Triwulan Ketiga Realisasi Anggaran Masih Minim, Dewan Pertanyakan Hambatannya

Selasa, 20 September 2022 149
Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir
SAMARINDA. Hingga September ini serapan anggaran di Pemprov Kaltim dinilai belum maksimal. Itu dilontarkan Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir.

Pasalnya, sampai saat ini ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pelaksanaan realisasi anggaran masih minim. Ia mencontohkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dan Dinas PUPR. Sebab kedua OPD ini memiliki anggaran yang cukup besar.

“Sangat memprihatikan karena memasuki triwulan ketiga, realisasi anggaran masih rendah. Kalau saya amanati ini ada yang tidak beres pada jajaran Pemprov Kaltim,” terangnya.

Menurutnya saat ini semua kegiatan pemerintah sudah dipermudah dengan mendaftar pada e-katalog. Namun, dilapangan justru sebaliknya.

“Sekarang saya tanya dimana hambatannya,” tekan Politisi PKB tersebut. “Saya tidak ada urusan. Tapi yang menjadi urusan ketika hal itu menghambat realisasi anggaran yang sudah ditetapkan,” sambungnya.

Dijumpai usai menghadiri Temu Karya Taman Budaya ke-XXI, Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan menjelaskan keterlambatan realisasi anggaran disebabkan banyaknya kegiatan pada pembangunan. Karena, rata-rata rekanan meminta uang muka.

“Pengerjaan fisik dilapangan masih tahap pekerjaan,” katanya.

Kendati begitu, pihak terus berupaya percepatan agar realisasi anggaran bisa digunakan secara maksimal. “Kedepannya kami akan mempercepat serapan anggaran. Saat ini juga Beasiswa Kaltim Tuntas (BKT) sudah kita gelontorkan sekitar Rp38 miliar,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)