ekti Imanuel. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD siap untuk terus mengawal dan meluruskan setiap tahapan pembahasan agar tetap sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa peran Banggar sangat strategis sebagai navigator dalam mengawal seluruh siklus anggaran. Ia menyebut dokumen rencana kerja 2026 yang dibahas merupakan "kompas" utama untuk mengarahkan langkah-langkah krusial, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga evaluasi. "Kehadiran kita bukan sekadar rutinitas administratif. Banggar adalah badan strategis yang harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran dan benar-benar selaras dengan kepentingan masyarakat Kaltim," tegas Hasan. Hasanuddin juga memberikan catatan serius mengenai kepatuhan terhadap timeline anggaran yang mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017. Beberapa poin krusial yang ia soroti antara lain, terkait penyampaian rancangan KUA-PPAS yang diharapkan tuntas di tingkat TAPD pada akhir Juni agar tidak terjadi penumpukan agenda di bulan berikutnya. Kemudian persetujuan bersama APBD 2027 dipatok paling lambat 30 November 2026. Lebih lanjut Ia mengingatkan adanya sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan jika terjadi keterlambatan persetujuan, sesuai amanat pasal 312 UU 23/2014. Terkait momentum pada bulan Maret ini, Hasan meminta adanya sinkronisasi tajam pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Verifikasi ketat sangat diperlukan untuk memastikan usulan anggota dewan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). "Verifikasi Pokir harus dilakukan secara ketat demi memastikan kesesuaian dengan RKPD. Hal ini penting guna menjamin akuntabilitas serta memastikan tidak ada program yang muncul di luar perencanaan (unplanned programs)atau usulan yang tidak terakomodasi dalam sistem saat pembahasan berlangsung," pungkasnya. Rapat internal Banggar ini menjadi fondasi penting bagi DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi anggaran secara disiplin dan transparan. Dengan jadwal kerja yang telah disusun secara sistematis, diharapkan pembahasan APBD ke depan dapat berjalan tanpa hambatan administratif. DPRD Kaltim berharap sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga, sehingga program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat Kalimantan Timur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kemajuan daerah Benua Etam. (Hms11)