Tiru Bali, Kaltim Perlu Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan

Rabu, 28 September 2022 77
Pansus DPRD Kaltim pembahas Raperda Kesenian, dipimpin Wakil Ketua Pansus Mimi Meriami BR Pane melaksanakan kunjungan ke Dinas Kebudayaan Provinsi Bali
DENPASAR - Melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Panitia Khusus(Pansus) pembahas Raperda Provinsi Kalimantan Timur  tentang Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kesenian Daerah. Secara khusus berupaya mendapat masukan dari daerah yang memiliki dan menjunjung tinggi nilai budaya agar perda yang dibahas oleh Pansus yang diketuai Sarkowy V Zahry dapat menyempurnakan muatan Raperda ketika disahkan.

Wakil Ketua Pansus Mimi Meriami BR Pane yang hadir didampingi UPTD Taman Budaya, dalam pertemuan yang diterima oleh Ngurah Adi Plt Sekretaris Dinas Kebudayaan Bali, Rabu (28/9) mengatakan bahwa masukan dari Bali sangat diperlukan sebagai bahan menguatkan muatan isi Raperda.

Lebih lanjut, daerah yang mengusung visi Gubernur Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru. Serta Bahagia Sakala Niskala melalui Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan. “Visi kesepuluh yang berkaitan dengan budaya yaitu Memajukan kebudayaan Bali melalui peningkatan, perlindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan nilai-nilai adat, agama, tradisi, seni dan budaya Krama Bali,” jelas Ngurah Adi.

Ngurah Adi juga menerangkan, bahwa untuk Bali sendiri terkait kebudayaan hal yang menjadi sangat mendesak yaitu pentingnya dokumentasi. Ia menyebut, sekecil apapun terkait budaya yang ada di Bali. Selain itu Bali juga memiliki Ceraken Budaya Bali sebagai pangkalan data bagi budaya Bali dan semua yang terkait dengan budaya dan tradisi di Bali sehingga dapat diketahui oleh masyarakat. "ceraken ini sudah berjalan dua tahun terakhir ini, akan dilaunching dalam waktu dekat, sebut Ngurah Adi.

Untuk diketahui, Bali membentuk Perda terkait Kebudayaan pada tahun 2020, Budaya Dunia dan festival seni juga masuk dalam Perda Kebudayaan di Bali. Bali juga memiliki Majelis Kebudayaan Bali, dulu namanya Listidia. Dibentuk sendiri, bagaimana cara kita mengelola SDM bidang budaya, Majelis juga diberi kesempatan memberi masukan ke Dinas Kebudayaan mengenai isu-isu di lapangan.

Keberadaan Majelis juga sampai di kabupaten/kota, terang Ngurah Adi. Adapun keanggotaan dalam Pansus kesenian ini yaitu, Ely Hartaty Rasyid, Yeni Eviliana, dan Saefuddin zuhri (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)